Babak Baru Kasus Video Asusila yang Menjerat Lisa Mariana

Kasus Pencemaran Nama Baik Menanti

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,JS – Kasus video asusila yang melibatkan selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menggemparkan jagat maya tersebut, yaitu Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial F alias Tato.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi  penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Proses penyidikan telah dilakukan dengan saksama,  hasilnya menunjukkan bahwa kedua tersangka sadar akan perbuatan mereka, yakni merekam aktivitas asusila tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa F alias Tato adalah pemeran pria dalam video tersebut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya video lain yang melibatkan keduanya.

Baca Juga :  Rapat PJPK, Wawako Azhar Tekankan Pembangunan Berbasis Data

“Keterangan dari tersangka dan saksi-saksi memberikan informasi bahwa mungkin ada video lain. Ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, penahanan terhadap kedua tersangka masih menunggu pemeriksaan tambahan saksi ahli. Polda Jabar berencana untuk segera melakukan penahanan setelah proses asistensi selesai.

Video asusila yang diduga melibatkan Lisa Mariana dan F yang tersebar di media sosial mengejutkan publik dan mencuatkan berbagai spekulasi mengenai identitas pemeran dalam video tersebut.

Selain kasus video asusila, Lisa Mariana juga tengah menghadapi masalah hukum lain. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Audi Marissa dan Anthony Xie Sepakat Rujuk, Anak Jadi Pertimbangan Utam

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengatakan Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait fitnah.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, Lisa Mariana hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penyidikan terus berjalan, dan untuk pencemaran nama baik, Lisa belum ditahan karena statusnya masih dalam proses,” ujar Kombes Rizki.

Tim kuasa hukum Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.(AN)

Berita Terkait

Erin Wartia Rayakan Ultah ke-41 di Paris Usai Cerai dari Andre Taulany, Dapat Kejutan Mewah dari Sahabat
Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening
Audi Marissa dan Anthony Xie Sepakat Rujuk, Anak Jadi Pertimbangan Utam
Jerome Polin Resmi Melamar Gracia Caroline di Jepang, Gunung Fuji Jadi Saksi Perjalanan Cinta 9 Tahun
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
5 Modus Penipuan QRIS yang Sering Luput dari Perhatian, Cek Nama Penerima Sebelum Bayar
Gading Marten Beri Hadiah Tak Biasa untuk Ariel Noah, Suzuki RGR 150 Bikin Nostalgia
Denada Buka Hati di Usia 47 Tahun, Siap Sambut Jodoh Baru: “Why Not?”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Erin Wartia Rayakan Ultah ke-41 di Paris Usai Cerai dari Andre Taulany, Dapat Kejutan Mewah dari Sahabat

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Audi Marissa dan Anthony Xie Sepakat Rujuk, Anak Jadi Pertimbangan Utam

Senin, 28 September 2026 - 06:01 WIB

Jerome Polin Resmi Melamar Gracia Caroline di Jepang, Gunung Fuji Jadi Saksi Perjalanan Cinta 9 Tahun

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru