Babak Baru Kasus Video Asusila yang Menjerat Lisa Mariana

Kasus Pencemaran Nama Baik Menanti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,JS – Kasus video asusila yang melibatkan selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menggemparkan jagat maya tersebut, yaitu Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial F alias Tato.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi  penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Proses penyidikan telah dilakukan dengan saksama,  hasilnya menunjukkan bahwa kedua tersangka sadar akan perbuatan mereka, yakni merekam aktivitas asusila tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa F alias Tato adalah pemeran pria dalam video tersebut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya video lain yang melibatkan keduanya.

Baca Juga :  Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini

“Keterangan dari tersangka dan saksi-saksi memberikan informasi bahwa mungkin ada video lain. Ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, penahanan terhadap kedua tersangka masih menunggu pemeriksaan tambahan saksi ahli. Polda Jabar berencana untuk segera melakukan penahanan setelah proses asistensi selesai.

Video asusila yang diduga melibatkan Lisa Mariana dan F yang tersebar di media sosial mengejutkan publik dan mencuatkan berbagai spekulasi mengenai identitas pemeran dalam video tersebut.

Selain kasus video asusila, Lisa Mariana juga tengah menghadapi masalah hukum lain. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Satgas PKH Serahkan Denda Kehutanan Rp 2,3 Triliun ke Negara

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengatakan Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait fitnah.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, Lisa Mariana hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penyidikan terus berjalan, dan untuk pencemaran nama baik, Lisa belum ditahan karena statusnya masih dalam proses,” ujar Kombes Rizki.

Tim kuasa hukum Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.(AN)

Berita Terkait

Aldi Taher Jual Mobil Klasik Demi Istri, Pilih Mobil Listrik? Kisahnya Viral dan Bikin Netizen Heboh
Heboh! Penampilan Terbaru Azizah Salsha Dibandingkan dengan Anya Geraldine
Heboh Sienna Lepas Hijab, Marshanda Beri Jawaban Menohok yang Bikin Publik Diam
Waspada! Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Ditemukan di Pasar Hiang, Begini Ciri-cirinya
Netizen Heboh Lihat Perubahan Jonathan Frizzy, Ternyata Ini Penyebabnya!
Sharena Delon Gegerkan Netizen, Jual Barang Bekas Anak?
Komentar Acha Septriasa tentang MBG Viral, Warganet Beberkan Manfaatnya
Mandiri di Tengah Tantangan, Roro Fitria Jualan Kue Ramadan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 02:00 WIB

Aldi Taher Jual Mobil Klasik Demi Istri, Pilih Mobil Listrik? Kisahnya Viral dan Bikin Netizen Heboh

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:00 WIB

Heboh! Penampilan Terbaru Azizah Salsha Dibandingkan dengan Anya Geraldine

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:00 WIB

Heboh Sienna Lepas Hijab, Marshanda Beri Jawaban Menohok yang Bikin Publik Diam

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:37 WIB

Waspada! Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Ditemukan di Pasar Hiang, Begini Ciri-cirinya

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:00 WIB

Netizen Heboh Lihat Perubahan Jonathan Frizzy, Ternyata Ini Penyebabnya!

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB

Walikota Jambi, Maulana

Daerah

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:30 WIB