TEBO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan Gubernur Jambi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) PAW SK PAW atas nama Darulkutni yang digantikan oleh Sipenri dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Gubernur Jambi Selesaikan Tahapan Provinsi
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, Ahmad Fauzi, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyampaikan konfirmasi resmi terkait penandatanganan SK PAW.
“Gubernur Jambi menandatangani SK PAW pada Rabu, 4 Februari 2026. Dengan penandatanganan itu, proses administrasi di tingkat provinsi resmi berakhir,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Biro Hukum Lanjutkan Penomoran SK
Setelah menandatangani SK PAW, Pemprov Jambi langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada Biro Hukum untuk proses penomoran resmi. Pada waktu yang sama, Biro Pemerintahan Pemprov Jambi mengirimkan surat pengantar kepada Pemkab Tebo sebagai kelengkapan administrasi.
Pemprov Minta Pemkab Segera Menjemput SK
Selanjutnya, Pemprov Jambi menghubungi Pemkab Tebo melalui sambungan telepon pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam komunikasi tersebut, Pemprov meminta Pemkab Tebo segera menjemput SK PAW agar proses lanjutan berjalan tanpa hambatan.
“Kami menerima arahan untuk segera menjemput SK dan meneruskannya ke DPRD agar tahapan berikutnya bisa berjalan cepat,” kata Fauzi.
Banmus DPRD Tentukan Jadwal Pelantikan
Setelah Pemkab Tebo mengambil SK PAW, pihaknya akan langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD Kabupaten Tebo. Pada tahap ini, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD memegang kewenangan penuh untuk menyusun dan menetapkan jadwal pelantikan anggota DPRD pengganti.
“DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menjadwalkan pelantikan. Kami hanya memastikan seluruh administrasi berjalan lengkap dan tepat waktu,” tegas Fauzi.
Kursi DPRD PKB Segera Terisi
Dengan selesainya seluruh tahapan di tingkat provinsi, proses pergantian anggota DPRD dari Fraksi PKB kini hanya menunggu penyelesaian administrasi internal DPRD. Kehadiran anggota DPRD pengganti diharapkan segera mengisi kekosongan kursi legislatif.(*)









