BISNIS,JS- Pasar modal Indonesia memasuki babak baru keterbukaan informasi. Mulai Selasa (3/3/2026), publik dapat mengakses daftar pemegang saham emiten dengan kepemilikan di atas 1% secara terbuka melalui laman resmi bursa. Langkah ini sekaligus menandai penguatan standar transparansi pasar modal nasional.
Akses Informasi Dibuka Lebih Luas
Pelaksana tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan tersebut langsung berlaku setelah penutupan perdagangan.
“Per hari ini, setelah pasar tutup, publik sudah bisa mengakses nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% melalui website IDX,” ujar Jeffrey di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, bursa hanya membuka data pemegang saham dengan kepemilikan minimal 5%. Perubahan ini secara signifikan memperluas cakupan informasi yang tersedia bagi investor.
Strategi Menarik Investor Global
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan bahwa pembukaan data ini menjadi bagian dari empat proposal penguatan pasar modal yang BEI ajukan kepada penyedia indeks global.
BEI mengirimkan proposal tersebut kepada MSCI dan FTSE guna meningkatkan kepercayaan investor institusi internasional terhadap pasar Indonesia.
“Investor global membutuhkan data yang transparan dan mudah diakses. Karena itu, kami menyesuaikan standar pasar domestik dengan praktik internasional,” jelasnya.
KSEI Satukan Data Saham Warkat dan Scriptless
Sementara itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan sebagai penyedia utama data kepemilikan saham. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyebut kebijakan ini mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 01/2021.
Aturan tersebut menunjuk KSEI dan BEI sebagai penyedia data publik sekaligus mengatur integrasi data saham berbentuk warkat dan tanpa warkat.
“Kami memperoleh data saham warkat dari Biro Administrasi Efek. Setelah itu, kami satukan dengan data scriptless yang tersimpan di sistem KSEI,” kata Samsul.
Dengan integrasi tersebut, KSEI kini menyampaikan data pemegang saham di atas 1% kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala.
Ambang Batas Free Float Segera Naik
Di sisi lain, BEI juga melaporkan perkembangan kebijakan peningkatan ambang batas saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%.
Jeffrey menyampaikan bahwa BEI telah menuntaskan pembahasan internal setelah menggelar public hearing pada 19 Februari 2026. Dewan Komisaris juga telah memberikan persetujuan terhadap draf peraturan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan draf aturan ke OJK. Hingga saat ini, jadwal implementasi tetap sesuai rencana,” ujarnya.
Daftar Konsentrasi Pemegang Saham Menyusul
Selain itu, BEI terus berkoordinasi intensif dengan OJK terkait penyusunan shareholders concentration list. Koordinasi ini mencakup penetapan metodologi dan standar operasional prosedur (SOP).
Otoritas menargetkan daftar konsentrasi pemegang saham tersebut dapat diumumkan kepada publik pada pekan pertama atau kedua Maret 2026.
Menuju Standar Pasar Modal Global
Adapun dua agenda penguatan pasar lainnya masih terus BEI matangkan, salah satunya penyediaan data tipe investor yang lebih detail dan granular.
Jeffrey menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut bertujuan memperkuat fondasi pasar modal nasional sekaligus menjawab kebutuhan investor institusi global.
“Kami ingin memastikan pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan sejajar dengan standar internasional,” pungkasnya.(*)









