KESEHATAN,JS BPOM RI menemukan lebih dari 27 ribu produk pangan ilegal yang beredar di pasar Indonesia. Temuan ini muncul dalam operasi pengawasan dari 27 Februari hingga 5 Maret 2026, menjelang musim permintaan tinggi menjelang Idul Fitri. Banyak produk ilegal yang dijual bebas tanpa izin edar resmi, sehingga menimbulkan risiko bagi konsumen.
Produk Populer Terlibat dalam Temuan
Beberapa merek terkenal ternyata termasuk dalam daftar temuan, seperti Milo dan Old Town. Menurut Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, sebagian besar produk ilegal merupakan pangan olahan kemasan. “Sebagian besar produk berasal dari Malaysia, sementara negara lain seperti Singapura, China, dan Thailand juga menyumbang temuan,” jelasnya.
Konsumen perlu berhati-hati karena produk ilegal tidak melalui uji keamanan resmi, sehingga bahan berbahaya atau kontaminasi bisa muncul. Prof. Taruna menegaskan, setiap produk harus memiliki izin edar agar aman dikonsumsi.
BPOM Perkuat Pengawasan dan Penindakan
Untuk menekan peredaran produk ilegal, BPOM RI memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan badan karantina. Tim pengawas melakukan penyitaan dan memastikan produk yang melanggar regulasi tidak lagi beredar.
Selain itu, BPOM meminta masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan. Prof. Taruna menekankan, “Peran konsumen sangat penting. Dengan melaporkan produk ilegal, tindakan cepat bisa dilakukan dan risiko bagi masyarakat berkurang.”
Tips Aman bagi Konsumen
BPOM mengingatkan masyarakat memeriksa izin edar pada setiap produk pangan. Konsumen dapat mengecek label kemasan untuk memastikan produk resmi. Mengutamakan produk dengan izin edar resmi membantu masyarakat menghindari risiko kesehatan sekaligus mendukung peredaran produk legal.
Upaya Menjaga Keamanan Pangan Nasional
Dengan langkah-langkah pengawasan ini, BPOM berharap peredaran produk ilegal menurun secara signifikan. Kegiatan pengawasan juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan produk pangan aman di tengah meningkatnya permintaan selama musim perayaan.(*)









