JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan istilah guru honorer akan resmi dihapus mulai tahun 2027. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut langsung memicu perhatian besar dari kalangan tenaga pendidik. Ribuan guru non-ASN kini mempertanyakan nasib mereka setelah status honorer tidak lagi berlaku. Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap para guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan skema pengangkatan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Langkah ini menjadi perhatian besar karena berkaitan langsung dengan masa depan profesi guru, kesejahteraan tenaga pendidikan, hingga kualitas pendidikan nasional dalam jangka panjang.
Pemerintah Targetkan Tidak Ada Lagi Guru Non-ASN
Pemerintah menargetkan seluruh tenaga pendidik di Indonesia memiliki status ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK. Dengan demikian, istilah guru honorer perlahan akan hilang dari sistem pendidikan nasional.
Jalur tersebut membuka peluang bagi guru berusia di atas 35 tahun untuk tetap mendapatkan status ASN.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran para guru honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi dengan gaji terbatas dan tanpa kepastian status kerja.
“Intinya, ke depan tidak ada lagi guru non-ASN,” ujar Nunuk saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan.
PPPK Jadi Jalan Tengah untuk Guru Honorer
Skema PPPK kini menjadi fokus utama pemerintah dalam proses penataan tenaga pendidik.
Selain lebih fleksibel dari sisi regulasi, PPPK juga membuka kesempatan lebih luas bagi guru senior yang sebelumnya terkendala batas usia saat mengikuti seleksi CPNS.
Program PPPK guru sebelumnya juga sudah berjalan dalam beberapa tahap. Ribuan tenaga pendidik telah memperoleh status ASN melalui jalur tersebut. Pemerintah diperkirakan akan kembali membuka formasi besar untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar nasional.
Kebijakan ini sangat penting karena Indonesia masih menghadapi kekurangan guru di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil dan pelosok.
Di sisi lain, status ASN melalui PPPK memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari kepastian penghasilan, tunjangan, perlindungan kerja, hingga peluang peningkatan kompetensi.
Tidak Ada PHK Massal Guru Honorer
Kabar penghapusan istilah guru honorer sempat memunculkan kekhawatiran soal kemungkinan PHK besar-besaran. Namun, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.
Nunuk menegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan bahwa tidak ada rencana memberhentikan guru non-ASN secara massal.
Pernyataan tersebut memberi angin segar bagi tenaga pendidik yang selama ini cemas kehilangan pekerjaan setelah aturan baru diterapkan.
Pemerintah justru tengah menghitung kebutuhan guru nasional untuk menentukan jumlah formasi ASN yang akan dibuka dalam beberapa tahun mendatang.
Selain itu, seleksi yang akan dilakukan nantinya disebut mengedepankan prinsip keadilan dan berpihak pada guru non-ASN yang sudah lama mengabdi.
Nasib Guru Honorer Masih Jadi Perdebatan
Meski pemerintah menjanjikan solusi melalui PPPK, banyak guru tetap berharap mendapatkan status PNS penuh. Sebagian tenaga pendidik menilai skema PPPK masih memiliki sejumlah keterbatasan dibanding PNS.
Beberapa perbedaan itu mencakup masa kontrak kerja, kepastian karier jangka panjang, hingga fasilitas pensiun.
Namun, pemerintah menilai PPPK tetap menjadi solusi paling memungkinkan dalam kondisi saat ini. Terlebih, kebutuhan anggaran negara untuk mengangkat seluruh guru menjadi PNS sangat besar.
Di sisi lain, pemerhati pendidikan meminta pemerintah memastikan proses seleksi berjalan transparan dan tidak merugikan guru yang telah lama mengabdi.
Mereka juga berharap pemerintah daerah ikut aktif mengusulkan formasi sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Guru Honorer Selama Ini Jadi Tulang Punggung Pendidikan
Peran guru honorer selama ini sangat besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Banyak sekolah di daerah bergantung pada tenaga honorer karena keterbatasan jumlah guru ASN.
Bahkan, tidak sedikit guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar tetapi tetap mengajar dengan penuh dedikasi.
Pemerintah juga perlu memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Selain soal status kerja, peningkatan kualitas pendidikan juga bergantung pada kesejahteraan guru. Semakin baik perlindungan dan pendapatan tenaga pendidik, semakin besar peluang terciptanya pendidikan berkualitas.
Formasi ASN Guru Masih Dihitung Pemerintah
Saat ini pemerintah masih menghitung jumlah kebutuhan guru nasional sebelum menentukan formasi ASN berikutnya.
Perhitungan tersebut mencakup jumlah guru pensiun, kebutuhan sekolah baru, distribusi tenaga pengajar, hingga kekurangan guru di berbagai wilayah.
Hasil pendataan itu nantinya menjadi dasar pembukaan seleksi ASN guru, baik CPNS maupun PPPK.
Banyak guru non-ASN berharap pemerintah membuka formasi lebih besar agar peluang pengangkatan semakin luas.
Selain itu, sejumlah organisasi pendidikan meminta proses seleksi tidak hanya mengandalkan tes administratif, tetapi juga mempertimbangkan masa pengabdian guru honorer.
Dampak Penghapusan Guru Honorer bagi Dunia Pendidikan
Penghapusan istilah guru honorer diperkirakan membawa dampak besar bagi sistem pendidikan Indonesia.
Jika proses transisi berjalan baik, kebijakan ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Namun, jika pelaksanaannya tidak tepat, dunia pendidikan berpotensi menghadapi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Pemerintah juga perlu memastikan distribusi guru ASN merata agar tidak terjadi penumpukan di kota besar sementara daerah terpencil kekurangan tenaga pendidik.
Guru Honorer Berharap Kepastian Status dan Kesejahteraan
Bagi banyak guru non-ASN, penghapusan istilah honorer bukan sekadar perubahan nama. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar menghadirkan kepastian masa depan.
Selama bertahun-tahun, banyak guru honorer menghadapi penghasilan minim, keterlambatan gaji, hingga keterbatasan fasilitas kerja.
Karena itu, pengangkatan ASN melalui PPPK maupun PNS dianggap sebagai harapan besar untuk memperbaiki taraf hidup tenaga pendidik.
Pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan seluruh proses berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan guru yang telah lama mengabdi demi pendidikan Indonesia.(*)









