RUU Sisdiknas 2026: Status PPPK Dirombak, Ini Dampaknya ke Gaji Guru

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Perubahan besar tengah mengarah ke dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah bersama DPR mulai merancang skema baru yang berpotensi menghapus status guru PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Saat ini, Komisi X DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem pendidikan secara menyeluruh, termasuk status dan kesejahteraan guru.

Fokus Utama: Mengangkat Martabat Guru sebagai Profesi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas akan membawa perubahan signifikan.

Ia menyatakan bahwa guru harus memiliki kedudukan setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status guru secara nyata.

Menurutnya, pengakuan guru sebagai profesi bukan sekadar simbol. Kebijakan tersebut harus diikuti dengan:

  • peningkatan gaji
  • jaminan perlindungan kerja
  • kepastian karier

Penghapusan Status PPPK dan Honorer Jadi Sorotan

Salah satu poin paling menarik dalam RUU ini adalah rencana penghapusan berbagai kategori guru yang selama ini dianggap membingungkan.

Saat ini, sistem tenaga pendidik terdiri dari berbagai status:

  • ASN (PNS)
  • PPPK penuh waktu
  • PPPK paruh waktu
  • guru honorer

Kondisi ini memicu ketimpangan kesejahteraan dan ketidakjelasan karier. Oleh karena itu, DPR berupaya menyederhanakan sistem tersebut.

Kurniasih menilai terlalu banyak klasifikasi justru merugikan guru. Ia ingin pemerintah menciptakan sistem yang lebih sederhana, adil, dan transparan.

Baca Juga :  PPPK Jadi Primadona, Tapi Hak Belum Setara PNS? Ini Fakta Terbarunya 2026!

Sertifikasi Guru Jadi Kunci Utama

Selain penyederhanaan status, RUU Sisdiknas juga menekankan pentingnya sertifikasi guru sebagai syarat utama pengakuan profesional.

Saat ini, masih banyak guru yang:

  • belum tersertifikasi
  • sedang dalam proses sertifikasi

Ke depan, pemerintah akan mendorong percepatan sertifikasi agar seluruh guru memiliki standar kompetensi yang jelas.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional ikut meningkat.

RIP Pendidikan: Arah Baru yang Lebih Stabil

RUU Sisdiknas juga akan memperkenalkan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga konsistensi arah pendidikan nasional. Selama ini, perubahan menteri sering memicu perubahan kebijakan yang signifikan.

Melalui RIP:

  • arah pendidikan menjadi lebih terstruktur
  • kebijakan tidak mudah berubah
  • program pendidikan berjalan berkelanjutan

Dengan kata lain, siapa pun menterinya, arah pembangunan pendidikan tetap mengacu pada satu peta jalan nasional.

Baca Juga :  Formasi Guru CASN 2026 Tembus 400 Ribu! Peluang CPNS Terbesar Dibuka, Nasib Honorer dan PPPK Jadi Sorotan

Dampak Besar bagi Guru di Indonesia

Jika RUU ini disahkan, dampaknya akan sangat luas, terutama bagi guru PPPK dan honorer.

Beberapa potensi perubahan besar:

  • status kerja menjadi lebih jelas
  • peluang kenaikan gaji terbuka
  • sistem karier lebih transparan
  • perlindungan hukum meningkat

Namun, perubahan ini juga memunculkan pertanyaan besar: bagaimana nasib guru yang saat ini masih berstatus PPPK atau honorer?

Transisi Sistem Jadi Tantangan Utama

Pemerintah harus menyiapkan skema transisi yang matang agar tidak merugikan guru.

Tanpa perencanaan yang jelas:

  • guru bisa kehilangan kepastian kerja
  • proses administrasi bisa kacau
  • ketimpangan baru berpotensi muncul

Karena itu, DPR menekankan pentingnya regulasi yang detail dan implementasi yang bertahap.

Peluang Kenaikan Gaji Guru

Isu kesejahteraan menjadi salah satu daya tarik utama dalam RUU ini.

Dengan status profesi yang lebih kuat, peluang peningkatan pendapatan guru semakin besar. Pemerintah dapat menyusun standar gaji yang lebih layak dan setara dengan profesi lain.

Baca Juga :  Kemenag Buka Insentif Guru Non-ASN 2026, Cair Rp1,5 Juta per Tahap! Ini Cara Daftar di EMIS GTK

Hal ini berpotensi meningkatkan:

  • kualitas hidup guru
  • motivasi mengajar
  • kualitas pendidikan nasional.

FAQ

1. Apakah PPPK benar-benar akan dihapus?

Belum pasti. RUU masih dalam tahap pembahasan. Namun, DPR mengusulkan penyederhanaan status guru.

2. Bagaimana nasib guru honorer?

Pemerintah berencana merapikan sistem agar lebih adil. Skema baru akan mengakomodasi guru honorer.

3. Apakah gaji guru akan naik?

Ada peluang besar kenaikan gaji jika status guru diperkuat sebagai profesi.

4. Kapan RUU Sisdiknas disahkan?

Target pembahasan masuk Prolegnas Prioritas 2026, namun waktu pengesahan belum ditentukan.

5. Apa itu RIP Pendidikan?

RIP adalah peta jalan pendidikan nasional agar kebijakan tetap konsisten meski terjadi pergantian menteri.

Kesimpulan

RUU Sisdiknas 2026 membuka peluang perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah dan DPR ingin menghapus sistem status guru yang kompleks dan menggantinya dengan skema yang lebih sederhana dan adil.

Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana:

  • guru akan mendapatkan pengakuan sebagai profesi
  • kesejahteraan meningkat
  • sistem pendidikan menjadi lebih stabil

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan perlindungan terhadap seluruh tenaga pendidik.(*)

Berita Terkait

Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos
Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya
ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima
Kabar Baik untuk PPPK! Mendagri Tito Siapkan 3 Solusi Atasi Krisis Gaji ASN di Daerah
Harga Bioetanol Agustus 2026 Resmi Naik, Pemerintah Siapkan E10 dan E20, Harga Pertamax Green 95 Jadi Sorotan
Kabar Terbaru PPPK 2026: DPR Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Merumahkan PPPK
Promo PLN Agustus 2026 Diskon Tambah Daya 50 Persen, Biaya Naik Daya Listrik Jadi Lebih Hemat
BPJS Nonaktif Saat Mau Berobat? Tenang Ada Program Rehab, Ini Cara Aktifkan Kembali
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kabar Baik untuk PPPK! Mendagri Tito Siapkan 3 Solusi Atasi Krisis Gaji ASN di Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Harga Bioetanol Agustus 2026 Resmi Naik, Pemerintah Siapkan E10 dan E20, Harga Pertamax Green 95 Jadi Sorotan

Berita Terbaru