RUU Sisdiknas 2026: Status PPPK Dirombak, Ini Dampaknya ke Gaji Guru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Perubahan besar tengah mengarah ke dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah bersama DPR mulai merancang skema baru yang berpotensi menghapus status guru PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Saat ini, Komisi X DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem pendidikan secara menyeluruh, termasuk status dan kesejahteraan guru.

Fokus Utama: Mengangkat Martabat Guru sebagai Profesi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas akan membawa perubahan signifikan.

Ia menyatakan bahwa guru harus memiliki kedudukan setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status guru secara nyata.

Menurutnya, pengakuan guru sebagai profesi bukan sekadar simbol. Kebijakan tersebut harus diikuti dengan:

  • peningkatan gaji
  • jaminan perlindungan kerja
  • kepastian karier

Penghapusan Status PPPK dan Honorer Jadi Sorotan

Salah satu poin paling menarik dalam RUU ini adalah rencana penghapusan berbagai kategori guru yang selama ini dianggap membingungkan.

Saat ini, sistem tenaga pendidik terdiri dari berbagai status:

  • ASN (PNS)
  • PPPK penuh waktu
  • PPPK paruh waktu
  • guru honorer

Kondisi ini memicu ketimpangan kesejahteraan dan ketidakjelasan karier. Oleh karena itu, DPR berupaya menyederhanakan sistem tersebut.

Kurniasih menilai terlalu banyak klasifikasi justru merugikan guru. Ia ingin pemerintah menciptakan sistem yang lebih sederhana, adil, dan transparan.

Baca Juga :  PPPK Jadi Primadona, Tapi Hak Belum Setara PNS? Ini Fakta Terbarunya 2026!

Sertifikasi Guru Jadi Kunci Utama

Selain penyederhanaan status, RUU Sisdiknas juga menekankan pentingnya sertifikasi guru sebagai syarat utama pengakuan profesional.

Saat ini, masih banyak guru yang:

  • belum tersertifikasi
  • sedang dalam proses sertifikasi

Ke depan, pemerintah akan mendorong percepatan sertifikasi agar seluruh guru memiliki standar kompetensi yang jelas.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional ikut meningkat.

RIP Pendidikan: Arah Baru yang Lebih Stabil

RUU Sisdiknas juga akan memperkenalkan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga konsistensi arah pendidikan nasional. Selama ini, perubahan menteri sering memicu perubahan kebijakan yang signifikan.

Melalui RIP:

  • arah pendidikan menjadi lebih terstruktur
  • kebijakan tidak mudah berubah
  • program pendidikan berjalan berkelanjutan

Dengan kata lain, siapa pun menterinya, arah pembangunan pendidikan tetap mengacu pada satu peta jalan nasional.

Baca Juga :  Formasi Guru CASN 2026 Tembus 400 Ribu! Peluang CPNS Terbesar Dibuka, Nasib Honorer dan PPPK Jadi Sorotan

Dampak Besar bagi Guru di Indonesia

Jika RUU ini disahkan, dampaknya akan sangat luas, terutama bagi guru PPPK dan honorer.

Beberapa potensi perubahan besar:

  • status kerja menjadi lebih jelas
  • peluang kenaikan gaji terbuka
  • sistem karier lebih transparan
  • perlindungan hukum meningkat

Namun, perubahan ini juga memunculkan pertanyaan besar: bagaimana nasib guru yang saat ini masih berstatus PPPK atau honorer?

Transisi Sistem Jadi Tantangan Utama

Pemerintah harus menyiapkan skema transisi yang matang agar tidak merugikan guru.

Tanpa perencanaan yang jelas:

  • guru bisa kehilangan kepastian kerja
  • proses administrasi bisa kacau
  • ketimpangan baru berpotensi muncul

Karena itu, DPR menekankan pentingnya regulasi yang detail dan implementasi yang bertahap.

Peluang Kenaikan Gaji Guru

Isu kesejahteraan menjadi salah satu daya tarik utama dalam RUU ini.

Dengan status profesi yang lebih kuat, peluang peningkatan pendapatan guru semakin besar. Pemerintah dapat menyusun standar gaji yang lebih layak dan setara dengan profesi lain.

Baca Juga :  Kemenag Buka Insentif Guru Non-ASN 2026, Cair Rp1,5 Juta per Tahap! Ini Cara Daftar di EMIS GTK

Hal ini berpotensi meningkatkan:

  • kualitas hidup guru
  • motivasi mengajar
  • kualitas pendidikan nasional.

FAQ

1. Apakah PPPK benar-benar akan dihapus?

Belum pasti. RUU masih dalam tahap pembahasan. Namun, DPR mengusulkan penyederhanaan status guru.

2. Bagaimana nasib guru honorer?

Pemerintah berencana merapikan sistem agar lebih adil. Skema baru akan mengakomodasi guru honorer.

3. Apakah gaji guru akan naik?

Ada peluang besar kenaikan gaji jika status guru diperkuat sebagai profesi.

4. Kapan RUU Sisdiknas disahkan?

Target pembahasan masuk Prolegnas Prioritas 2026, namun waktu pengesahan belum ditentukan.

5. Apa itu RIP Pendidikan?

RIP adalah peta jalan pendidikan nasional agar kebijakan tetap konsisten meski terjadi pergantian menteri.

Kesimpulan

RUU Sisdiknas 2026 membuka peluang perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah dan DPR ingin menghapus sistem status guru yang kompleks dan menggantinya dengan skema yang lebih sederhana dan adil.

Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana:

  • guru akan mendapatkan pengakuan sebagai profesi
  • kesejahteraan meningkat
  • sistem pendidikan menjadi lebih stabil

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan perlindungan terhadap seluruh tenaga pendidik.(*)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya
Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM
BKN Bongkar Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Aman atau PHK Massal?
Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat
DJP Bongkar Ulang Data Wajib Pajak Besar 2026! Perusahaan Raksasa Dipindah
Gaji ke-13 2026 Cair Bulan Depan! Ini Skema Khusus PPPK & CPNS
Gaji ke-13 Cair Bulan Depan, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, hingga Pensiunan
Prabowo Dorong Kredit Bunga 5 Persen, Ini Dampaknya untuk UMKM dan KPR 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:00 WIB

Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:00 WIB

BKN Bongkar Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Aman atau PHK Massal?

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB

DJP Bongkar Ulang Data Wajib Pajak Besar 2026! Perusahaan Raksasa Dipindah

Berita Terbaru