BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini 46 Saham Gocap yang Terimbas

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BEI Ubah Batas Harga Saham

Ilustrasi BEI Ubah Batas Harga Saham

BISNIS.JS- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah salah satu ketentuan penting dalam perdagangan saham. Mulai Senin, 28 September 2026, BEI menurunkan batas harga minimum perdagangan saham dari sebelumnya Rp50 menjadi hanya Rp1 per saham.

Perubahan ini membuat saham yang selama ini bertahan di level Rp50 atau dikenal sebagai saham gocap memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas. Namun, perubahan batas minimum tersebut tidak berarti seluruh saham gocap otomatis akan turun ke bawah Rp50.

Harga saham tetap bergerak mengikuti mekanisme pasar, terutama berdasarkan permintaan dan penawaran. Selain itu, kondisi fundamental perusahaan, sentimen investor, kinerja keuangan, aksi korporasi, serta kondisi pasar secara keseluruhan tetap memengaruhi stock price.

BEI mengatur perubahan tersebut melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi. Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

BEI menerbitkan kedua aturan tersebut pada Senin, 21 September 2026. Bursa kemudian memberlakukan ketentuan baru mulai Senin, 28 September 2026.

Batas Harga Minimum Saham Turun dari Rp50 Menjadi Rp1

Selama ini, harga Rp50 menjadi batas paling rendah dalam perdagangan saham di BEI. Dengan aturan baru, BEI membuka rentang harga hingga Rp1.

Perubahan tersebut menjadi salah satu penyesuaian penting dalam mekanisme stock market Indonesia karena saham dengan harga Rp50 tidak lagi memiliki batas bawah Rp50.

Artinya, ketika mekanisme pasar mendorong harga suatu saham ke bawah Rp50, transaksi tetap dapat berlangsung selama memenuhi ketentuan perdagangan yang berlaku.

BEI menjelaskan bahwa perubahan batas harga minimum juga berjalan bersama penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR).

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian batas harga terendah juga memerlukan penyesuaian batas Auto Rejection.

“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” kata Elsierra dalam keterangan resmi, Senin, 21 September 2026.

Menurut BEI, perubahan tersebut bertujuan memperluas rentang harga perdagangan saham yang sebelumnya berhenti di level Rp50.

Selain itu, BEI berharap kebijakan tersebut mendukung proses price discovery, meningkatkan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas kepada investor dalam mengelola portofolio.

Aturan ARA dan ARB Saham Mulai 28 September 2026

BEI tidak langsung menerapkan seluruh perubahan secara permanen. Bursa menerapkan masa transisi sampai 31 Desember 2026.

Dalam periode tersebut, BEI tetap mempertahankan batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Berikut ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku mulai 28 September sampai 31 Desember 2026:

Rentang Harga Saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10–Rp200 35% 15%
Di atas Rp200–Rp5.000 25% 15%
Di atas Rp5.000 20% 15%

Dengan ketentuan tersebut, investor perlu memperhatikan perbedaan batas kenaikan dan penurunan harga saham.

Pada kelompok harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masih berbeda selama masa transisi. Kondisi itu membuat ruang kenaikan harian dan ruang penurunan harian tidak memiliki persentase yang sama.

Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 sampai Rp10 memiliki ketentuan khusus karena BEI menggunakan batas harga Rp1.

Baca Juga :  Modal Terbatas Bukan Halangan, Ini Strategi Investasi Saham untuk Membangun Kekayaan Jangka Panjang

ARB Akan Berubah Lagi Mulai 1 Januari 2027

Perubahan tidak berhenti pada masa transisi 2026. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai dengan kelompok harga saham.

Dengan sistem tersebut, persentase ARB akan mengikuti persentase ARA pada masing-masing rentang harga.

Berikut ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2027:

Rentang Harga Saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10–Rp200 35% 35%
Di atas Rp200–Rp5.000 25% 25%
Di atas Rp5.000 20% 20%

Perubahan tersebut membuat batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 menjadi lebih luas dibandingkan periode transisi sampai akhir 2026.

Karena itu, investor perlu memahami perbedaan aturan antara periode 28 September–31 Desember 2026 dan ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Apa Arti Batas Harga Rp1 bagi Investor?

Penurunan batas harga minimum menjadi Rp1 memberi perubahan pada ruang perdagangan saham berharga rendah.

Sebelumnya, saham yang mencapai Rp50 tidak dapat bergerak lebih rendah melalui mekanisme perdagangan normal karena Rp50 menjadi batas harga minimum.

Kini, BEI membuka ruang harga sampai Rp1.

Namun, investor tidak boleh mengartikan kebijakan tersebut sebagai sinyal bahwa saham berharga Rp50 pasti akan jatuh.

Harga saham tetap bergantung pada transaksi yang terjadi di pasar. Jika permintaan pembeli masih kuat, harga dapat bertahan atau naik. Sebaliknya, tekanan jual yang lebih besar dapat mendorong harga turun sesuai mekanisme perdagangan.

Karena itu, investor sebaiknya melihat perubahan aturan BEI sebagai perubahan mekanisme perdagangan, bukan sebagai prediksi terhadap arah harga saham tertentu.

GOTO Jadi Salah Satu Saham yang Perlu Diperhatikan

Salah satu emiten yang berada di level Rp50 pada perdagangan Senin, 21 September 2026 adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Dengan aturan baru, level Rp50 tidak lagi menjadi batas harga minimum. Secara mekanisme, saham GOTO dapat bergerak di bawah level tersebut apabila terjadi transaksi pada harga yang lebih rendah dan memenuhi ketentuan perdagangan BEI.

Meski begitu, aturan baru tidak otomatis membuat saham GOTO turun.

Pergerakan GOTO tetap mengikuti dinamika pasar. Investor juga perlu memperhatikan laporan keuangan, prospek bisnis, sentimen terhadap sektor teknologi, aksi korporasi, serta kondisi pasar saham Indonesia.

Dengan demikian, perubahan batas minimum harga tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan investasi.

Baca Juga :  BNI Sekuritas Perbarui Kantor Cabang, Investor Kini Bisa Dapat Edukasi Investasi Secara Langsung

46 Saham Gocap yang Terimbas Perubahan Batas Harga

Selain GOTO, terdapat sejumlah saham lain yang berada di level Rp50 dan masuk dalam daftar saham yang berpotensi terdampak perubahan batas harga minimum.

Berikut daftar saham tersebut:

  1. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
  2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  3. PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)
  4. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
  5. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)
  6. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
  7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  8. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
  9. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  11. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
  12. PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)
  13. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  14. PT First Indo American Leasing Tbk (FINN)
  15. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  16. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
  17. PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)
  18. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  19. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  20. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  21. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
  22. PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
  23. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  24. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  25. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  26. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
  27. PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI)
  28. PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN)
  29. PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV)
  30. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  31. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  32. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
  33. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)
  34. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
  35. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
  36. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
  37. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  38. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  39. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
  40. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  41. PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)
  42. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
  43. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  44. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  45. PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE)
  46. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)

Daftar tersebut menunjukkan bahwa perubahan aturan tidak hanya menyentuh satu emiten. Sejumlah perusahaan dengan harga saham Rp50 akan memasuki kondisi perdagangan yang berbeda ketika aturan baru mulai berlaku.

BEI Juga Ubah Aturan Auto Rejection DINFRA

Perubahan mekanisme perdagangan tidak hanya menyasar saham. BEI juga menyesuaikan ketentuan perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur atau DINFRA.

BEI menjelaskan DINFRA sebagai wadah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang menghimpun dana masyarakat untuk kemudian mengalokasikan sebagian besar dana tersebut pada aset infrastruktur melalui Manajer Investasi.

Dalam perubahan Peraturan Nomor II-O, BEI juga menetapkan batas harga minimum dan Auto Rejection untuk Unit Penyertaan DINFRA.

Ketentuannya sebagai berikut:

Rentang Harga DINFRA ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10 10% 10%

Dengan demikian, BEI menyelaraskan perubahan batas harga minimum dengan mekanisme Auto Rejection pada instrumen tersebut.(*)

Berita Terkait

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri 21 September 2026: Cek Suku Bunga Terbaru dan Simulasi Rp100 Juta
AXA Sharia Life Insurance Resmi Berdiri, Bidik Pasar Asuransi Syariah dan Perkuat Perlindungan Finansial Indonesia
BNI Sekuritas Perbarui Kantor Cabang, Investor Kini Bisa Dapat Edukasi Investasi Secara Langsung
Promo BRI Kartu Kredit September 2026: Diskon 25% di Boost, Transaksi Minimum Rp100 Ribu
Rupiah Tertekan 6,11% Sepanjang 2026, Kurs USD/IDR Capai Rp17.755
Bunga Mekaar Turun Jadi 8%, OJK Bicara Nasib Pinjaman Produktif Pinjol
BEI Kembali Buka Short Selling Mulai 15 September 2026, Simak Cara Kerja dan Risikonya
13 Bank Ditutup OJK hingga September 2026, Cek Daftar dan Cara Nasabah Klaim Dana di LPS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:31 WIB

BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini 46 Saham Gocap yang Terimbas

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri 21 September 2026: Cek Suku Bunga Terbaru dan Simulasi Rp100 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 16:01 WIB

AXA Sharia Life Insurance Resmi Berdiri, Bidik Pasar Asuransi Syariah dan Perkuat Perlindungan Finansial Indonesia

Sabtu, 19 September 2026 - 08:30 WIB

BNI Sekuritas Perbarui Kantor Cabang, Investor Kini Bisa Dapat Edukasi Investasi Secara Langsung

Jumat, 18 September 2026 - 12:31 WIB

Promo BRI Kartu Kredit September 2026: Diskon 25% di Boost, Transaksi Minimum Rp100 Ribu

Berita Terbaru