Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi registrasi kartu sim

Ilustrasi registrasi kartu sim

JAKARTA,JS- Pemerintah resmi memberlakukan sistem registrasi kartu SIM berbasis face recognition atau pengenalan wajah mulai Selasa, 1 Juli 2026. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut langsung menjadi perhatian publik karena seluruh pengguna kartu SIM baru kini wajib melakukan verifikasi biometrik saat proses registrasi.

Aturan ini hadir sebagai langkah besar pemerintah dalam memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan online, spam, judi online, hingga kejahatan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pemerintah bersama operator seluler telah menyelesaikan tahap uji coba selama lima bulan terakhir sebelum akhirnya menerapkan sistem tersebut secara nasional.

Selain itu, proses aktivasi nomor baru juga berjalan sangat cepat karena rata-rata hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

Menurut Edwin, operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart, Axis, hingga Smartfren sudah menyiapkan infrastruktur digital yang mendukung sistem registrasi berbasis biometrik tersebut.

Registrasi SIM Card Kini Tidak Bisa Asal Pakai Data

Sebelumnya, pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat registrasi kartu SIM. Namun mulai Juli 2026, pemerintah menambahkan verifikasi wajah sebagai lapisan keamanan tambahan.

Dengan sistem ini, pengguna harus melakukan selfie atau pemindaian wajah saat registrasi berlangsung. Teknologi face recognition kemudian mencocokkan data wajah dengan identitas kependudukan nasional.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi penggunaan identitas palsu untuk aktivasi nomor baru. Selain itu, pemerintah juga ingin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang sering memanfaatkan kartu SIM anonim.

Baca Juga :  Registrasi Kartu SIM 2026 Wajib Scan Wajah, Ini Cara Daftar dan Aturannya

Anak di Bawah 17 Tahun Punya Aturan Khusus

Pemerintah juga menetapkan aturan tambahan untuk pengguna di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

Dalam proses registrasi, sistem akan meminta verifikasi wajah dari kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Kebijakan tersebut bertujuan memastikan validitas data pengguna sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Karena itu, orang tua perlu mendampingi anak saat melakukan aktivasi kartu SIM baru.

Cara Registrasi Biometrik SIM Card Telkomsel

Telkomsel menyediakan dua metode registrasi biometrik, yaitu melalui GraPARI dan registrasi mandiri secara online.

Registrasi Langsung di GraPARI

Pengguna cukup datang ke GraPARI terdekat dengan membawa e-KTP asli. Setelah itu, petugas akan membantu seluruh proses registrasi hingga aktivasi nomor selesai.

Metode ini cocok bagi pengguna yang belum terbiasa melakukan verifikasi biometrik secara mandiri.

Registrasi Online Mandiri

Selain layanan offline, Telkomsel juga menyediakan registrasi online melalui halaman resmi registrasi biometrik.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke halaman registrasi biometrik Telkomsel
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi nomor kartu SIM yang akan diaktifkan
  • Ikuti instruksi verifikasi OTP
  • Ambil foto selfie sesuai petunjuk sistem
  • Tunggu proses validasi biometrik selesai

Jika data sesuai, sistem langsung mengaktifkan nomor baru dalam waktu singkat.

Cara Registrasi Biometrik Indosat dan Tri

Indosat Ooredoo Hutchison juga menerapkan sistem registrasi biometrik untuk pelanggan IM3 maupun Tri.

Pengguna wajib melakukan verifikasi identitas lengkap sebelum nomor dapat digunakan.

Berikut tahapan registrasinya:

  • Buka halaman registrasi resmi Indosat
  • Pilih menu Registrasi Biometrik
  • Masukkan nomor Indosat atau Tri
  • Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP
  • Masukkan empat digit terakhir nomor ICCID pada kartu SIM
  • Isi data NIK sesuai e-KTP
  • Ambil foto selfie untuk proses face recognition

Setelah proses verifikasi berhasil, nomor langsung aktif dan siap digunakan.

Cara Registrasi Biometrik XL dan Axis

Pengguna XL Axiata dan Axis juga wajib mengikuti proses registrasi berbasis pengenalan wajah mulai Juli 2026.

Berikut langkah-langkah registrasinya:

  • Kunjungi halaman registrasi XL
  • Pilih jenis kartu XL atau Axis
  • Lakukan verifikasi menggunakan OTP, PUK, atau empat digit terakhir ICCID
  • Masukkan nomor yang akan diregistrasi
  • Isi NIK sesuai data kependudukan
  • Lakukan selfie untuk verifikasi biometrik wajah

Setelah semua tahapan selesai, sistem akan melakukan pencocokan data secara otomatis.

Cara Registrasi Biometrik Smartfren

Smartfren juga mulai menerapkan aktivasi berbasis biometrik wajah untuk seluruh pelanggan baru.

Proses registrasi dapat dilakukan secara online melalui halaman aktivasi resmi Smartfren.

Berikut caranya:

  • Buka halaman aktivasi Smartfren
  • Masukkan nomor Smartfren yang akan diaktifkan
  • Verifikasi menggunakan kode OTP atau PUK
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ikuti instruksi pengambilan foto selfie
  • Tunggu hasil verifikasi biometrik

Jika data valid, nomor akan langsung aktif dan siap digunakan untuk layanan telepon maupun internet.

Pemerintah Klaim Data Pengguna Tetap Aman

Munculnya sistem biometrik wajah tentu memunculkan pertanyaan publik terkait keamanan data pribadi.

Namun Komdigi memastikan seluruh proses verifikasi mengikuti standar perlindungan data digital nasional. Pemerintah juga mengklaim operator seluler telah menyiapkan sistem keamanan berlapis untuk mencegah kebocoran data biometrik pengguna.

Selain itu, teknologi face recognition hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas saat registrasi kartu SIM.

Pemerintah menegaskan data biometrik tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar proses validasi pelanggan.

Tujuan Utama Registrasi Biometrik SIM Card

Pemerintah tidak sekadar mengejar modernisasi digital melalui kebijakan ini. Ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai melalui registrasi biometrik kartu SIM.

1. Menekan Penipuan Online

Selama beberapa tahun terakhir, kasus penipuan berbasis nomor seluler terus meningkat. Banyak pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengaktifkan kartu SIM.

Dengan face recognition, pemerintah berharap setiap nomor benar-benar terhubung dengan pemilik aslinya.

Baca Juga :  Makin Rumit, Registrasi Kartu Sim Harus Pakai Wajah

2. Memberantas Judi Online dan Spam

Nomor anonim sering digunakan untuk promosi judi online, spam SMS, hingga penyebaran tautan phishing.

Karena itu, registrasi biometrik dinilai mampu mempersempit penyalahgunaan kartu SIM untuk aktivitas ilegal.

3. Meningkatkan Keamanan Ekosistem Digital

Pemerintah juga ingin memperkuat ekosistem digital nasional agar lebih aman dan terpercaya.

Ke depan, teknologi biometrik kemungkinan akan diterapkan lebih luas pada berbagai layanan digital lain di Indonesia.

Tips Agar Registrasi Biometrik Tidak Gagal

Agar proses registrasi berjalan lancar, pengguna sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Gunakan pencahayaan yang terang saat mengambil selfie
  • Pastikan wajah terlihat jelas tanpa masker atau kacamata hitam
  • Gunakan data NIK yang sesuai dengan e-KTP
  • Pastikan kamera ponsel berfungsi dengan baik
  • Hindari koneksi internet yang tidak stabil
  • Periksa kembali nomor ICCID sebelum dikirim

Jika registrasi gagal, pengguna dapat mengulang proses verifikasi atau mendatangi gerai resmi operator terdekat.

Registrasi Face Recognition Jadi Era Baru Keamanan Digital Indonesia

Penerapan registrasi SIM card berbasis face recognition menandai langkah besar Indonesia menuju sistem identitas digital yang lebih aman.

Selain memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna, kebijakan tersebut juga membuka jalan bagi transformasi layanan telekomunikasi yang lebih modern dan terpercaya.

Mulai sekarang, masyarakat perlu membiasakan diri dengan sistem verifikasi biometrik karena teknologi tersebut diperkirakan akan semakin sering digunakan dalam berbagai layanan digital nasional.(*)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru