Makin Rumit, Registrasi Kartu Sim Harus Pakai Wajah

Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi registrasi Sim Card

ilustrasi registrasi Sim Card

BOGOR, JS – Pemerintah Indonesia akan segera mengimplementasikan perubahan besar dalam proses registrasi kartu SIM. Setelah bertahun-tahun menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama, kini pemerintah berencana memperkenalkan teknologi pemindaian wajah (face recognition) sebagai metode wajib untuk verifikasi identitas.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pada awal penerapan, penggunaan face recognition masih bersifat opsional.

“Pada tahap awal, penggunaan face recognition sifatnya sukarela. Dalam waktu sekitar satu tahun, semua orang akan mulai registrasi kartu SIM dengan face recognition,” ujar Edwin, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Setelah masa transisi selesai, face recognition akan menjadi standar baru dalam proses aktivasi nomor seluler di Indonesia.

Penerapan Face Recognition untuk Memperkuat Keamanan Identitas

Edwin menjelaskan bahwa penerapan teknologi verifikasi biometrik ini bertujuan untuk memperkuat proses KYC (Know Your Customer) yang selama ini mengandalkan dokumen identitas seperti KTP dan KK. Pemerintah berharap teknologi pemindaian wajah dapat mengurangi penyalahgunaan data pribadi untuk pembelian kartu SIM, yang sering dimanfaatkan pelaku penipuan daring.

Baca Juga :  Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Resmi Dibuka, Tunggakan Dihapus Tanpa Bayar! Ini Syaratnya

Edwin juga menegaskan bahwa penggunaan teknologi ini tidak akan mempersulit proses registrasi. “Prosesnya tidak akan ribet. Aktivasi nomor cukup dengan Kartu Keluarga dan pemindaian wajah yang langsung terhubung ke basis data Dukcapil,” kata Edwin.

Menurutnya, prosedur verifikasi ini sangat sederhana dan tidak memakan waktu lama. Pengguna bisa melakukan verifikasi langsung melalui ponsel pribadi atau di gerai operator, tanpa memerlukan perangkat khusus.

Mengatasi Penyalahgunaan Identitas dan Penipuan

Banyak orang yang membeli kartu SIM dengan menggunakan KTP atau KK orang lain, yang membuka celah bagi penipuan.

“Penggunaan KTP dan KK secara tidak sah untuk registrasi kartu SIM sangat mengkhawatirkan. Ini membuka peluang penipuan yang merugikan banyak pihak,” kata Edwin.

Baca Juga :  Era Baru SUV 2026: Mobil Gede Tapi Hemat BBM

Data dari Kemkomdigi menunjukkan bahwa setiap hari, antara 500 ribu hingga satu juta nomor baru diaktifkan di seluruh Indonesia. Jika dihitung dalam sebulan, jumlahnya bisa mencapai 15 hingga 20 juta nomor. Dengan angka tersebut, pergantian nomor seluler dalam setahun dapat mencapai 240 juta nomor—angka yang sangat besar dan berisiko terhadap penyalahgunaan identitas.

Keamanan Digital dan Kolaborasi dengan Operator Seluler

Pemerintah berharap kebijakan baru ini akan meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia dan menjamin proses registrasi kartu SIM yang lebih akurat dan aman. Edwin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan operator seluler untuk melindungi konsumen dari ancaman penipuan.

“Operator harus bertanggung jawab melindungi pelanggannya. Pemerintah bertanggung jawab melindungi masyarakat Indonesia dengan kebijakan yang tepat,” ujarnya.

Kemkomdigi berharap, penerapan face recognition dapat mempermudah proses registrasi kartu SIM tanpa mengurangi kenyamanan pengguna dalam mengakses layanan telekomunikasi.(AN)

Berita Terkait

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
iPhone 18 Pro vs iPhone 18 Pro Max: Baterai Jumbo 5.567 mAh hingga Kamera Variable Aperture, Mana yang Lebih Layak Dibeli?
Engagement Instagram Turun Drastis? Ini Penyebab Utama dan Cara Menaikkannya Lagi
Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026
Pendapatan YouTube AdSense Tidak Masuk? Ini Penyebab, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengatasinya
Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:01 WIB

iPhone 18 Pro vs iPhone 18 Pro Max: Baterai Jumbo 5.567 mAh hingga Kamera Variable Aperture, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Engagement Instagram Turun Drastis? Ini Penyebab Utama dan Cara Menaikkannya Lagi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Pendapatan YouTube AdSense Tidak Masuk? Ini Penyebab, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru