Registrasi Kartu SIM 2026 Wajib Scan Wajah, Ini Cara Daftar dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI,JS- Pemerintah Indonesia resmi mengubah sistem registrasi kartu SIM mulai tahun 2026. Kebijakan baru ini mewajibkan setiap pelanggan baru melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Regulasi ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 dan akan diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2026.

Baca Juga :  1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Gunakan Pengenalan Wajah

Tak Bisa Lagi Daftar SIM Hanya Pakai NIK dan KK

Sebelumnya, masyarakat hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengaktifkan kartu SIM. Namun metode ini dinilai memiliki banyak celah, terutama karena data bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kini, sistem baru mewajibkan pengguna melakukan verifikasi wajah yang akan dicocokkan langsung dengan database milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Masa Transisi Hingga Juni 2026

Untuk memastikan kesiapan masyarakat dan operator, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2026.

Selama periode ini, tersedia dua metode registrasi:

  • Metode lama: menggunakan NIK dan KK
  • Metode baru: verifikasi biometrik (scan wajah)

Setelah 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi wajib menggunakan biometrik tanpa pengecualian.

Alasan Utama: Lonjakan Kejahatan Digital

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan digital di Indonesia. Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center, angka penipuan berbasis telekomunikasi terus melonjak setiap tahun.

Beberapa fakta yang cukup mengkhawatirkan antara lain:

  • Lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan
  • Ratusan ribu rekening terindikasi sebagai alat penipuan
  • Total kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah

Nomor seluler yang tidak terverifikasi menjadi salah satu alat utama pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya, mulai dari penipuan berkedok pinjaman online hingga modus phishing.

Baca Juga :  Rahasia Pelajar Pintar: 5 Aplikasi Android yang Bikin Fokus Maksimal

Ketimpangan Jumlah Nomor dan Penduduk

Selain faktor keamanan, pemerintah juga menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah nomor seluler dengan jumlah penduduk.

Saat ini tercatat:

  • Lebih dari 310 juta nomor aktif
  • Sekitar 220 juta penduduk dewasa

Selisih sekitar 90 juta nomor menunjukkan adanya penggunaan nomor tanpa identitas jelas. Kondisi ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan, termasuk praktik kejahatan digital.

Cara Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik

Sistem baru ini dirancang agar tetap mudah digunakan oleh masyarakat. Registrasi bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke gerai operator.

Berikut langkah-langkah umum registrasi:

  • Beli kartu perdana (dalam kondisi belum aktif)
  • Akses aplikasi atau website resmi operator
  • Masukkan data identitas sesuai KTP
  • Lakukan verifikasi wajah melalui kamera ponsel
  • Tunggu proses validasi (biasanya hanya beberapa menit)

Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison telah menyiapkan sistem registrasi digital untuk mendukung kebijakan ini.

Baca Juga :  Telkomsel Tawarkan Paket IndiHome Hemat & Cepat Selama Ramadhan

Batas Maksimal Kepemilikan Nomor

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga menetapkan batas jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu orang.

Ketentuannya:

Maksimal 3 nomor per operator untuk setiap NIK

Jika pengguna memiliki lebih dari batas tersebut, maka kemungkinan akan diminta melakukan verifikasi ulang atau penyesuaian sesuai kebijakan operator.

Pengecualian untuk Kondisi Tertentu

Tidak semua pengguna mengikuti prosedur yang sama. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa kelompok, seperti:

1. Warga Negara Asing (WNA)

Menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal seperti KITAS atau KITAP.

2. Anak di Bawah 17 Tahun

Registrasi dilakukan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga sebagai penanggung jawab.

Tantangan di Wilayah Terpencil

Indonesia memiliki tantangan geografis yang cukup kompleks, terutama di daerah terpencil dengan akses internet terbatas.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui bahwa kesiapan infrastruktur menjadi faktor krusial.

Dampak bagi Masyarakat

Bagi sebagian masyarakat, terutama yang terbiasa membeli kartu baru secara cepat, kebijakan ini tentu akan terasa lebih rumit di awal.

  • Mengurangi penipuan berbasis telepon dan SMS
  • Meningkatkan keamanan data pengguna
  • Memastikan setiap nomor memiliki identitas jelas
  • Memudahkan pelacakan jika terjadi tindak kejahatan.(*)

Berita Terkait

Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Lowongan Kerja Adaro Energy Indonesia Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate Bisa Daftar Gaji Tinggi
PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:01 WIB

Lowongan Kerja Adaro Energy Indonesia Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate Bisa Daftar Gaji Tinggi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:01 WIB

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Berita Terbaru