Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perkembangan gaji terbaru ASN Indonesia

Ilustrasi perkembangan gaji terbaru ASN Indonesia

JAKARTA,JS- Kabar mengenai gaji ASN 2027 kembali menarik perhatian aparatur sipil negara di seluruh Indonesia. Banyak PNS dan PPPK menunggu kepastian apakah pemerintah akan menaikkan gaji pada tahun depan.

Namun, hingga Senin, 17 Agustus 2026, pemerintah belum menetapkan keputusan mengenai kenaikan gaji ASN 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih mendiskusikan kemungkinan penyesuaian gaji ASN. Pembahasan tersebut juga belum mencapai tahap yang cukup mendalam untuk menghasilkan keputusan.

Purbaya menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ia juga menanggapi banyaknya pertanyaan mengenai kenaikan gaji ASN yang ramai beredar di media sosial.

Dengan kondisi tersebut, PNS maupun PPPK sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut pemerintah sudah menetapkan persentase kenaikan gaji ASN untuk 2027.

Gaji ASN 2027 Belum Mendapat Kepastian

Pemerintah belum menetapkan nominal maupun persentase kenaikan gaji ASN 2027.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan. Karena itu, angka kenaikan gaji yang beredar di media sosial belum dapat menjadi acuan resmi.

Pemerintah juga masih harus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Kebijakan mengenai belanja pegawai memiliki hubungan erat dengan kondisi penerimaan negara, kebutuhan pembangunan, serta prioritas belanja dalam APBN.

Presiden Prabowo Subianto juga belum memasukkan pengumuman kenaikan gaji ASN secara umum dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026.

Artinya, pemerintah masih memiliki ruang untuk membahas kebijakan tersebut sebelum proses penyusunan APBN 2027 mencapai tahap akhir.

Jangan Salah Tafsir Soal Gaji PNS 2027

Belum adanya keputusan tidak berarti pemerintah memastikan gaji PNS dan PPPK tidak akan naik pada 2027.

Pernyataan pemerintah saat ini hanya menunjukkan bahwa pembahasan kenaikan gaji ASN belum menghasilkan keputusan.

Karena itu, besaran gaji ASN 2027 masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah.

Kondisi ini penting bagi PNS dan PPPK karena banyak informasi mengenai kenaikan gaji beredar sebelum pemerintah mengeluarkan regulasi baru.

Pembaca perlu membedakan antara wacana kenaikan gaji ASN, informasi media sosial, dan keputusan resmi yang tertuang dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga :  84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?

Kapan Terakhir Gaji PNS Naik?

Pemerintah menaikkan gaji pokok PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengubah ketentuan gaji PNS dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Pemerintah menetapkan PP Nomor 5 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024 dan memberlakukan ketentuan gaji baru sejak 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut memberikan kenaikan gaji pokok PNS rata-rata sebesar 8 persen.

Sampai pemerintah menerbitkan aturan baru, ketentuan tersebut masih menjadi dasar perhitungan gaji pokok PNS.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 untuk mengatur penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja.

Daftar Gaji PNS 2026

Berikut besaran gaji pokok PNS yang mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

1. Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400

2.Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima PNS setiap bulan.

Karena itu, nominal yang masuk ke rekening seorang PNS dapat berbeda setelah memperhitungkan berbagai tunjangan dan komponen penghasilan lain sesuai jabatan serta instansi.

Gaji PNS Bukan Satu-Satunya Penghasilan

PNS dapat menerima sejumlah komponen penghasilan selain gaji pokok.

Komponen tersebut dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan tertentu sesuai ketentuan instansi.

Besaran tunjangan juga tidak sama untuk setiap PNS.

Seorang PNS yang bekerja di kementerian atau lembaga tertentu dapat memperoleh tunjangan kinerja dengan nominal berbeda dari PNS yang bekerja di pemerintah daerah.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan gaji pokok dengan total take-home pay seorang ASN.

Gaji PPPK 2026 Masih Mengacu Aturan Terbaru

Selain PNS, PPPK juga menunggu kepastian mengenai kebijakan gaji ASN 2027.

Pemerintah mengatur gaji dan tunjangan PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mulai berlaku pada 26 Januari 2024 dan mengubah lampiran yang mengatur besaran gaji PPPK.

Besaran gaji PPPK mengikuti golongan dan masa kerja golongan.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Daftar Gaji PPPK 2026 Golongan I hingga XVII

Berikut besaran gaji PPPK yang mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: mulai Rp1.938.500
  • Golongan II: mulai Rp2.116.900
  • Golongan III: mulai Rp2.206.500
  • Golongan IV: mulai Rp2.299.800
  • Golongan V: mulai Rp2.511.500
  • Golongan VI: mulai Rp2.742.800
  • Golongan VII: mulai Rp2.858.800
  • Golongan VIII: mulai Rp2.979.700
  • Golongan IX: mulai Rp3.203.600
  • Golongan X: mulai Rp3.339.100
  • Golongan XI: mulai Rp3.480.300
  • Golongan XII: mulai Rp3.627.500
  • Golongan XIII: mulai Rp3.781.000
  • Golongan XIV: mulai Rp3.940.900
  • Golongan XV: mulai Rp4.107.600
  • Golongan XVI: mulai Rp4.281.400
  • Golongan XVII: mulai Rp4.462.500

Besaran tersebut merupakan angka dasar sesuai golongan dan masa kerja yang berlaku dalam regulasi. PPPK juga dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempat mereka bekerja.

Apa Saja Tunjangan PPPK?

PPPK tidak hanya memperoleh gaji pokok.

Komponen tunjangan dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain sesuai peraturan.

Karena itu, total pendapatan PPPK dapat lebih tinggi daripada angka gaji pokok yang tercantum dalam tabel.

Namun, nominal tunjangan tidak dapat disamaratakan karena setiap jabatan dan instansi memiliki ketentuan berbeda.

Apakah Gaji PNS dan PPPK Akan Naik pada 2027?

Jawabannya saat ini belum ada kepastian resmi.

Pemerintah masih membahas kemungkinan penyesuaian gaji ASN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga belum memberikan angka persentase kenaikan gaji untuk 2027.

Dengan demikian, informasi yang menyebut kenaikan gaji PNS atau PPPK 2027 mencapai persentase tertentu belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

PNS dan PPPK perlu menunggu regulasi resmi pemerintah.

Faktor yang Menentukan Kenaikan Gaji ASN

Pemerintah tentu perlu mempertimbangkan kondisi fiskal ketika membahas kebijakan gaji ASN.

Beberapa faktor yang dapat menjadi pertimbangan antara lain kemampuan APBN, penerimaan negara, inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan belanja pemerintah, serta prioritas pembangunan nasional.

Selain itu, pemerintah juga harus menghitung dampak kenaikan gaji terhadap belanja pegawai secara keseluruhan.

Karena jumlah ASN sangat besar, perubahan gaji pokok dapat memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan anggaran negara.

Mengapa Kenaikan Gaji ASN Menjadi Perhatian?

Gaji ASN memiliki kaitan langsung dengan daya beli dan kesejahteraan pegawai.

Ketika harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, perumahan, dan kebutuhan lainnya mengalami perubahan, ASN tentu berharap pemerintah menyesuaikan pendapatan secara proporsional.

Di sisi lain, pemerintah harus menjaga kesehatan APBN.

Karena itu, kebijakan kenaikan gaji tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pegawai, tetapi juga kemampuan keuangan negara dalam membiayai seluruh program pemerintah.

PNS dan PPPK Perlu Menunggu Aturan Resmi

Informasi mengenai gaji ASN 2027 masih akan berkembang seiring proses pembahasan RAPBN 2027.

Saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan gaji PNS maupun PPPK.

Untuk tahun 2026, PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan BPK.

Dengan demikian, PNS dan PPPK sebaiknya tidak menjadikan angka yang beredar di media sosial sebagai patokan penghasilan tahun depan.

Pemerintah perlu menerbitkan keputusan atau regulasi baru apabila ingin mengubah struktur maupun besaran gaji ASN.

Kesimpulan

Gaji ASN 2027 belum mendapat keputusan final dari pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembahasan kenaikan gaji ASN masih berjalan dan belum berlangsung secara mendalam. Presiden Prabowo juga belum mengumumkan kenaikan gaji ASN secara umum dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027.

Sementara itu, besaran gaji PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS tersebut pada 2024 dengan rata-rata kenaikan 8 persen.

Untuk PPPK 2026, pemerintah masih menggunakan ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Jadi, bagi PNS maupun PPPK yang menunggu kenaikan gaji 2027, jawaban paling tepat saat ini adalah belum ada angka resmi.

Perubahan gaji baru dapat menjadi kepastian setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan dan menerbitkan kebijakan resmi.

Disclaimer: Angka gaji dalam artikel ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan dapat berubah apabila pemerintah menerbitkan aturan baru untuk tahun anggaran 2027.(*)

Berita Terkait

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Lulusan S1 Banyak Menganggur, 5 Jurusan Ini Sumbang Pengangguran Sarjana Terbesar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terbaru