84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Persoalan gaji PPPK 2026 kembali menjadi sorotan setelah banyak pemerintah daerah mengaku menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga memengaruhi keberlangsungan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang mulai diterapkan di berbagai daerah.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat birokrasi melalui rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), kemampuan keuangan daerah justru menjadi tantangan utama. Sejumlah kepala daerah bahkan harus mengambil langkah yang tidak populer, mulai dari memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga memperpanjang status PPPK Paruh Waktu karena keterbatasan anggaran.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan pembiayaan ASN di daerah serta efektivitas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bupati Siak Akui TPP ASN Dipangkas Demi Membayar PPPK

Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal yang cukup berat sehingga harus mengambil kebijakan penghematan.

Menurutnya, Pemkab Siak memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen agar anggaran tetap mampu menutup kebutuhan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan belanja wajib atau mandatory spending yang porsinya terus meningkat setiap tahun.

Transisi kebijakan tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN

APBD Tertekan, Dana Bagi Hasil Menurun

Afni menjelaskan bahwa salah satu sumber pendapatan terbesar Kabupaten Siak berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun, penurunan penerimaan DBH membuat kemampuan daerah membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan ikut melemah.

Akibatnya, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai pos belanja agar pelayanan publik tetap berjalan.

Di sisi lain, kewajiban membayar gaji ASN terus meningkat seiring bertambahnya jumlah PPPK yang diangkat dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah menghadapi dilema antara menjaga kualitas pelayanan publik dan mempertahankan kesehatan fiskal daerah.

Banyak Daerah Mengalami Masalah Serupa

Permasalahan tersebut ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Siak.

Afni menyebut banyak pemerintah daerah menghadapi kondisi serupa.

Beberapa daerah bahkan telah menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat mengenai keterbatasan kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat memberikan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan program reformasi birokrasi tanpa membebani APBD secara berlebihan.

Harapan tersebut semakin menguat karena sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Beban Fiskal Daerah Terus Bertambah

Masuknya PPPK Paruh Waktu dalam struktur ASN membawa konsekuensi baru bagi pemerintah daerah.

Selain memenuhi kebutuhan pelayanan publik, daerah juga harus menyediakan anggaran rutin untuk pembayaran gaji.

Belanja pegawai yang terus meningkat akhirnya mengurangi ruang anggaran pembangunan.

Akibatnya, sejumlah proyek infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat berpotensi mengalami perlambatan apabila ruang fiskal tidak segera diperkuat.

Dengan kata lain, keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan menjadi tantangan besar bagi banyak pemerintah daerah.

UU HKPD Dinilai Menjadi Tantangan Baru

Selain keterbatasan APBD, sejumlah pihak juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Regulasi tersebut mengatur hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk mekanisme transfer ke daerah serta berbagai ketentuan pengelolaan keuangan.

Dalam praktiknya, sebagian pemerintah daerah menilai ruang fiskal menjadi semakin terbatas karena harus memenuhi berbagai kewajiban belanja yang telah ditentukan.

Akibatnya, fleksibilitas daerah dalam menyusun prioritas anggaran ikut berkurang.

Baca Juga :  Mantap, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu

Aliansi Merah Putih Sebut 84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menyampaikan bahwa hasil audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sekitar 84 persen pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji ASN, terutama setelah bertambahnya beban pembayaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap skema pembiayaan ASN.

Ia menilai pemerintah pusat perlu menghadirkan solusi yang lebih berkelanjutan agar pemerintah daerah tidak terus mengalami tekanan fiskal.

Usulan Mengangkat PPPK Menjadi PNS

Dalam pandangannya, Fadlun mengusulkan agar seluruh PPPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif apabila pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji ASN secara lebih besar.

Meski demikian, usulan tersebut tentu memerlukan kajian mendalam karena menyangkut regulasi, kemampuan anggaran negara, serta arah kebijakan reformasi birokrasi nasional.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah Daerah Berharap Dukungan Fiskal Lebih Besar

Banyak kepala daerah berharap pemerintah pusat memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan porsi Dana Bagi Hasil maupun skema transfer lainnya.

Dengan dukungan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk membayar gaji ASN sekaligus menjalankan program pembangunan.

Selain itu, peningkatan pendapatan daerah juga dapat menjaga kualitas pelayanan publik tanpa harus memangkas hak pegawai maupun mengurangi belanja prioritas lainnya.

Apa Dampaknya bagi PPPK?

Bagi para PPPK maupun calon PPPK, kondisi ini menjadi perhatian penting.

Meskipun sebagian pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal, status PPPK yang telah diangkat tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, kemampuan pembayaran gaji tetap bergantung pada kondisi keuangan pemerintah daerah sepanjang belum terdapat perubahan mekanisme pembiayaan dari pemerintah pusat.

Karena itu, berbagai pihak kini menunggu langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal daerah dan kepastian kesejahteraan ASN.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai pembiayaan gaji PPPK kembali membuka persoalan mendasar tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penambahan ASN. Di sisi lain, banyak daerah menghadapi ruang fiskal yang semakin sempit akibat meningkatnya belanja pegawai, penurunan pendapatan tertentu, serta kewajiban anggaran yang harus dipenuhi.

Ke depan, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan reformasi birokrasi.(*)

Berita Terkait

Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional
BGN Pecat 261 Pegawai Program Makan Bergizi Gratis, Judi Online hingga Dugaan Penyalahgunaan Uang Jadi Pemicu
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 25, Cek Daftar Lengkap Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex
Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting
ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:01 WIB

84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:16 WIB

Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 21:01 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Program Makan Bergizi Gratis, Judi Online hingga Dugaan Penyalahgunaan Uang Jadi Pemicu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:01 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 25, Cek Daftar Lengkap Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh

Berita Terbaru