KERINCI,JS- Masyarakat Kabupaten Kerinci perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat membuka atau membersihkan lahan. Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang menggunakan api.
Pesan tersebut juga muncul dalam poster edukasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci. Poster itu memuat peringatan “Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar” sekaligus mengajak masyarakat menjaga Kerinci dari ancaman karhutla.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar. Poster tersebut juga mengingatkan masyarakat bahwa api yang digunakan untuk membersihkan lahan dapat berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan.
Pada September 2026, perhatian terhadap isu land clearing, forest fire prevention, wildfire prevention, environmental compliance, air quality, climate risk dan disaster mitigation semakin kuat karena pemerintah pusat dan daerah memperketat langkah pencegahan karhutla.
Pemerintah Kabupaten Kerinci juga mengambil langkah konkret. Bupati Kerinci Monadi mengeluarkan Surat Nomor B-300.2.3-43/BIDANG PK BPBD/IX/2026 pada 5 September 2026 yang mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.
Jangan Anggap Sepele Membakar Lahan
Membersihkan lahan menggunakan api memang terlihat cepat. Namun, api dapat menyebar ketika angin bertiup kencang dan vegetasi dalam kondisi kering.
Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan risiko sebelum melakukan kegiatan land clearing.
Api yang awalnya berada di satu bidang lahan dapat menjalar ke semak, kebun, kawasan hutan, hingga permukiman. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui materi edukasinya mengingatkan masyarakat untuk melindungi beberapa aspek penting, yaitu:
- hutan dan lingkungan;
- kesehatan masyarakat;
- permukiman;
- lahan pertanian; dan
- masa depan Kabupaten Kerinci.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa fire risk management tidak hanya berkaitan dengan urusan lingkungan. Karhutla juga dapat memengaruhi kesehatan, kegiatan ekonomi, pertanian, transportasi, pendidikan, serta kehidupan masyarakat.
Pemkab Kerinci Perkuat Pengawasan di Tingkat Desa
Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak hanya mengandalkan sosialisasi. Pemerintah juga meminta jajaran pemerintahan memperkuat pengawasan di lapangan.
Surat Bupati Kerinci tertanggal 5 September 2026 meminta jajaran kecamatan meningkatkan pengawasan dan meneruskan arahan tersebut kepada kepala desa serta lurah. Pemerintah juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari disaster prevention atau pencegahan bencana.
Dengan pengawasan lebih awal, pemerintah dan masyarakat dapat menemukan potensi kebakaran sebelum api meluas.
Karena itu, masyarakat yang melihat aktivitas pembakaran lahan atau menemukan sumber api yang berpotensi menyebar perlu segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Pemerintah Pusat Juga Mempertegas Larangan Bakar Lahan
Kebijakan di Kabupaten Kerinci berjalan bersamaan dengan penguatan kebijakan pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan karhutla, melakukan pengawasan di wilayah rawan, memperkuat patroli terpadu, meningkatkan sosialisasi, serta menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah memberikan sanksi administratif, denda, dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pelanggaran.
Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa forest fire prevention menjadi agenda lintas sektor, bukan hanya tugas satu instansi.
Ada Aturan Hukum yang Mengatur Pembukaan Lahan dengan Membakar
Larangan membuka lahan dengan cara membakar memiliki dasar hukum.
Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah juga menggunakan Pasal 108 UU tersebut sebagai salah satu dasar penegakan terhadap pembakaran lahan.
Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana ketentuan tersebut, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penerapan sanksi bergantung pada fakta kasus, unsur pelanggaran, proses penegakan hukum, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Artinya, masyarakat tidak perlu menunggu munculnya kebakaran besar untuk meningkatkan kewaspadaan.
Inpres 11 Tahun 2026 Perkuat Penegakan Larangan
Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres tersebut mengarahkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pencegahan serta pengendalian karhutla.
Aturan tersebut juga memperketat penerapan pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Pemerintah menekankan bahwa pengecualian berbasis kearifan lokal tidak dapat masyarakat tafsirkan sebagai izin umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Karena itu, masyarakat Kerinci perlu mengikuti arahan pemerintah daerah dan memastikan kegiatan pengelolaan lahan tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Mengapa Karhutla Berbahaya bagi Kesehatan?
Karhutla menghasilkan asap yang dapat menurunkan kualitas udara.
Ketika asap menyebar ke permukiman, masyarakat dapat mengalami gangguan akibat kualitas udara yang buruk. Kelompok rentan juga membutuhkan perhatian lebih ketika kondisi udara memburuk.
Selain kesehatan, asap dapat mengganggu kegiatan masyarakat. Sekolah, aktivitas luar ruangan, pekerjaan, perjalanan, serta kegiatan ekonomi dapat ikut terdampak.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut praktik pembukaan lahan dengan membakar dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.
Kementerian Lingkungan Hidup
Karena itu, pencegahan memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Cara Membuka Lahan Tanpa Membakar
Masyarakat tetap dapat membersihkan lahan tanpa menggunakan api.
Beberapa pendekatan yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Membersihkan semak secara mekanis menggunakan peralatan yang sesuai.
- Memanfaatkan sisa tanaman sebagai bahan kompos atau mulsa.
- Memotong vegetasi secara bertahap agar proses pembersihan lebih terkendali.
- Mengolah bahan organik untuk meningkatkan kualitas tanah.
- Berkonsultasi dengan penyuluh pertanian mengenai metode pengelolaan lahan yang sesuai.
- Menghindari penggunaan api ketika kondisi cuaca dan vegetasi meningkatkan risiko kebakaran.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep sustainable agriculture, yaitu pengelolaan lahan yang mempertimbangkan produktivitas sekaligus keberlanjutan lingkungan.
Ke Mana Masyarakat Melaporkan Potensi Karhutla?
Poster edukasi Diskominfo Kabupaten Kerinci mencantumkan sejumlah pihak yang dapat masyarakat hubungi ketika menemukan kejadian atau potensi kebakaran.
Saluran yang tercantum meliputi:
- pemerintah desa/kelurahan;
- kecamatan;
- perangkat daerah;
- TNI/Polri; dan
- instansi terkait.
Masyarakat sebaiknya memberikan informasi lokasi secara jelas ketika melapor. Informasi mengenai titik kejadian, kondisi api, arah penyebaran asap, akses menuju lokasi, serta kondisi sekitar dapat membantu petugas melakukan penanganan.
Jangan mendekati api yang sudah membesar hanya untuk mengambil video. Utamakan keselamatan diri dan segera hubungi pihak yang memiliki kewenangan menangani kebakaran.
Kerinci Perlu Menjaga Hutan, Pertanian dan Kualitas Udara
Kerinci memiliki kawasan alam, pertanian, perkebunan, serta permukiman yang saling berdekatan di sejumlah wilayah.
Karena itu, pencegahan karhutla membutuhkan partisipasi masyarakat.
Pemerintah dapat memperkuat pengawasan dan penegakan aturan. Sementara itu, masyarakat dapat membantu dengan tidak menggunakan api untuk membuka lahan, menjaga area sekitar tetap aman dari sumber api, serta segera melaporkan titik kebakaran.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu memperkuat community-based disaster prevention dan environmental protection.
Ada Api, Ada Risiko, Ada Sanksi
Pesan utama poster Diskominfo Kabupaten Kerinci sangat jelas: “Ada Api • Ada Risiko • Ada Sanksi.”
Pesan tersebut mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan api untuk membuka lahan bukan sekadar persoalan kebiasaan.
Api dapat menimbulkan risiko lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan keselamatan. Pada sisi lain, pelanggaran aturan dapat membawa konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu mengutamakan metode pembukaan lahan tanpa bakar.
Pemerintah Kabupaten Kerinci juga telah memperkuat pengawasan dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan. Langkah ini berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. (AN)










