JAMBI,JS- Kota Jambi mencatat capaian baru dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf. Pemerintah pusat memasukkan Kota Jambi ke dalam Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026.
Kebijakan tersebut membawa peluang baru bagi pengembangan wakaf uang, wakaf produktif, ekonomi syariah, dan pemberdayaan masyarakat di Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi menyambut penetapan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat ekosistem wakaf. Selain memiliki fungsi sosial dan keagamaan, wakaf juga dapat mendorong kegiatan ekonomi apabila masyarakat dan pengelola mengembangkan aset wakaf secara produktif.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026 menjadi dasar penetapan Kota Jambi dalam program tersebut. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menetapkan keputusan itu di Jakarta pada 3 Agustus 2026.
Kota Jambi Masuk 9 Daerah Program Kota Wakaf Nasional 2026
Kota Jambi tidak berjalan sendiri dalam program nasional tersebut. Pemerintah pusat memilih sembilan kabupaten dan kota yang memenuhi persyaratan Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026.
Daerah tersebut meliputi Kota Jambi, Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Kota Jambi memiliki posisi khusus karena menjadi satu-satunya daerah dari Provinsi Jambi yang masuk dalam program tersebut.
Pemerintah Kota Jambi tentu memiliki peluang untuk menjadikan momentum ini sebagai penguatan Islamic social finance atau keuangan sosial Islam. Konsep tersebut dapat menghubungkan wakaf dengan kebutuhan sosial, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan usaha masyarakat.
Penetapan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengenal wakaf dengan cara yang lebih luas.
Selama ini, sebagian masyarakat masih menghubungkan wakaf dengan tanah untuk masjid, madrasah, makam, atau fasilitas keagamaan. Padahal, pengelolaan wakaf juga dapat berkembang melalui skema yang lebih produktif.
Apa Itu Kota Wakaf?
Kota Wakaf merupakan program yang mendorong pemerintah daerah, lembaga wakaf, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membangun ekosistem perwakafan yang lebih kuat.
Program tersebut tidak hanya berorientasi pada pengumpulan aset wakaf. Pemerintah juga mendorong pengelolaan dan pengembangan aset agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat.
Karena itu, konsep productive waqf atau wakaf produktif menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan program.
Pengelola dapat mengarahkan aset wakaf untuk kegiatan yang menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial. Hasil pengelolaan kemudian dapat mendukung berbagai kebutuhan sesuai tujuan wakaf.
Pendekatan tersebut membuat wakaf memiliki hubungan dengan konsep social investment atau investasi sosial.
Masyarakat tidak sekadar memberikan bantuan untuk kebutuhan sesaat. Melalui pengelolaan yang tepat, wakaf dapat menciptakan manfaat yang berlangsung dalam jangka panjang.
Wakaf Uang Jadi Peluang Besar
Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam Program Kota Wakaf Nasional 2026 adalah pengembangan wakaf uang.
Wakaf uang memungkinkan masyarakat berwakaf dengan nominal yang lebih fleksibel. Masyarakat tidak harus memiliki tanah atau aset bernilai besar untuk ikut dalam gerakan wakaf.
Dalam konsep cash waqf, masyarakat dapat menyalurkan wakaf dalam bentuk uang melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan wakaf.
Model tersebut memiliki peluang untuk memperluas partisipasi masyarakat. Bahkan, masyarakat dengan kemampuan ekonomi berbeda dapat ikut memberikan kontribusi.
Pemerintah Kota Jambi sebelumnya juga telah mendorong literasi mengenai wakaf uang. Pada September 2025, Pemkot Jambi bersama Badan Wakaf Indonesia Kota Jambi menggelar sosialisasi Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang. Kegiatan tersebut membahas potensi wakaf uang sebagai instrumen sosial yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Jambi juga menyoroti sejumlah tantangan. Tantangan itu antara lain tingkat literasi masyarakat, kemampuan nazhir, transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf.
Potensi Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Wakaf memiliki peluang besar untuk mendukung pemberdayaan ekonomi apabila pengelola menjalankan manajemen secara profesional.
Sebagai contoh, hasil pengelolaan wakaf dapat mendukung program sosial, pendidikan, fasilitas keagamaan, hingga kegiatan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan dan tujuan wakaf.
Pendekatan ini membuat wakaf memiliki hubungan erat dengan community empowerment.
Pemberdayaan masyarakat menjadi penting karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya membutuhkan investasi komersial. Masyarakat juga membutuhkan akses terhadap pendidikan, fasilitas sosial, layanan keagamaan, serta dukungan bagi kelompok yang membutuhkan.
Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf dapat mengambil peran tersebut.
Namun, pengelola harus tetap menjaga prinsip wakaf. Nazhir perlu mengelola aset secara aman, transparan, profesional, dan sesuai aturan.
Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam pengembangan Kota Wakaf.
Literasi Wakaf Menjadi Kunci
Program Kota Wakaf tidak akan berjalan maksimal tanpa peningkatan literasi masyarakat.
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara wakaf, zakat, infak, dan sedekah. Masyarakat juga perlu memahami mekanisme wakaf uang, pihak yang mengelola dana, serta tujuan pemanfaatannya.
Literasi tersebut akan membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih bijak ketika ingin melakukan wakaf.
Dalam konteks yang lebih luas, literasi wakaf juga dapat menjadi bagian dari financial literacy.
Masyarakat tidak hanya belajar mengelola pendapatan dan pengeluaran. Mereka juga dapat memahami bagaimana sebagian dana dapat memberikan manfaat sosial melalui instrumen filantropi Islam.
Pemkot Jambi memiliki peluang untuk mengembangkan edukasi tersebut melalui masjid, sekolah, madrasah, lembaga keagamaan, komunitas, pelaku usaha, hingga platform digital.
Teknologi Digital Bisa Perkuat Ekosistem Wakaf
Perkembangan teknologi juga membuka peluang baru bagi pengelolaan wakaf.
Masyarakat kini terbiasa melakukan pembayaran secara digital. Kebiasaan tersebut dapat mendukung pengembangan layanan wakaf uang yang mudah, aman, dan transparan.
Pada kegiatan sosialisasi wakaf uang yang digelar Pemkot Jambi pada 2025, pemerintah juga membahas pemanfaatan teknologi digital dalam pengembangan produk wakaf. Konsep seperti E-Waqf, linked waqf, wakaf tematik, dan kerja sama dengan dunia usaha menjadi bagian dari gagasan pengembangan wakaf modern.
Pemanfaatan teknologi tentu harus berjalan bersama penguatan tata kelola.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai lembaga pengelola, mekanisme penyaluran, tujuan program, serta laporan manfaat.
Transparansi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Peran Nazhir Semakin Penting
Nazhir memiliki peran penting dalam ekosistem wakaf.
Mereka tidak hanya menerima dan mengelola aset wakaf. Nazhir juga perlu memahami perencanaan, administrasi, pengembangan aset, pelaporan, serta komunikasi kepada masyarakat.
Karena itu, program Kota Wakaf mendorong pembinaan dan pengembangan potensi nazhir.
Pemerintah juga perlu memperkuat kolaborasi antara nazhir, Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan dunia usaha.
Kolaborasi tersebut dapat menciptakan program wakaf yang lebih terarah.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat wakaf sebagai kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan sosial.
Pemkot Jambi Siapkan Dukungan
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan apresiasi atas penetapan Kota Jambi sebagai salah satu daerah Program Kota Wakaf Nasional 2026.
Maulana mengatakan pemerintah kota akan terus memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan pengembangan perwakafan di Kota Jambi.
Salah satu bentuk dukungan yang telah pemerintah kota lakukan yaitu pemberian hibah untuk Badan Wakaf Indonesia. Maulana menyebut nilai hibah tersebut masih terbatas, tetapi pemerintah tetap memberikan dukungan sesuai kemampuan daerah.
Menurut Maulana, wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai kepentingan masyarakat.
Potensi tersebut mencakup wakaf untuk masjid, madrasah, hingga pengembangan aset wakaf produktif.
Pemerintah kota berharap penetapan ini mampu memperluas gerakan perwakafan dan menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Jambi.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat Kota Jambi?
Penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf Nasional tidak otomatis membuat masyarakat menerima bantuan atau keuntungan secara langsung.
Namun, program tersebut membuka peluang pengembangan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi melalui pengelolaan wakaf.
Masyarakat dapat memperoleh manfaat apabila pemerintah dan lembaga terkait mampu membangun sistem pengelolaan yang profesional.
Manfaat tersebut dapat muncul melalui pengembangan pendidikan, fasilitas sosial, pemberdayaan usaha, kegiatan keagamaan, maupun program ekonomi produktif.
Karena itu, keberhasilan program akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Pemerintah perlu membuat program yang jelas. Nazhir perlu meningkatkan kemampuan. Masyarakat perlu meningkatkan literasi. Sementara itu, dunia usaha dapat membuka ruang kolaborasi melalui program corporate waqf atau kegiatan sosial berbasis wakaf.
Peluang Ekonomi Syariah di Kota Jambi
Penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf Nasional juga dapat memperkuat perkembangan ekonomi syariah di daerah.
Ekonomi syariah tidak hanya mencakup perbankan syariah. Ekosistemnya juga mencakup zakat, wakaf, halal industry, Islamic finance, investasi syariah, serta berbagai aktivitas ekonomi yang mengikuti prinsip syariah.
Karena itu, pengembangan Kota Wakaf dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat Islamic finance ecosystem di Kota Jambi.
Jika pemerintah mengembangkan program secara konsisten, peluang kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah, pelaku UMKM, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dapat semakin terbuka.
Kondisi tersebut dapat menciptakan ekosistem sosial-ekonomi yang lebih luas.
Tantangan yang Perlu Diperhatikan
Di balik peluang tersebut, pemerintah dan pengelola wakaf juga menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, masyarakat membutuhkan edukasi yang konsisten. Kedua, nazhir membutuhkan peningkatan kapasitas. Ketiga, pengelolaan aset membutuhkan transparansi.
Selain itu, pengelola harus menghindari praktik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Setiap program membutuhkan administrasi yang rapi, laporan yang jelas, dan komunikasi publik yang terbuka.
Teknologi juga perlu digunakan secara tepat. Digitalisasi dapat mempercepat layanan, tetapi pengelola tetap harus menjaga keamanan data dan dana masyarakat.
Dengan tata kelola yang baik, program Kota Wakaf dapat berkembang secara berkelanjutan.
Kota Jambi Punya Momentum Baru
Penetapan Kota Jambi sebagai salah satu dari sembilan daerah Program Kota Wakaf Nasional 2026 memberikan momentum baru bagi pengembangan wakaf di daerah.
Kota Jambi kini memiliki kesempatan untuk menghubungkan nilai keagamaan dengan pemberdayaan sosial dan ekonomi.
Wakaf uang, wakaf produktif, literasi keuangan, digitalisasi, serta peningkatan kualitas nazhir dapat menjadi bagian dari pengembangan tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada status sebagai Kota Wakaf Nasional.
Masyarakat akan melihat hasilnya dari manfaat nyata yang muncul di lapangan.
Jika pemerintah, lembaga wakaf, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat mampu membangun kolaborasi, wakaf dapat berkembang menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan momentum tersebut, Kota Jambi memiliki peluang untuk membangun model productive waqf yang tidak hanya memperkuat kegiatan sosial dan keagamaan, tetapi juga mendukung community empowerment dan perkembangan ekonomi syariah di daerah.(TIM)










