Guru Honorer Dihapus 2027, FSGI Desak Pemerintah Jamin Gaji Layak dan Status PPPK Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer

Guru Honorer

JAKARTA,JS- Penghapusan status guru honorer mulai 1 Januari 2027 memicu perhatian besar di dunia pendidikan Indonesia. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan penggajian guru berlangsung layak setelah tenaga honorer dialihkan ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kebijakan tersebut muncul sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu menegaskan pemerintah tidak lagi memperbolehkan keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Meski pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai proses penataan tenaga pendidikan, FSGI mengingatkan potensi krisis guru justru bisa semakin besar apabila pemerintah tidak menyiapkan skema pengangkatan dan penggajian secara matang.

Guru Honorer Dihapus Mulai 2027

Mulai awal 2027, seluruh sekolah negeri tidak lagi boleh menggunakan tenaga guru honorer. Pemerintah mengarahkan para guru non-ASN untuk masuk ke skema PPPK agar memperoleh kepastian hukum serta status kerja yang lebih jelas.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan kebijakan ini bukan pemberhentian massal guru honorer. Pemerintah, kata dia, sedang melakukan transisi status dari tenaga honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah.

Namun, ia menyoroti masalah yang jauh lebih besar. Indonesia saat ini mengalami krisis guru di sekolah negeri akibat tingginya angka pensiun guru PNS setiap tahun.

Menurut Retno, sekitar 70 ribu guru PNS memasuki masa pensiun setiap tahun. Kondisi itu membuat banyak sekolah kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah.

Karena itu, FSGI meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penghapusan status honorer. Pemerintah juga harus memastikan sekolah tetap memiliki jumlah guru yang cukup agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Beban APBD Diprediksi Membengkak

FSGI menilai perubahan status guru honorer menjadi PPPK akan memberikan tekanan besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Retno menjelaskan pemerintah daerah memegang tanggung jawab utama dalam membayar gaji PPPK. Sementara pemerintah pusat hanya memberikan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi dan bantuan tertentu.

Masalahnya, banyak pemerintah daerah saat ini mengalami penurunan kemampuan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional. Jika pemerintah pusat tidak memberikan dukungan tambahan, sejumlah daerah diperkirakan kesulitan membayar gaji PPPK secara penuh.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran baru. Banyak guru takut status mereka memang berubah menjadi PPPK, tetapi kesejahteraan tidak ikut meningkat.

FSGI Minta Gaji Guru PPPK Tidak Lagi Bergantung Dana BOS

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang meminta pemerintah daerah segera menata guru non-ASN.

Meski begitu, Fahriza meminta pemerintah memberikan jaminan jelas terkait sistem penggajian PPPK paruh waktu.

Ia menolak jika nantinya gaji guru PPPK masih menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti pola yang selama ini terjadi pada banyak guru honorer.

Menurut Fahriza, pola pembayaran melalui dana BOS membuat penghasilan guru sering terlambat dan nominalnya sangat kecil. Bahkan, sebagian guru menerima gaji per triwulan karena menunggu pencairan dana BOS.

FSGI menilai kondisi tersebut tidak pantas terus terjadi pada tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.

Baca Juga :  Beasiswa S1 Gratis dari Kemenag 2026 Resmi Dibuka! Guru LPQ Bisa Kuliah Tanpa Tinggalkan Mengajar

Nasib Guru yang Tidak Masuk Dapodik Jadi Sorotan

Selain persoalan gaji, FSGI juga menyoroti nasib guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.

Surat edaran Mendikdasmen hanya memprioritaskan guru yang sudah masuk dalam Dapodik. Akibatnya, banyak guru yang sudah aktif mengajar di sekolah negeri merasa khawatir kehilangan pekerjaan.

Fahriza mempertanyakan kejelasan masa depan para guru tersebut. Ia menilai jumlah guru yang belum masuk Dapodik sangat besar dan tersebar di berbagai daerah.

Jika pemerintah tidak segera memberikan solusi, ribuan guru berpotensi kehilangan akses untuk mengikuti seleksi PPPK.

Ancaman Krisis Guru Saat Tahun Ajaran Baru

FSGI juga mengingatkan pemerintah mengenai perbedaan siklus anggaran dan kalender pendidikan nasional.

Pemerintah menggunakan sistem tahun anggaran yang berakhir pada Desember. Sementara sekolah menjalankan tahun ajaran baru mulai Juni hingga Juli.

Menurut FSGI, periode pergantian tahun ajaran menjadi titik paling krusial. Jika proses penataan guru tidak selesai tepat waktu, sekolah bisa mengalami kekurangan tenaga pengajar secara mendadak.

Masalah itu diperkirakan paling terasa di daerah terpencil yang selama ini sangat bergantung pada guru honorer.

Guru Honorer Disebut Garda Terdepan Pendidikan

Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur, menegaskan guru honorer saat ini memegang peran penting dalam menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.

Ia menyebut banyak sekolah negeri bertahan karena keberadaan guru honorer yang terus mengajar meski menerima gaji minim.

Karena itu, FSGI meminta pemerintah daerah dan DPRD memastikan ketersediaan anggaran sebelum proses alih status guru berlangsung.

Menurut Mansur, perubahan status tanpa kepastian anggaran hanya akan melahirkan masalah baru di dunia pendidikan.

Pemerintah Janjikan Proses Adil bagi Guru Non-ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan pemerintah masih membahas status guru non-ASN bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah berencana membuka seleksi ASN secara bertahap mulai tahun ini. Namun, jadwal dan jumlah formasi yang tersedia masih dalam tahap pembahasan.

Rini menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan yang adil bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan.

Ia juga menekankan kebijakan penghapusan honorer bukan aturan baru. Kebijakan itu merupakan konsekuensi langsung dari Undang-Undang ASN yang mulai berlaku sejak 2023.

Dalam aturan tersebut, pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Baca Juga :  Gaji ke-13 2026 Cair Bulan Depan! Ini Skema Khusus PPPK & CPNS

Lebih dari 237 Ribu Guru Non-ASN Masih Aktif Mengajar

Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen, terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah di Indonesia.

Jumlah itu mencakup tenaga honorer yang tercatat dalam Dapodik hingga akhir 2024 tetapi belum lolos seleksi PPPK.

Data tersebut memperlihatkan besarnya tantangan pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga pendidikan nasional.

Jika proses transisi berjalan lambat, sekolah negeri berpotensi menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar pada 2027.

Penghapusan Guru Honorer Jadi Ujian Besar Dunia Pendidikan

Kebijakan penghapusan guru honorer sebenarnya bertujuan memperbaiki tata kelola ASN dan memberikan kepastian kerja bagi tenaga pendidik.

Namun di lapangan, proses tersebut menyimpan tantangan besar. Pemerintah harus memastikan seleksi PPPK berjalan transparan, anggaran daerah tetap kuat, dan kesejahteraan guru meningkat secara nyata.

FSGI menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam membayar gaji PPPK serta kemampuan pemerintah pusat menjaga stabilitas sistem pendidikan nasional.

Tanpa solusi konkret, Indonesia bukan hanya menghadapi persoalan status guru honorer, tetapi juga ancaman serius berupa krisis guru di sekolah negeri dalam beberapa tahun mendatang.(*)

Berita Terkait

Kontrak Hampir Habis, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kabar Baik dari Pemerintah
Terbaru, Ini Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Prabowo Subianto Laporkan Harta Rp2,066 Triliun ke KPK, Mayoritas Berasal dari Surat Berharga
Di Balik Seragam ASN: Gadaikan SK demi Makan, Rumah, dan Pendidikan Anak
Tabungan Haji Terbaik 2026: Cara Cerdas Menabung agar Cepat Berangkat ke Tanah Suci
Dana BOS dan KIP Diduga Disalahgunakan, Abdul Mu’ti Bongkar Fakta Mengejutkan di Dunia Pendidikan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 2026: Syarat, Proses Online, dan Tips Agar Cepat Cair
Pensiun Dini PNS Terbaru 2026: Syarat Resmi, Aturan Terbaru, Usia Minimal, dan Hak Pensiun yang Wajib Diketahui ASN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:08 WIB

Kontrak Hampir Habis, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kabar Baik dari Pemerintah

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:02 WIB

Terbaru, Ini Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Prabowo Subianto Laporkan Harta Rp2,066 Triliun ke KPK, Mayoritas Berasal dari Surat Berharga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:05 WIB

Di Balik Seragam ASN: Gadaikan SK demi Makan, Rumah, dan Pendidikan Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:04 WIB

Tabungan Haji Terbaik 2026: Cara Cerdas Menabung agar Cepat Berangkat ke Tanah Suci

Berita Terbaru