DPR Warning Pemerintah soal Guru Honorer: Jangan Sampai Siswa Jadi Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Guru PPPK

Nasib Guru PPPK

JAKARA,JS- Rencana pemerintah menghapus istilah “guru honorer” mulai 2027 memicu perhatian besar dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa kerja guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Di tengah upaya pemerintah menata sistem kepegawaian pendidikan nasional, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah tidak terburu-buru menjalankan kebijakan tersebut. Ia menilai langkah penghapusan guru honorer harus berlangsung secara bertahap, terukur, dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Menurut Hetifah, pemerintah memang perlu memperjelas status tenaga pendidik di Indonesia. Namun, proses transisi menuju skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan maupun keberlangsungan operasional sekolah negeri.

“Penataan sistem memang penting agar status tenaga pendidik lebih jelas. Namun pemerintah juga harus memastikan proses transisi berjalan adil dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Nasib 1,6 Juta Guru Non-ASN Jadi Perhatian Utama

Sorotan terbesar muncul pada nasib sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Selama bertahun-tahun, para guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil dan kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Banyak sekolah negeri masih mengandalkan guru non-ASN untuk menjaga aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan normal. Karena itu, DPR menilai pemerintah harus menyiapkan strategi matang sebelum benar-benar menghapus sistem guru honorer.

Hetifah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu kekurangan guru apabila pemerintah tidak segera membuka rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar.

Ia menilai kondisi setiap daerah juga berbeda. Beberapa wilayah mengalami surplus guru, sedangkan daerah lain justru menghadapi kekurangan tenaga pendidik akut. Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama memetakan kebutuhan guru secara detail dan akurat.

“Banyak sekolah sampai sekarang masih bergantung pada guru non-ASN. Jika transisi berlangsung tanpa persiapan matang, kegiatan belajar-mengajar bisa terganggu dan siswa menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Penghapusan Guru Honorer Dinilai Tidak Bisa Sekadar Ganti Nama

Rencana pemerintah menghapus istilah guru honorer sebenarnya bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata. Pemerintah ingin mengalihkan status tenaga pendidik non-ASN ke dalam skema PPPK agar para guru memperoleh kepastian hukum dan perlindungan kerja yang lebih baik.

Namun, DPR mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur saja tidak cukup menyelesaikan persoalan lama yang selama ini membelit guru honorer.

Selama bertahun-tahun, banyak guru honorer menerima gaji rendah, minim perlindungan sosial, hingga tidak memperoleh kepastian karier. Bahkan, tidak sedikit guru yang mengabdi puluhan tahun tanpa status tetap.

Karena itu, Hetifah meminta pemerintah menghadirkan roadmap yang jelas menuju pengangkatan guru ASN penuh waktu, bukan hanya solusi sementara.

“Jangan sampai hanya berubah nama tanpa menyelesaikan masalah utama yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberi kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi,” katanya.

Baca Juga :  Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi

Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Sementara

Di sisi lain, pemerintah mulai menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai jaring pengaman selama masa transisi penghapusan guru honorer.

Skema tersebut bertujuan menjaga ketersediaan tenaga pengajar di sekolah negeri sambil menunggu proses rekrutmen ASN penuh waktu berjalan secara bertahap.

DPR menyambut positif langkah tersebut karena sekolah tetap membutuhkan guru dalam jumlah besar. Namun, Hetifah menilai PPPK Paruh Waktu hanya cocok sebagai solusi sementara, bukan jawaban permanen.

Tanpa kebijakan lanjutan yang jelas, sistem tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian baru bagi para tenaga pendidik.

Selain itu, banyak kalangan pendidikan meminta pemerintah memastikan kesejahteraan guru PPPK tetap layak. Sebab, kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas dan motivasi tenaga pendidik.

Daerah Terpencil Diprediksi Paling Terdampak

Kebijakan penghapusan guru honorer diperkirakan memberi dampak paling besar pada wilayah terpencil dan daerah 3T. Selama ini, banyak daerah kesulitan mendapatkan guru ASN karena keterbatasan akses, fasilitas, hingga minimnya distribusi tenaga pendidik.

Akibatnya, pemerintah daerah mengandalkan guru honorer lokal agar sekolah tetap beroperasi.

Jika pemerintah menghentikan sistem tersebut tanpa solusi konkret, sejumlah sekolah dikhawatirkan mengalami kekosongan tenaga pengajar.

Pengamat pendidikan juga menilai pemerintah harus mempercepat distribusi guru ASN ke daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. Tanpa pemerataan distribusi guru, kualitas pendidikan antarwilayah akan semakin timpang.

Rekrutmen PPPK Jadi Kunci Masa Depan Pendidikan Nasional

Banyak pihak kini menaruh harapan besar pada rekrutmen PPPK guru sebagai solusi utama. Pemerintah perlu membuka formasi dalam jumlah besar agar para guru non-ASN memiliki kesempatan memperoleh status yang lebih pasti.

Selain itu, proses seleksi PPPK juga harus berlangsung transparan dan adil agar guru yang telah lama mengabdi mendapat prioritas.

Isu penghapusan guru honorer bahkan menjadi salah satu topik paling ramai dibicarakan di kalangan tenaga pendidik dalam beberapa hari terakhir. Banyak guru berharap pemerintah tidak sekadar membuat aturan administratif, tetapi benar-benar memperhatikan kesejahteraan mereka.

Kebijakan pendidikan nasional tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut masa depan jutaan siswa Indonesia.

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat

DPR Pastikan Kawal Kebijakan Guru Non-ASN

Komisi X DPR RI memastikan akan terus mengawal kebijakan penataan guru non-ASN agar tetap berpihak pada tenaga pendidik dan kualitas pendidikan nasional.

DPR meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi guru, pemerintah daerah, hingga masyarakat pendidikan sebelum menjalankan kebijakan secara penuh.

Menurut Hetifah, pemerintah harus menjadikan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama. Karena itu, setiap kebijakan terkait tenaga pendidik wajib mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sekolah dan peserta didik.

Ia berharap proses transisi menuju penghapusan guru honorer dapat berjalan lebih manusiawi, adil, dan tidak menciptakan masalah baru di dunia pendidikan Indonesia.

Penghapusan Guru Honorer 2027 Jadi Ujian Besar Pemerintah

Rencana penghapusan guru honorer mulai 2027 kini menjadi ujian besar bagi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah ingin memperbaiki tata kelola kepegawaian pendidikan. Namun di sisi lain, jutaan guru non-ASN masih menggantungkan masa depan mereka pada kebijakan tersebut.

Jika pemerintah berhasil menjalankan transisi dengan baik, Indonesia berpeluang memiliki sistem pendidikan yang lebih tertata dan profesional. Sebaliknya, jika proses berlangsung tanpa persiapan matang, sekolah-sekolah di berbagai daerah bisa menghadapi krisis tenaga pengajar.

Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam memastikan nasib para guru honorer tetap terlindungi di tengah perubahan besar dunia pendidikan nasional tahun 2026 hingga 2027.(*)

Berita Terkait

Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dibuka, Gaji dan Jadwal Seleksi Jadi Buruan Pencari Kerja
CNG Gantikan LPG Subsidi? Tantangan Besar Menanti, Harga Gas hingga SPBG Jadi Sorotan
Pemerintah Siapkan Skema Baru PPPK, Honorer Lama Bisa Bernapas Lega
Viral Aturan Baru SPBU 2026, Pembelian Pertalite Kini Maksimal Segini
Resmi dari Pemerintah! Nasib PPPK 2026 Akhirnya Jelas, Tidak Ada PHK Massal Meski APBD Daerah Tertekan
Lowongan Kerja Bina Artha Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Posisi Area Manager Penempatan Mamuju dan Polman
BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya
Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

DPR Warning Pemerintah soal Guru Honorer: Jangan Sampai Siswa Jadi Korban

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:00 WIB

Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dibuka, Gaji dan Jadwal Seleksi Jadi Buruan Pencari Kerja

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00 WIB

CNG Gantikan LPG Subsidi? Tantangan Besar Menanti, Harga Gas hingga SPBG Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru PPPK, Honorer Lama Bisa Bernapas Lega

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

Viral Aturan Baru SPBU 2026, Pembelian Pertalite Kini Maksimal Segini

Berita Terbaru