TEKNOLOGI,JS- Direktur Komunitas Evident Institute, Algooth Putranto, menyoroti pihak-pihak yang menolak aturan pembatasan media sosial untuk anak. Menurutnya, penentangan itu salah arah karena aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari risiko negatif di dunia maya.
“Mereka ini ibarat penumpang gelap demokrasi. Mereka menggunakan alasan hak kebebasan berbicara untuk meniadakan kewajiban negara dalam menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses informasi,” tegas Algooth, Jumat (13/3).
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Menurut Algooth, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan aturan harus menempatkan kepentingan anak di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian, fokus utama aturan ini menjadi jelas: melindungi anak dari dampak negatif digital, bukan untuk keuntungan politik atau ekonomi.
“Setiap keputusan terkait media sosial anak harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” jelasnya.
Pemerintah Tetapkan Batas Usia 16 Tahun
Sejalan dengan upaya perlindungan anak, pemerintah menetapkan anak di bawah 16 tahun harus menonaktifkan akun media sosial mereka. Tujuan utamanya adalah melindungi anak dari konten berbahaya dan menjaga keamanan data pribadi.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyampaikan ide pembatasan usia ini ke DPR sejak akhir 2020. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Algooth menambahkan, pembatasan usia juga memastikan orang tua tetap terlibat dalam aktivitas digital anak. Dengan demikian, orang tua dapat memantau sekaligus membimbing anak dalam menggunakan media sosial secara aman.
Rujukan Internasional Jadi Dasar Pertimbangan
Pada draft awal RUU PDP, pemerintah mengusulkan batas usia 17 tahun. Namun, melalui pembahasan bersama DPR dan perwakilan masyarakat sipil, akhirnya disepakati usia 16 tahun. Keputusan ini menyesuaikan standar Uni Eropa.
General Data Protection Regulation (GDPR) Pasal 6 dan 8 menegaskan bahwa anak di bawah 16 tahun hanya boleh mengakses layanan daring dengan izin orang tua. Selain itu, platform wajib menolak otomatis pendaftaran akun yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, platform media sosial di Amerika Serikat, seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan WhatsApp, menetapkan batas usia minimal 13 tahun. Aturan ini mengacu pada Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA). Dengan demikian, anak di bawah 13 tahun dilarang membuat akun tanpa izin orang tua. Platform pun diwajibkan melakukan verifikasi, memberi pemberitahuan, dan bertanggung jawab melalui doktrin safe harbor.
“Jika negara ingin lebih tegas, kita bisa menyesuaikan regulasi ini dengan praktik platform di AS. Misalnya, menerapkan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban bagi penyedia layanan,” tegas Algooth.(*)









