ChatGPT dan Media Sosial Dibatasi untuk Siswa, Simak Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah Batasi Penggunaan Chatbot AI bagi Siswa.

Ilustrasi Pemerintah Batasi Penggunaan Chatbot AI bagi Siswa.

TEKNOLOGI,JS- Pemerintah resmi membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia pendidikan, khususnya bagi pelajar dari tingkat dasar hingga SMA/sederajat. Kini, anak-anak dilarang menggunakan chatbot AI seperti ChatGPT untuk belajar sehari-hari, agar perkembangan kognitif dan karakter mereka tetap terjaga.

SKB Tujuh Menteri Atur Pemanfaatan Teknologi Digital

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Penandatanganan SKB berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan pentingnya menyesuaikan penggunaan teknologi dengan kesiapan anak agar manfaatnya maksimal.

Baca Juga :  ChatGPT Makin Canggih, Kini Bisa Kenali Tanda Stres Pengguna

“Pemanfaatan teknologi digital dan AI bagi anak-anak harus bijak, memberi dampak positif, dan mengurangi risiko negatif,” ujar Pratikno.

Menghadapi Jumlah Anak Pengguna Internet yang Besar

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pengaturan ini menjadi penting karena jumlah anak pengguna internet di Indonesia sangat tinggi. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya menjadi target pasar industri teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas sesuai tingkat kesiapan mereka.

“Setiap kemajuan teknologi harus memperhatikan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ yang selama ini kita dorong dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS) juga berlaku dalam pemanfaatan AI di pendidikan,” kata Meutya.

Kebijakan ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat, sehingga anak-anak dapat belajar tentang teknologi sejak dini tanpa mengganggu perkembangan kognitif dan karakter mereka.

Keterlibatan Tujuh Kementerian

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan tujuh kementerian, yaitu:

  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN)
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pembatasan Chatbot AI untuk Siswa

“Anak-anak di pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk belajar,” tegas Pratikno.

Namun, teknologi AI tetap bisa dimanfaatkan dalam bentuk simulasi atau aplikasi pembelajaran khusus yang dirancang untuk pendidikan, misalnya simulasi robotik bagi siswa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif pada perkembangan kognitif anak, seperti risiko “brain rot” dan “cognitive debt.”

Baca Juga :  Mulai 28 Maret, Anak Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial!

Kominfo Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Selain membatasi AI, Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menyiapkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Proses penonaktifan akun akan dimulai pada 28 Maret 2026 secara bertahap, sehingga anak-anak terhindar dari konten berisiko.

Tahap awal kebijakan ini menargetkan delapan platform digital dengan risiko tinggi:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

“Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” jelas Meutya.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), untuk melindungi anak dari risiko di ruang digital, termasuk paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi raksasa algoritma,” tegas Meutya.(*)

Berita Terkait

Denda Pinjol Legal Terbaru 2026 Resmi Dibatasi OJK, Begini Aturan Telat Bayar dan Cara Aman Hindari Debt Collector
Waspada Hacker Mobile Banking! Ini Cara Paling Ampuh Melindungi Akun wondr by BNI dari Pembobolan
Banyak yang Belum Tahu! Cas HP di Mobil Ternyata Bisa Merusak Smartphone Secara Permanen
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
BRImo Rentan Dibobol? Ini 10 Cara Ampuh Melindungi Saldo Rekening dari Hacker dan Penipuan Online 2026
Umur HP Android Anda Tinggal Berapa Tahun Lagi? Begini Cara Cek Masa Dukungan Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo hingga Pixel
Xiaomi Smart Band 10 Pro Resmi Hadir! Smartband Murah dengan Fitur Kesehatan Canggih
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:02 WIB

Denda Pinjol Legal Terbaru 2026 Resmi Dibatasi OJK, Begini Aturan Telat Bayar dan Cara Aman Hindari Debt Collector

Senin, 29 Juni 2026 - 15:01 WIB

Waspada Hacker Mobile Banking! Ini Cara Paling Ampuh Melindungi Akun wondr by BNI dari Pembobolan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:02 WIB

Banyak yang Belum Tahu! Cas HP di Mobil Ternyata Bisa Merusak Smartphone Secara Permanen

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB