Mulai 28 Maret, Anak Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akun medsos anak dan remaja mulai dinonaktifkan 28 Maret

akun medsos anak dan remaja mulai dinonaktifkan 28 Maret

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan menjadi dasar teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai bahaya internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya pada Jumat (6/3/2026).

Akses Anak ke Platform Berisiko Tinggi Ditunda

Peraturan ini menetapkan tahap implementasi kebijakan mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Fokusnya adalah media sosial dan layanan jejaring populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Microsoft Bukan Lagi Sekadar Pembuat Windows, Ini Strategi Rahasia Kuasai Ekosistem Digital Dunia

Meutya menyadari bahwa kebijakan ini akan menimbulkan penyesuaian bagi berbagai pihak.

“Kami memahami implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami yakin ini langkah terbaik untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Ancaman Serius yang Dihadapi Anak di Dunia Maya

Anak-anak Indonesia kini menghadapi ancaman nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Meutya menekankan bahwa pemerintah hadir untuk membantu orang tua mengatasi risiko ini.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.

Indonesia Jadi Pelopor Perlindungan Anak Digital

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital. Meutya menegaskan bahwa tujuan pemerintah adalah memastikan anak-anak tumbuh sehat dan aman di tengah perkembangan teknologi.

Baca Juga :  Dunia Kerja Berubah Cepat, Tiga Teknologi Ini Jadi Kunci 2026

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Teknologi harus memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” kata Meutya.

Harapan Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Selain itu, transformasi digital tetap berjalan selaras dengan perlindungan anak, sehingga teknologi mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka secara menyeluruh.(*)

Berita Terkait

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Legalitas Resmi Terbit, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Perkuat Perjuangan Menuju Status Penuh Waktu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:02 WIB

Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:09 WIB

Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu

Berita Terbaru