Tidak Hanya Abaikan Efisiensi, BIMTEK BPD se-Sungai Penuh juga Langgar Perwako

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH,JS- Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 65 desa di Kota Sungai Penuh, Jambi, menuai sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada besaran kontribusi peserta yang menurut sejumlah sumber melampaui batas anggaran dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Sungai Penuh.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aturan mengenai kontribusi kegiatan Bimtek telah membatasi pembayaran kepada lembaga pelaksana maksimal Rp10 juta. Namun, peserta dari sejumlah desa disebut menyetor kontribusi dengan hitungan Rp2,5 juta per orang.

Jika satu desa mengirim lima anggota BPD, total kontribusinya mencapai Rp12,5 juta. Angka tersebut sudah melampaui batas Rp10 juta yang disebut tercantum dalam Perwako mengenai Alokasi Dana Desa (ADD).

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran, mekanisme pembayaran, serta peran pemerintah desa dan instansi yang menangani pembinaan pemerintahan desa.

Sejumlah pihak kini meminta penjelasan terbuka agar penggunaan anggaran desa untuk kegiatan tersebut tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keuangan pada kemudian hari.

Kontribusi Bimtek BPD Disebut Melampaui Batas Perwako

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kontribusi kegiatan Bimtek tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Perwako yang mengatur ADD.

Menurut sumber tersebut, ketentuan itu membatasi kontribusi kepada lembaga pelaksana maksimal Rp10 juta. Karena itu, besaran pembayaran yang mencapai Rp12,5 juta untuk lima peserta dari satu desa memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan aturan.

“Namun, pada Bimtek kemarin kontribusinya lebih dari Rp10 juta. Kontribusi per orang peserta setor Rp2,5 juta. Jadi, jika satu desa ada lima anggota BPD yang menjadi peserta, total kontribusi sudah Rp12,5 juta,” ungkap seorang sumber.

Perbedaan nominal tersebut menjadi pokok persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait.

Meski demikian, masyarakat perlu mengetahui secara pasti bunyi pasal yang dimaksud, ruang lingkup pembatasan anggaran, serta apakah ketentuan itu secara khusus mengatur total kontribusi per desa atau komponen pembayaran tertentu.

Kejelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara dugaan pelanggaran ketentuan anggaran, kesalahan administrasi, dan persoalan lain yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kegiatan.

Anggaran Rp35 Juta per Desa Jadi Sorotan

Selain besaran kontribusi, penggunaan anggaran BPD juga memunculkan pertanyaan. Seorang kepala desa di Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa anggaran untuk kegiatan BPD dalam APBDes mencapai sekitar Rp35 juta selama satu tahun.

Menurutnya, jika desa harus membayar kontribusi Rp2,5 juta untuk setiap peserta, jumlah anggota yang dapat mengikuti kegiatan akan bergantung pada batas anggaran dan komponen belanja lainnya.

Baca Juga :  Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

“Dalam Perwako maksimal Rp10 juta kontribusi untuk ikut Bimtek. Kalau segitu, empat orang yang bisa ikut, sedangkan anggota BPD ada lima orang ikut. Malah ada desa yang lebih dari lima orang,” ungkapnya.

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya persoalan perencanaan yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah desa harus menyesuaikan setiap kegiatan dengan ketentuan anggaran, kebutuhan lembaga desa, serta kemampuan keuangan dalam APBDes.

Di sisi lain, jumlah peserta juga perlu mengacu pada kebutuhan kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa keputusan mengirim peserta memiliki dasar anggaran yang jelas.

Karena itu, pemerintah kota dan instansi pembina pemerintahan desa perlu menjelaskan bagaimana mereka menyusun rencana kegiatan, menetapkan biaya, dan menentukan jumlah peserta dari setiap desa.

Biaya Transportasi dan SPPD Menambah Pengeluaran

Persoalan anggaran tidak berhenti pada kontribusi kepada lembaga pelaksana. Menurut keterangan kepala desa tersebut, setiap peserta juga membutuhkan biaya transportasi dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Ia menyebut biaya transportasi dan SPPD masing-masing mencapai Rp2 juta per peserta.

Jika satu desa mengirim lima anggota BPD, perhitungannya menjadi sebagai berikut:

  • Kontribusi Bimtek: 5 orang × Rp2,5 juta = Rp12,5 juta.
  • Transportasi: 5 orang × Rp2 juta = Rp10 juta.
  • SPPD: 5 orang × Rp2 juta = Rp10 juta.

Total pengeluaran berdasarkan komponen tersebut: Rp32,5 juta.

Namun, terdapat hal penting yang perlu diklarifikasi. Angka Rp22,5 juta yang disebut dalam keterangan awal tidak sesuai dengan penjumlahan tiga komponen apabila masing-masing peserta menerima biaya transportasi dan SPPD sebesar Rp2 juta.

Jika transportasi dan SPPD masing-masing berjumlah Rp2 juta per orang, totalnya mencapai Rp32,5 juta untuk lima peserta. Sementara itu, apabila total pengeluaran yang benar Rp22,5 juta, pemerintah desa perlu menjelaskan komponen biaya yang mereka gunakan dalam perhitungan tersebut.

Klarifikasi ini penting agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai penggunaan anggaran BPD. Pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, bukti pembayaran, kuitansi kontribusi, dan dokumen perjalanan dinas dapat membantu memastikan angka yang sebenarnya.

Selain itu, masyarakat perlu mengetahui apakah seluruh komponen tersebut telah tercantum dalam perencanaan anggaran dan mengikuti ketentuan perjalanan dinas yang berlaku.

Peserta Mengaku Khawatir Menjadi Temuan Pemeriksaan

Seorang anggota BPD yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku sempat mempertanyakan besaran anggaran sebelum berangkat ke Kota Jambi.

Ia menyebut nominal kontribusi menimbulkan kebingungan karena menurut pemahamannya, Perwako telah menentukan batas tertentu. Kekhawatiran itu muncul karena penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memicu pertanyaan saat pemeriksaan administrasi dan keuangan.

“Benar, bagaimana solusinya itu bingung juga, dari mana menutupnya. Kalau melebihi batas Perwako, kita takut jadi temuan nanti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran peserta terhadap pertanggungjawaban anggaran. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap regulasi dan dokumen kegiatan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, setiap pengeluaran perlu memiliki dasar anggaran, bukti transaksi, serta hubungan yang jelas dengan kegiatan yang tercantum dalam APBDes.

Oleh sebab itu, pemerintah desa perlu menyimpan seluruh dokumen pendukung. Sementara itu, instansi yang menangani pembinaan pemerintahan desa perlu memberikan petunjuk yang jelas agar pemerintah desa tidak menghadapi perbedaan penafsiran mengenai batas biaya.

Baca Juga :  Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Aktivis Minta Pemkot Sungai Penuh Memberikan Penjelasan

Persoalan Bimtek BPD ini juga menarik perhatian aktivis dan masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar penetapan kontribusi serta alasan kegiatan tetap berjalan ketika sejumlah pihak menilai nominalnya melampaui batas Perwako.

Salah seorang aktivis Sungai Penuh, Harmo, meminta pihak terkait menjelaskan dasar pelaksanaan dan penganggaran kegiatan tersebut.

“Ini parah. Perwako sudah mengatur, tapi tetap saja dilanggar. Ini perlu dipertanyakan, dari mana dasar sehingga Bimtek ini tidak mengikuti Perwako,” ungkap Harmo.

Ia juga meminta pemerintah desa dan lembaga pelaksana memberikan keterangan mengenai penetapan biaya, jumlah peserta, serta mekanisme penggunaan anggaran.

Harmo menyatakan siap mendatangi pihak terkait untuk meminta penjelasan melalui audiensi.

“Melanggar Perwako sama saja tidak menghormati Wali Kota. Untuk apa Perwako dibuat, tapi tetap dilanggar. Kita akan datang mempertanyakan ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan aktivis yang meminta klarifikasi. Untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar bertentangan dengan Perwako, pihak berwenang perlu memeriksa aturan yang berlaku dan dokumen pelaksanaan Bimtek.

Dinas Pemdes dan Lembaga Pelaksana Perlu Menjelaskan Dasar Kegiatan

Dalam persoalan ini, perhatian publik tertuju pada instansi yang menangani pemerintahan desa serta lembaga yang menyelenggarakan Bimtek.

Sejumlah pertanyaan perlu mendapat jawaban. Pertama, apa dasar hukum penetapan kontribusi Rp2,5 juta per peserta? Kedua, bagaimana penyelenggara menghitung kontribusi setiap desa? Ketiga, apakah instansi terkait telah memeriksa kesesuaian biaya dengan Perwako dan APBDes?

Selanjutnya, masyarakat juga perlu mengetahui siapa yang menetapkan jumlah peserta, bagaimana pemerintah desa menyusun anggaran perjalanan dinas, dan apakah seluruh pembayaran memiliki bukti pertanggungjawaban.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu menjelaskan alur pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Apabila instansi terkait memiliki dasar hukum atau penafsiran berbeda mengenai batas kontribusi, mereka perlu menyampaikannya secara terbuka. Dengan demikian, publik dapat menilai persoalan ini berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme administrasi dan pengawasan sesuai kewenangan.

Transparansi Anggaran Desa Menjadi Hal Penting

Bimtek BPD pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan pengetahuan dan kapasitas anggota lembaga desa. Karena itu, evaluasi terhadap kegiatan semestinya tidak hanya melihat manfaat pelatihan, tetapi juga memastikan seluruh pembiayaannya sesuai aturan.

Transparansi menjadi penting karena pemerintah desa menggunakan anggaran yang harus mereka pertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah merencanakan kegiatan, menetapkan biaya, dan memastikan manfaatnya sebanding dengan pengeluaran.

Pemerintah kota juga perlu memberikan pedoman yang mudah dipahami oleh kepala desa dan anggota BPD. Pedoman tersebut harus menjelaskan batas kontribusi, komponen biaya yang dapat dibayarkan, serta dokumen yang harus disiapkan untuk pertanggungjawaban.(*)

Berita Terkait

Suzuki Baleno Facelift Makin Canggih, Punya ADAS Level 2 dan Mesin Z12E, Harga Rp111 Jutaan
Kartu Kredit Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Blokir, Cek Transaksi dan Ajukan Kartu Pengganti
Waspada! 5 Tanda Paylater Mulai Mengganggu Keuangan, Nomor 3 Paling Sering Terjadi
Data KTP Jangan Diumbar di Internet, Ini Cara Cegah NIK Disalahgunakan Penipu
UMKM Merangin Mulai Go Digital, Pelatihan Media Sosial di Aula Rumah Dinas Bupati Buka Peluang Pasar hingga Nasional
Daftar Pinjol Legal OJK September 2026, Cek Bunga, Biaya dan Aturan Sebelum Ajukan Pinjaman Online
Sinyal HP Tiba-Tiba Turun ke 2G? Waspada Modus Fake BTS yang Bisa Mengincar M-Banking dan Saldo Rekening
Moneymaxxing Jadi Tren Keuangan Baru: Cara Anak Muda Mengoptimalkan Uang, Tabungan, dan Financial Wellness
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Tidak Hanya Abaikan Efisiensi, BIMTEK BPD se-Sungai Penuh juga Langgar Perwako

Selasa, 29 September 2026 - 17:01 WIB

Suzuki Baleno Facelift Makin Canggih, Punya ADAS Level 2 dan Mesin Z12E, Harga Rp111 Jutaan

Senin, 28 September 2026 - 12:01 WIB

Kartu Kredit Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Blokir, Cek Transaksi dan Ajukan Kartu Pengganti

Senin, 28 September 2026 - 09:01 WIB

Waspada! 5 Tanda Paylater Mulai Mengganggu Keuangan, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:01 WIB

Data KTP Jangan Diumbar di Internet, Ini Cara Cegah NIK Disalahgunakan Penipu

Berita Terbaru