Daftar Pinjol Legal OJK September 2026, Cek Bunga, Biaya dan Aturan Sebelum Ajukan Pinjaman Online

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LIFESTYLE,JS- Pinjaman online atau pinjaman daring masih menjadi salah satu pilihan masyarakat ketika membutuhkan dana dalam waktu relatif cepat. Proses digital membuat calon peminjam dapat mengajukan pendanaan melalui aplikasi tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

Namun, kemudahan tersebut juga menuntut masyarakat lebih teliti. Calon peminjam tidak cukup hanya melihat tulisan “bunga rendah” atau besarnya limit yang ditawarkan aplikasi. Pengguna perlu mengecek legalitas perusahaan, menghitung total biaya, memahami tenor, serta memastikan kemampuan membayar cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk industri yang selama ini populer dengan sebutan pinjaman online atau pinjol. OJK mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara yang sudah memperoleh izin.

Berdasarkan direktori OJK yang terbit pada 31 Agustus 2026, terdapat 94 penyelenggara LPBBTI yang berizin OJK per 30 Juni 2026. Data tersebut menjadi salah satu rujukan penting bagi masyarakat ketika mengecek legalitas perusahaan pinjaman daring.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak menjadikan iklan, unggahan media sosial, atau rekomendasi dari pihak lain sebagai satu-satunya dasar ketika memilih aplikasi pinjaman.

Pinjol Bunga Rendah Tidak Selalu Berarti Biaya Murah

Istilah pinjol bunga rendah sering muncul dalam pencarian masyarakat. Padahal, calon peminjam perlu melihat biaya pinjaman secara keseluruhan.

OJK menggunakan konsep manfaat ekonomi yang mencakup bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, ujrah, dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, calon peminjam perlu membandingkan jumlah dana yang diterima dengan total kewajiban sampai pinjaman selesai.

Sebagai contoh, seseorang mungkin melihat penawaran bunga harian yang tampak kecil. Namun, biaya administrasi, biaya layanan, dan komponen lain dapat membuat jumlah pembayaran akhir berbeda dari perkiraan awal.

Karena itu, angka bunga saja belum cukup untuk menentukan murah atau mahalnya sebuah pinjaman.

Baca Juga :  Terbaru, Cara Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas? Ini Fakta, Langkah Aman, dan Cara Lapornya ke OJK

Daftar Penyelenggara Pinjaman Online Legal OJK

OJK menyediakan direktori penyelenggara LPBBTI sebagai rujukan masyarakat. Daftar tersebut dapat berubah karena OJK dapat memberikan izin kepada perusahaan baru, mencatat perubahan informasi, maupun mencabut izin perusahaan yang tidak lagi memenuhi ketentuan.

Beberapa nama yang dikenal masyarakat dan tercantum dalam data OJK pada periode sebelumnya antara lain Kredit Pintar, Easycash, AdaKami, Rupiah Cepat, serta DanaRupiah yang kemudian menggunakan nama DanaKredi.

Perubahan nama platform juga perlu menjadi perhatian. OJK mencatat PT Pindar Berbagi Bersama melakukan perubahan nama sistem elektronik dari DanaRupiah menjadi DanaKredi pada Februari 2026.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan artikel lama ketika mengecek status sebuah aplikasi. Gunakan direktori OJK terbaru sebelum mengirim data pribadi atau mengajukan pinjaman.

1. Kredit Pintar

Kredit Pintar menjadi salah satu nama yang dikenal dalam industri pendanaan daring Indonesia.

Calon pengguna perlu melihat penawaran yang muncul pada aplikasi karena limit, tenor, biaya, serta manfaat ekonomi dapat mengikuti produk dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing peminjam.

Jangan langsung mengajukan pinjaman hanya karena aplikasi menawarkan limit besar. Hitung terlebih dahulu kebutuhan dana dan kemampuan pembayaran setiap bulan.

Jika kebutuhan hanya Rp2 juta, misalnya, calon peminjam sebaiknya tidak mengambil limit jauh lebih besar hanya karena aplikasi memberikan fasilitas tersebut.

2. Easycash

Easycash juga dikenal sebagai salah satu platform pendanaan digital di Indonesia.

Proses digital memang dapat mempermudah masyarakat ketika membutuhkan dana. Namun, pengguna tetap perlu memeriksa seluruh informasi dalam perjanjian sebelum menyetujui pencairan.

Perhatikan jumlah dana yang masuk ke rekening, jumlah cicilan, tanggal jatuh tempo, biaya layanan, serta total pembayaran.

Perbedaan antara nominal pinjaman dan dana yang benar-benar diterima juga perlu mendapat perhatian. Jika platform memotong biaya tertentu di awal, calon peminjam harus memasukkan potongan tersebut ke dalam perhitungan kebutuhan dana.

Baca Juga :  Terbaru!, KUR 2026 Bunga Mulai 3 Persen, Cek Plafon Rp10 Juta hingga Rp500 Juta dan Bedanya di BRI-Mandiri

3. AdaKami

AdaKami termasuk nama yang telah lama muncul dalam industri fintech lending Indonesia.

Sama seperti platform lainnya, calon pengguna perlu memeriksa ketentuan terbaru melalui kanal resmi perusahaan. Jangan hanya mengandalkan informasi dari unggahan pihak ketiga.

Selain itu, pengguna perlu memahami konsekuensi ketika terlambat membayar. Keterlambatan dapat menimbulkan biaya tambahan sesuai ketentuan perjanjian dan aturan yang berlaku.

Karena itu, jadwal pembayaran perlu disesuaikan dengan pemasukan rutin agar cicilan tidak mengganggu kebutuhan pokok.

4. Rupiah Cepat

Rupiah Cepat juga termasuk nama yang muncul dalam direktori penyelenggara fintech lending berizin OJK.

Platform digital dapat menawarkan berbagai produk pendanaan dengan ketentuan berbeda. Oleh sebab itu, calon peminjam perlu memeriksa penawaran aktual ketika melakukan pengajuan.

Jangan menyimpulkan bahwa seluruh pengguna memperoleh bunga atau biaya yang sama. Penawaran dapat bergantung pada produk, jumlah pendanaan, tenor, serta ketentuan perusahaan.

5. DanaKredi

DanaKredi memiliki riwayat nama DanaRupiah. OJK mencatat PT Pindar Berbagi Bersama melakukan perubahan sistem elektronik dari DanaRupiah menjadi DanaKredi pada Februari 2026.

Perubahan nama tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat mengecek nama perusahaan dan nama aplikasi secara bersamaan.

Ketika menemukan aplikasi pinjaman melalui mesin pencari atau media sosial, calon pengguna sebaiknya mencocokkan informasi tersebut dengan direktori OJK.

Aturan Bunga dan Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2026

OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Regulasi tersebut berlaku sejak 31 Juli 2025.

Ketentuan tersebut mengatur batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan jenis pendanaan dan tenor.

Untuk pendanaan konsumtif, batas maksimum manfaat ekonomi mencapai:

  • 0,3 persen per hari untuk tenor sampai dengan 6 bulan.
  • 0,2 persen per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, pendanaan produktif memiliki batas berbeda berdasarkan nilai pendanaan dan kelompok usaha.

Untuk pendanaan produktif dengan nilai paling tinggi Rp50 juta, batas maksimum manfaat ekonomi mencapai 0,275 persen per hari untuk tenor sampai enam bulan dan 0,1 persen per hari untuk tenor di atas enam bulan.

Untuk pendanaan produktif dengan nilai lebih dari Rp50 juta, batas maksimum manfaat ekonomi mencapai 0,1 persen per hari, baik untuk tenor sampai enam bulan maupun lebih dari enam bulan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pendanaan konsumtif dan produktif ketika menghitung biaya pinjaman.(*)

Berita Terkait

Terbaru Biaya Transaksi OVO September 2026 Terbaru: Transfer, Top Up, Tarik Tunai hingga Bayar Tagihan, Cek Rinciannya
Transaksi Kartu Kredit Tak Dikenali di DANA, Begini Cara Ajukan Pengembalian Dana dan Langkah Pengamanannya
Allo Deposito Tawarkan Bunga hingga 9 Persen, Cek Tenor 1-24 Bulan dan Syaratnya
Aset Tembus Puluhan Triliun, Ini 5 Bank Digital Terbesar RI 2026
Gen Z Mulai Tinggalkan Telegram dan WA, Ternyata Karena Aplikasi Ini
Promo iBox September 2026: Diskon iPhone hingga Rp400 Ribu dan Ekstra Potongan Rp1,5 Juta, Ini Cara Klaimnya
BSI Tambah Fitur Infaq Rutin di BYOND, Bisa Atur Donasi Mulai Rp1.000 Secara Otomatis
Beli iPhone 18 Pro Max dari Luar Negeri, Siapkan Bea Masuk dan Pajak hingga Rp5,4 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:01 WIB

Daftar Pinjol Legal OJK September 2026, Cek Bunga, Biaya dan Aturan Sebelum Ajukan Pinjaman Online

Kamis, 24 September 2026 - 15:35 WIB

Terbaru Biaya Transaksi OVO September 2026 Terbaru: Transfer, Top Up, Tarik Tunai hingga Bayar Tagihan, Cek Rinciannya

Kamis, 24 September 2026 - 09:01 WIB

Transaksi Kartu Kredit Tak Dikenali di DANA, Begini Cara Ajukan Pengembalian Dana dan Langkah Pengamanannya

Rabu, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Allo Deposito Tawarkan Bunga hingga 9 Persen, Cek Tenor 1-24 Bulan dan Syaratnya

Rabu, 23 September 2026 - 15:00 WIB

Aset Tembus Puluhan Triliun, Ini 5 Bank Digital Terbesar RI 2026

Berita Terbaru