TEKNOLOGI,JS- Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP menjadi salah satu data pribadi yang perlu dijaga dengan sangat hati-hati di tengah semakin luasnya penggunaan layanan digital.
Kemudahan membuka rekening, mengajukan pinjaman, mendaftar layanan keuangan, hingga melakukan berbagai transaksi secara online membuat masyarakat semakin sering diminta mengirimkan identitas diri.
Namun, kemudahan tersebut juga membawa risiko.
Foto KTP, nomor NIK, nomor kartu keluarga, alamat, tanggal lahir, hingga foto selfie bersama identitas dapat menjadi informasi berharga bagi pelaku penipuan apabila seseorang menyebarkannya tanpa memperhatikan keamanan dan tujuan penggunaan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya personal data protection atau perlindungan data pribadi.
NIK KTP Bisa Menjadi Target Identity Theft
Penyalahgunaan identitas atau identity theft menjadi salah satu risiko yang muncul ketika seseorang kehilangan kendali atas data pribadinya.
Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat mencoba menggunakan kombinasi data pribadi untuk melakukan pendaftaran atau transaksi yang tidak pernah dilakukan pemilik identitas.
Masyarakat kemudian dapat menghadapi masalah ketika menerima pemberitahuan mengenai layanan keuangan yang tidak pernah mereka ajukan.
Situasi seperti itu tentu menimbulkan persoalan karena pemilik NIK harus memastikan kembali dari mana data tersebut muncul dan kepada siapa laporan perlu disampaikan.
Risiko juga semakin besar ketika seseorang memberikan foto KTP tanpa mencantumkan tujuan penggunaan dokumen.
Sebab, setelah seseorang mengirimkan foto identitas melalui internet, ia akan semakin sulit mengetahui siapa saja yang menyimpan, menggandakan, atau meneruskan dokumen tersebut.
Jangan Asal Kirim Foto KTP dan KK
Kebiasaan mengirim foto KTP melalui aplikasi percakapan perlu mendapat perhatian.
Tidak semua permintaan foto identitas berasal dari lembaga resmi.
Pelaku penipuan dapat menggunakan berbagai alasan untuk meminta dokumen tersebut. Misalnya, mereka mengaku menawarkan bantuan administrasi, hadiah, pekerjaan, investasi, pinjaman, atau layanan tertentu.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung mengirimkan dokumen hanya karena seseorang mengaku sebagai petugas perusahaan.
Periksa terlebih dahulu identitas lembaga, alamat situs resmi, nomor layanan pelanggan, serta tujuan permintaan data.
Jika kebutuhan tersebut memang sah, tanyakan mengapa lembaga membutuhkan data tersebut dan bagaimana mereka menyimpan informasi pribadi pelanggan.
Langkah sederhana seperti ini dapat mengurangi risiko online identity theft.
Gunakan Watermark Saat Mengirim Foto Identitas
Masyarakat juga dapat menambahkan watermark pada salinan KTP ketika mengirimkannya untuk kebutuhan tertentu secara online.
Watermark dapat memuat keterangan mengenai tujuan penggunaan dokumen.
Contohnya:
“Hanya untuk registrasi [nama layanan], 25 September 2026.”
Tulisan tersebut dapat membantu menunjukkan konteks penggunaan dokumen.
Namun, watermark bukan jaminan mutlak keamanan data. Karena itu, pengguna tetap perlu memastikan pihak penerima benar-benar memiliki kebutuhan yang sah terhadap dokumen tersebut.
Jangan menganggap watermark sebagai pengganti keamanan. Watermark hanya menjadi salah satu lapisan perlindungan tambahan.
Waspada Tawaran Pinjaman Online dari Nomor Tidak Dikenal
Penawaran pinjaman online atau pinjol melalui SMS dan WhatsApp juga perlu mendapat perhatian.
OJK sejak lama mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran pinjaman online yang datang melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan dari pihak yang tidak jelas.
OJK juga meminta masyarakat memeriksa legalitas perusahaan sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Karena itu, jangan terburu-buru mengeklik tautan yang masuk melalui pesan pribadi.
Apalagi jika pesan tersebut menawarkan pencairan pinjaman dalam waktu singkat dengan persyaratan yang sangat mudah.
Pelaku online loan scam dapat menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian calon korban.
Mereka dapat menawarkan bunga rendah, pencairan instan, bonus pendaftaran, atau mengklaim tidak membutuhkan pemeriksaan yang rumit.
Padahal, masyarakat tetap perlu memeriksa identitas dan legalitas penyedia layanan sebelum memberikan data pribadi.
Pastikan Legalitas Fintech Lending
Jika seseorang memang membutuhkan pinjaman online, langkah pertama yang perlu dilakukan ialah memeriksa legalitas penyelenggara.
Jangan hanya melihat nama aplikasi atau tampilan situs.
Periksa informasi perusahaan melalui kanal resmi OJK.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa layanan fintech lending yang legal harus mengikuti ketentuan regulator, sedangkan layanan ilegal tidak memiliki dasar perizinan yang sama dan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.
Oleh sebab itu, jangan pernah memasukkan NIK, foto KTP, nomor rekening, kode OTP, atau data sensitif lainnya ke situs yang tidak jelas.
Jika seseorang menerima penawaran pinjaman melalui pesan dari nomor asing, lebih baik mengabaikannya daripada mengambil risiko.
Periksa SLIK OJK Jika Muncul Informasi Kredit yang Tidak Dikenal
Salah satu langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memantau informasi kredit atas namanya ialah memanfaatkan SLIK OJK.
SLIK merupakan sistem informasi yang OJK kelola untuk mendukung pengawasan dan penyediaan informasi di sektor keuangan.
Melalui layanan tersebut, debitur dapat meminta informasi mengenai data debitur yang tercatat atas namanya.
OJK menyediakan layanan permintaan informasi debitur melalui aplikasi iDebKu.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui kanal resmi OJK dan mengajukan permintaan informasi secara mandiri.
Hasil informasi tersebut dapat membantu seseorang mengetahui apakah terdapat fasilitas keuangan yang tercatat atas identitasnya.
Perlu dipahami pula bahwa SLIK bukan blacklist. OJK menjelaskan bahwa SLIK menyajikan informasi debitur yang berasal dari laporan lembaga jasa keuangan dan informasi tersebut dapat menjadi salah satu sumber dalam proses analisis kelayakan kredit.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung panik ketika mendengar istilah SLIK.
Yang lebih penting ialah memeriksa isi informasi tersebut dan memastikan seluruh data sesuai dengan aktivitas keuangan yang pernah dilakukan.
Bagaimana Jika Ada Kredit yang Tidak Pernah Diajukan?
Jika seseorang menemukan informasi kredit yang tidak dikenali, jangan langsung mengabaikannya.
Catat nama lembaga yang tercantum, jenis fasilitas, tanggal, serta informasi lain yang muncul dalam laporan.
Setelah itu, hubungi lembaga keuangan terkait melalui kanal resmi.
Sampaikan bahwa pemilik identitas tidak pernah mengajukan fasilitas tersebut dan minta penjelasan mengenai proses pendaftarannya.
Jangan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam pesan mencurigakan.
Gunakan nomor layanan pelanggan yang tercantum di situs resmi perusahaan atau kanal resmi regulator.
Langkah tersebut penting untuk menghindari scam lanjutan.
Jangan Berikan OTP, PIN, dan Password
Perlindungan NIK tidak berhenti pada KTP.
Data keamanan akun digital juga memiliki peran penting.
Masyarakat harus merahasiakan kode OTP, PIN, password, kode verifikasi, dan informasi keamanan lainnya.
Bank atau penyedia layanan resmi tidak seharusnya meminta pengguna memberikan kode rahasia tersebut kepada orang lain.
Jika seseorang mengaku sebagai petugas bank lalu meminta kode OTP dengan alasan verifikasi, jangan langsung percaya.
Hentikan komunikasi dan hubungi layanan resmi perusahaan.
Pelaku penipuan sering memanfaatkan kepanikan korban agar korban memberikan informasi sebelum sempat melakukan pemeriksaan.
Karena itu, tetap tenang menjadi bagian penting dari digital security.
Aktifkan Two-Factor Authentication
Masyarakat juga dapat meningkatkan keamanan akun dengan mengaktifkan two-factor authentication atau 2FA.
Fitur tersebut memberikan lapisan keamanan tambahan pada akun.
Dengan 2FA, seseorang tidak hanya membutuhkan password untuk masuk ke akun tertentu, tetapi juga harus melewati metode verifikasi tambahan.
Gunakan fitur tersebut terutama pada email utama, akun perbankan, marketplace, dan layanan digital yang menyimpan informasi penting.
Selain itu, gunakan password berbeda untuk akun yang berbeda.
Jangan menggunakan satu password untuk seluruh layanan digital.
Jika satu akun mengalami kebocoran, penggunaan password yang sama pada layanan lain dapat memperbesar dampaknya.
Jangan Unggah KTP ke Media Sosial
Kebiasaan mengunggah foto KTP, SIM, kartu keluarga, tiket perjalanan, atau dokumen identitas lainnya ke media sosial juga perlu dihentikan.
Meskipun seseorang menutup sebagian informasi, gambar tersebut tetap dapat memberikan informasi tambahan kepada pihak lain.
Pelaku dapat menggabungkan informasi dari berbagai sumber untuk membuat profil seseorang.
Karena itu, prinsip data minimization perlu diterapkan.
Bagikan data seperlunya.
Simpan dokumen identitas di tempat yang aman.
Jangan mengunggah dokumen pribadi hanya demi membuktikan sesuatu kepada publik.
Waspadai Aplikasi dan Situs Palsu
Perkembangan teknologi juga membuat modus penipuan semakin beragam.
Pelaku dapat membuat situs atau aplikasi dengan tampilan yang menyerupai perusahaan resmi.
Mereka kemudian meminta korban mengisi NIK, nomor telepon, email, rekening bank, hingga foto identitas.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan alamat situs sebelum memasukkan data.
Jangan mengeklik tautan dari sumber yang tidak dikenal.
Ketik alamat situs resmi secara langsung atau cari kanal resmi perusahaan melalui mesin pencari.
Periksa juga apakah aplikasi berasal dari pengembang yang benar sebelum mengunduhnya.(*)










