Belum Lapor SPT 2024? Ini Cara Mudah Hindari Denda!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaporan SPT

Pelaporan SPT

BISNIS,JS- Belum lapor SPT Tahunan 2024 atau sebelumnya? Ikuti panduan lengkap melaporkan SPT lewat Coretax agar terhindar dari denda keterlambatan dan proses lebih cepat.

Wajib Pajak Masih Bisa Melapor Meski Lewat Tenggat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menegaskan, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan periode 2024 atau sebelumnya tetap dapat melapor pada tahun ini.

Baca Juga :  Tak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Nihil via Coretax

“Walaupun batas waktunya sudah terlewati, wajib pajak masih bisa menyampaikan laporan SPT Tahunan di tahun ini,” kata Inge kepada Kompas.com, Senin (16/3/2026).

Keterlambatan Akan Kena Denda

Meskipun pelaporan tetap dibuka, DJP akan mengenakan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat. Orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan akan membayar denda Rp 100.000, sedangkan badan usaha harus membayar Rp 1.000.000.

Oleh karena itu, DJP mendorong masyarakat untuk melapor tepat waktu agar menghindari biaya tambahan tersebut.

Ketahui Batas Waktu Pelaporan SPT 2025

Batas waktu pelaporan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan. Orang pribadi harus menyelesaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2026, sementara badan memiliki waktu hingga 30 April 2026.

Inge menekankan pentingnya melapor lebih awal, terutama menjelang periode mudik Lebaran, agar proses pelaporan tidak menumpuk dan wajib pajak dapat lebih tenang.

“Usahakan pelaporan SPT selesai sebelum mudik Lebaran agar tidak terburu-buru,” tambahnya.

Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Batas Waktu

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, pemerintah mengevaluasi kemungkinan memperpanjang batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi karena berdekatan dengan cuti bersama Idul Fitri 2026.

Baca Juga :  Kaget SPT Lebih Bayar Saat Lapor Pajak? Ini Penyebabnya

Evaluasi akan dilakukan sekitar satu minggu sebelum Lebaran. Jika tren pelaporan meningkat signifikan, batas waktu kemungkinan tetap seperti sekarang. Namun, DJP menyiapkan langkah antisipasi jika perpanjangan diperlukan dan akan mengajukan izin resmi kepada Menteri Keuangan sebelum diterapkan.

Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax

Mulai 2026, semua wajib pajak diwajibkan menggunakan akun Coretax untuk administrasi pajak, termasuk lapor SPT. Berikut panduannya:

  1. Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Jika sudah memiliki akun DJP Online dan NIK terpadan dengan NPWP, pilih “Lupa Kata Sandi”
  3. Masukkan NIK, pilih konfirmasi via email atau nomor gawai
  4. Ikuti instruksi verifikasi, buat password baru, lalu log in

Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

  1. Masuk menu “Portal Saya” → “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  2. Pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase
  3. Ceklis pernyataan, klik “Simpan”

Kode otorisasi ini akan digunakan saat menandatangani dan melaporkan SPT.

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan di Coretax

Langkah-langkah inti:

  1. Masuk menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” → “Buat Konsep SPT”
  2. Pilih jenis SPT (PPh Orang Pribadi), periode pajak (Januari–Desember 2025), model SPT (Normal)
  3. Isi SPT sesuai panduan Coretax:
    • Bagian B: masukkan penghasilan dari pekerjaan, lengkapi Lampiran L-1 Bagian D
    • Bagian C–H: sesuaikan dengan data bukti potong BPA1 dan status SPT
    • Bagian I: isi daftar harta dan utang jika ada
    • Bagian J dan pernyataan: beri ceklis dan pilih “Wajib Pajak” sebagai penandatangan
  4. Klik “Bayar dan Lapor”, masukkan Kode Otorisasi DJP, konfirmasi tanda tangan, lalu simpan
  5. Cek menu “SPT Dilaporkan” untuk mengunduh bukti penerimaan dan memeriksa isi SPT

Tips Agar Pelaporan Lancar

Bagi wajib pajak dengan penghasilan dari satu pemberi kerja, proses pelaporan lebih sederhana. Pastikan semua data bukti potong sudah benar sebelum mengisi SPT, dan jangan menunda hingga tenggat waktu mendekat. Dengan begitu, pelaporan selesai lebih cepat dan terhindar dari denda.(*)

Berita Terkait

Asuransi Tak Lagi Sepenuhnya Ditanggung, Ini Dampak Co-Payment
Harga Emas Perhiasan Terbaru, Ini Daftar Lengkap dari 24K sampai 9K
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar dan Cara Cek Pinjol Resmi OJK 2026
Kabar Baik Pemudik! Taspen Life Bagikan Asuransi Gratis di Program Mudik BUMN 2026
Bukalapak Melejit! Laba Rp 3,14 T Dipicu Satu Sektor Ini
BBNI dan BCA Umumkan Pembagian Dividen 2025, Simak Jadwal dan Besarannya
Waspada! “Iseng-Iseng Berhadiah” Bisa Menjebak Finansialmu
Jelang Lebaran, Tren Sewa iPhone Meledak! Seri Premium Paling Diburu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:34 WIB

Asuransi Tak Lagi Sepenuhnya Ditanggung, Ini Dampak Co-Payment

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:30 WIB

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Ini Daftar Lengkap dari 24K sampai 9K

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:30 WIB

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar dan Cara Cek Pinjol Resmi OJK 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Kabar Baik Pemudik! Taspen Life Bagikan Asuransi Gratis di Program Mudik BUMN 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:30 WIB

Bukalapak Melejit! Laba Rp 3,14 T Dipicu Satu Sektor Ini

Berita Terbaru