Tak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Nihil via Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka akses Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berstatus Nihil. Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT langsung melalui sistem Coretax secara daring.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Keuangan dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan. Dengan Coretax Form, DJP menargetkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

DJP menegaskan bahwa Coretax Form hadir khusus untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui formulir elektronik ini, sistem Coretax akan mencatat data pelaporan secara otomatis tanpa proses tambahan.

“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, Selasa (24/2/2026).

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Coretax Form

Namun demikian, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini. DJP menetapkan sejumlah kriteria agar penggunaan Coretax Form tetap tepat sasaran.

Baca Juga :  Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
  • Wajib pajak yang tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Cara Mengakses Coretax Form

Untuk memulai pelaporan, wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan melanjutkan dengan opsi Coretax Form.

Agar proses pengisian berjalan lancar, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Aplikasi tersebut diperlukan untuk membuka dan mengisi formulir elektronik secara optimal.

Panduan Resmi dan Imbauan DJP

Selain menyediakan formulir, DJP turut melengkapi layanan ini dengan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status Nihil melalui Coretax Form. Wajib pajak dapat mengakses panduan tersebut melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Diam-Diam Berubah, NIK Sekarang Jadi Kunci Urusan Pajak

Sebagai penutup, DJP mengimbau masyarakat agar hanya mengakses layanan Coretax melalui situs resmi DJP. Wajib pajak juga diminta tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.

Jika membutuhkan pendampingan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.(*)

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru
Terbaru!, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terbaru!, Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Juli 2026 Resmi Berlaku
Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit
Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua
B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru
Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:01 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru

Senin, 13 Juli 2026 - 06:00 WIB

Terbaru!, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:01 WIB

Terbaru!, Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Juli 2026 Resmi Berlaku

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Berita Terbaru