Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

1.772 account representative diangkat jadi pemeriksa pajak oleh Ditjen Pajak. (Sumber/Google)

1.772 account representative diangkat jadi pemeriksa pajak oleh Ditjen Pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengubah wajah pengawasan perpajakan. Melalui penataan organisasi, DJP mentransformasi jabatan Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan.

Pada tahap awal, DJP mengangkat 1.772 pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai AR dan penelaah keberatan menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan.

“Pada pertengahan 2025, kami mengangkat 1.772 AR dan penelaah keberatan menjadi pemeriksa klaster pengawasan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2).

Fokus di KPP Strategis dan Kantor Pusat

Selanjutnya, DJP memprioritaskan pengangkatan tersebut di unit-unit strategis. Fokus utama berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, serta kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Bimo, pemilihan unit ini bertujuan memperkuat pengawasan pada sektor dengan potensi penerimaan tinggi. Namun, DJP tidak berhenti di tahap awal. Ke depan, transformasi akan terus berlanjut secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Inspektorat BGN Buka Rekrutmen Tenaga Pendukung, Ini Syaratnya

Di sisi lain, Bimo mengungkapkan persoalan lama dalam sistem pengawasan pajak. Selama ini, DJP sering menemukan data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan diakui oleh wajib pajak. Sayangnya, data tersebut belum sepenuhnya berujung pada penerimaan negara.

Akar masalahnya terletak pada keterbatasan wewenang administratif AR di lapangan.

“Efektivitas AR perlu kami tingkatkan. Karena itu, kami naikkan mereka menjadi pemeriksa,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).

AR Naik Kelas, Wewenang Bertambah

Dengan status baru sebagai pemeriksa, mantan AR kini memiliki kewenangan yang lebih luas. Mereka dapat melakukan pemeriksaan sederhana, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim Mengintai Indonesia, Ini Wilayah yang Terdampak

Sebelumnya, AR hanya bertugas mengawasi dan menyampaikan imbauan. Ketika menemukan potensi pajak, mereka tidak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui skema baru ini, kondisi tersebut berubah.

“Nanti, ketika kami fungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor dan lapangan yang selama ini terabaikan,” jelas Bimo.

Dorong Penerimaan Negara Lebih Optimal

Dengan tambahan kewenangan tersebut, DJP berharap proses pengawasan dan pemeriksaan berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah menargetkan setiap temuan data pajak dapat langsung dieksekusi tanpa hambatan administratif.

Ke depan, transformasi AR menjadi pemeriksa diharapkan menjadi salah satu motor utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru
Terbaru!, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terbaru!, Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Juli 2026 Resmi Berlaku
Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit
Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua
B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru
Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:01 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru

Senin, 13 Juli 2026 - 06:00 WIB

Terbaru!, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:01 WIB

Terbaru!, Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Juli 2026 Resmi Berlaku

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Berita Terbaru