Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

1.772 account representative diangkat jadi pemeriksa pajak oleh Ditjen Pajak. (Sumber/Google)

1.772 account representative diangkat jadi pemeriksa pajak oleh Ditjen Pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengubah wajah pengawasan perpajakan. Melalui penataan organisasi, DJP mentransformasi jabatan Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan.

Pada tahap awal, DJP mengangkat 1.772 pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai AR dan penelaah keberatan menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan.

“Pada pertengahan 2025, kami mengangkat 1.772 AR dan penelaah keberatan menjadi pemeriksa klaster pengawasan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2).

Fokus di KPP Strategis dan Kantor Pusat

Selanjutnya, DJP memprioritaskan pengangkatan tersebut di unit-unit strategis. Fokus utama berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, serta kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Bimo, pemilihan unit ini bertujuan memperkuat pengawasan pada sektor dengan potensi penerimaan tinggi. Namun, DJP tidak berhenti di tahap awal. Ke depan, transformasi akan terus berlanjut secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Tragedi Tangsi Belanda di Siak, Ini Kronologi Lengkapnya

Di sisi lain, Bimo mengungkapkan persoalan lama dalam sistem pengawasan pajak. Selama ini, DJP sering menemukan data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan diakui oleh wajib pajak. Sayangnya, data tersebut belum sepenuhnya berujung pada penerimaan negara.

Akar masalahnya terletak pada keterbatasan wewenang administratif AR di lapangan.

“Efektivitas AR perlu kami tingkatkan. Karena itu, kami naikkan mereka menjadi pemeriksa,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).

AR Naik Kelas, Wewenang Bertambah

Dengan status baru sebagai pemeriksa, mantan AR kini memiliki kewenangan yang lebih luas. Mereka dapat melakukan pemeriksaan sederhana, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan.

Baca Juga :  RI Siapkan 500 Ribu Pekerja Migran Tersertifikasi untuk 2026

Sebelumnya, AR hanya bertugas mengawasi dan menyampaikan imbauan. Ketika menemukan potensi pajak, mereka tidak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui skema baru ini, kondisi tersebut berubah.

“Nanti, ketika kami fungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor dan lapangan yang selama ini terabaikan,” jelas Bimo.

Dorong Penerimaan Negara Lebih Optimal

Dengan tambahan kewenangan tersebut, DJP berharap proses pengawasan dan pemeriksaan berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah menargetkan setiap temuan data pajak dapat langsung dieksekusi tanpa hambatan administratif.

Ke depan, transformasi AR menjadi pemeriksa diharapkan menjadi salah satu motor utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya
Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya
Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tertinggi, Berapa Elektabilitas Prabowo, Anies, dan Gibran?
Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya

Berita Terbaru