JAKARTA,JS- Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan menjadi sarana untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, pajak yang sudah dipotong pihak lain, dan menghitung pajak terutang selama setahun.
Selain itu, tahun 2025, Wajib Pajak harus melaporkan SPT melalui Coretax DJP, terutama jika memiliki dua bukti potong PPh Pasal 21. Kondisi ini muncul ketika seseorang berpindah kerja atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Misalnya, seorang pegawai bekerja di Perusahaan A pada awal tahun, kemudian pindah ke Perusahaan B di pertengahan tahun. Pegawai tersebut akan menerima dua bukti potong dari masing-masing perusahaan.
Dampak Dua Bukti Potong terhadap Perhitungan Pajak
Akibatnya, Wajib Pajak sering mengalami selisih perhitungan pajak ketika menggabungkan dua bukti potong. Setiap pemberi kerja menghitung PPh berdasarkan penghasilan yang mereka bayarkan. Kemudian, total penghasilan yang digabungkan bisa membuat PPh terutang lebih tinggi daripada jumlah yang sudah dipotong.
Beberapa penyebab umum selisih pajak:
- Pertama, Wajib Pajak menghitung PTKP dua kali, padahal seharusnya hanya sekali.
- Kedua, penghasilan kena pajak melebihi tarif 5%, sehingga sebagian masuk ke tarif lebih tinggi (15% atau lebih).
Oleh karena itu, Wajib Pajak berpotensi mengalami kurang bayar, meskipun pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja.
Informasi Penting dalam Bukti Potong PPh Pasal 21
Bukti potong mencantumkan informasi penting tentang penghasilan dan pajak yang dipotong, antara lain:
- Identitas pemberi kerja
- Identitas Wajib Pajak
- Jumlah penghasilan bruto
- Pengurang penghasilan (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.)
- Penghasilan kena pajak
- Nilai PTKP
- Jumlah penghasilan netto
- Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong
Selain itu, Wajib Pajak harus mencantumkan semua bukti potong dalam SPT Tahunan. Sistem pajak Indonesia mengacu pada prinsip self assessment, sehingga Wajib Pajak menghitung sendiri pajak terutang dari total penghasilan setahun.
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan di Coretax
Berikut langkah-langkah agar pelaporan lebih mudah dan akurat:
- Pertama, login ke Coretax menggunakan NIK dan kata sandi.
- Selanjutnya, kumpulkan bukti potong dari pemberi kerja melalui menu dokumen.
- Kemudian, buat konsep SPT Tahunan melalui menu Surat Pemberitahuan.
- Isi dan edit konsep SPT dengan menjawab semua pertanyaan di induk SPT.
- Setelah itu, cek lampiran penting:
- Lampiran 1 bagian D → Masukkan semua penghasilan netto dari pekerjaan.
- Lampiran 1 bagian E → Catat semua bukti potong untuk pengkreditan pajak.
Jika perlu, tambahkan data manual saat bukti potong belum muncul.
- Selanjutnya, cek hasil perhitungan pajak untuk mengetahui status: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Kemudian, lengkapi data tambahan: harta, utang, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Setelah itu, lakukan pembayaran atau klaim pengembalian pajak:
- Jika lebih bayar, pilih mekanisme pengembalian atau pemeriksaan, dan daftarkan nomor rekening untuk pencairan.
- Jika kurang bayar, lakukan pembayaran melalui kode billing; sistem otomatis memindahkan SPT ke folder “Dilaporkan”.
- Jika nihil, klik bayar dan lapor; sistem langsung memindahkan SPT ke folder “Dilaporkan”.
- Terakhir, Wajib Pajak menerima bukti penerimaan elektronik melalui email yang terhubung dengan Coretax.
Tips Agar Laporan SPT Tepat dan Akurat
- Pertama, gabungkan semua penghasilan bruto dari berbagai pemberi kerja sebelum menghitung pajak.
- Selanjutnya, pastikan seluruh bukti potong tercatat pada lampiran 1 bagian D dan E.
- Terakhir, periksa status pajak setelah sistem menghitung otomatis untuk menghindari kurang bayar atau lebih bayar.
Dengan memahami mekanisme penggabungan penghasilan, menghitung pajak tahunan secara tepat, dan mengisi SPT dengan cermat, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara optimal, menghindari kesalahan, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.(*)









