JAKARTA,JS- Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa pembagian kuota haji berubah setiap tahun. Pemerintah membagi kuota berdasarkan antrean atau waiting list, sehingga fleksibel.
“Kuota kita bagi sesuai undang-undang. Tahun ini Bekasi bisa tinggi, tahun depan turun. Daerah lain bisa naik. Semua tergantung jumlah pendaftar,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Irfan memberi contoh distribusi kuota: jemaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini mendaftar 2013-2014, sedangkan Jawa Timur mendaftar 2011-2012. “Tidak ada angka tetap. Semua berubah setiap tahun,” tambahnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut masa tunggu keberangkatan haji rata-rata 26 tahun. Ia menekankan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk pembagian kuota 2025. Sebaliknya, kuota 2026 merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 sudah sesuai UU,” kata Dahnil.
Sistem baru ini membuat masa tunggu lebih adil dan pemerintah bisa membagi kuota tiap provinsi secara fleksibel.(AN)









