Masa Tunggu 26 Tahun, Kuota Haji Tiap Daerah Berbeda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf

Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf

JAKARTA,JS- Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa pembagian kuota haji berubah setiap tahun. Pemerintah membagi kuota berdasarkan antrean atau waiting list, sehingga fleksibel.

“Kuota kita bagi sesuai undang-undang. Tahun ini Bekasi bisa tinggi, tahun depan turun. Daerah lain bisa naik. Semua tergantung jumlah pendaftar,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR Rp1 Juta

Irfan memberi contoh distribusi kuota: jemaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini mendaftar 2013-2014, sedangkan Jawa Timur mendaftar 2011-2012. “Tidak ada angka tetap. Semua berubah setiap tahun,” tambahnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut masa tunggu keberangkatan haji rata-rata 26 tahun. Ia menekankan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk pembagian kuota 2025. Sebaliknya, kuota 2026 merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Libur Semester, Siswa Kerinci Siap Bersantai dan Belajar

“Perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 sudah sesuai UU,” kata Dahnil.

Sistem baru ini membuat masa tunggu lebih adil dan pemerintah bisa membagi kuota tiap provinsi secara fleksibel.(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru