Pekan Depan, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI bakal bahas RUU Pidana

Komisi III DPR RI bakal bahas RUU Pidana

JAKARTA,JS– Komisi III DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pekan depan. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan rencana itu di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan bahwa DPR perlu menyiapkan aturan penyesuaian sebelum KUHP baru berjalan.

“Minggu depan kami mulai membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Ramalan Hard Gumay ; Ada Selebriti Pria Meninggal di Penjara

Ia menyebut DPR harus menuntaskan pembahasan RUU tersebut dalam sisa masa sidang tahun ini. Komisi III akan mengejar penyelesaian itu agar aturan pendukung KUHP baru siap tepat waktu.

“Semoga waktunya cukup karena kita reses tanggal 10,” ujarnya.

Saat ini Komisi III juga menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Selain itu, komisi ini masih mengerjakan agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Habiburokhman menegaskan bahwa komisinya akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kontrak PPPK Bisa Gagal Diperpanjang, Ini Penyebabnya

“Kami selesaikan dulu pemilihan Komisioner KY. Setelah itu kami lanjutkan agenda Panja. Sisa waktu akan kami gunakan untuk membahas Penyesuaian Pidana,” katanya.

Dalam rapat paripurna, Selasa (18/11), Ketua DPR Puan Maharani juga menyampaikan Surat Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana. Presiden mengirim Surpres tersebut pada 31 Oktober 2025.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru