JAKARTA,JS– Komisi III DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pekan depan. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan rencana itu di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan bahwa DPR perlu menyiapkan aturan penyesuaian sebelum KUHP baru berjalan.
“Minggu depan kami mulai membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman.
Ia menyebut DPR harus menuntaskan pembahasan RUU tersebut dalam sisa masa sidang tahun ini. Komisi III akan mengejar penyelesaian itu agar aturan pendukung KUHP baru siap tepat waktu.
“Semoga waktunya cukup karena kita reses tanggal 10,” ujarnya.
Saat ini Komisi III juga menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Selain itu, komisi ini masih mengerjakan agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Habiburokhman menegaskan bahwa komisinya akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana.
“Kami selesaikan dulu pemilihan Komisioner KY. Setelah itu kami lanjutkan agenda Panja. Sisa waktu akan kami gunakan untuk membahas Penyesuaian Pidana,” katanya.
Dalam rapat paripurna, Selasa (18/11), Ketua DPR Puan Maharani juga menyampaikan Surat Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana. Presiden mengirim Surpres tersebut pada 31 Oktober 2025.(AN)









