Pekan Depan, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI bakal bahas RUU Pidana

Komisi III DPR RI bakal bahas RUU Pidana

JAKARTA,JS– Komisi III DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pekan depan. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan rencana itu di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan bahwa DPR perlu menyiapkan aturan penyesuaian sebelum KUHP baru berjalan.

“Minggu depan kami mulai membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Transformasi BEI, Danantara Siap Masuk

Ia menyebut DPR harus menuntaskan pembahasan RUU tersebut dalam sisa masa sidang tahun ini. Komisi III akan mengejar penyelesaian itu agar aturan pendukung KUHP baru siap tepat waktu.

“Semoga waktunya cukup karena kita reses tanggal 10,” ujarnya.

Saat ini Komisi III juga menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Selain itu, komisi ini masih mengerjakan agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Habiburokhman menegaskan bahwa komisinya akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi

“Kami selesaikan dulu pemilihan Komisioner KY. Setelah itu kami lanjutkan agenda Panja. Sisa waktu akan kami gunakan untuk membahas Penyesuaian Pidana,” katanya.

Dalam rapat paripurna, Selasa (18/11), Ketua DPR Puan Maharani juga menyampaikan Surat Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana. Presiden mengirim Surpres tersebut pada 31 Oktober 2025.(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru