BISNIS,JS- Praktik penagihan pinjaman online kembali menjadi sorotan publik pada 2026. Banyak masyarakat mengeluhkan aksi debt collector pinjol yang dinilai semakin agresif, mulai dari teror telepon, ancaman penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan nasabah melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Menjawab keresahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan penagihan fintech lending melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang kini mulai diterapkan lebih ketat di berbagai platform pinjol legal Indonesia.
Aturan terbaru itu memberi batas jelas mengenai jam penagihan, frekuensi komunikasi, hingga larangan keras menyebarkan data pribadi peminjam. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan pinjaman online yang melanggar aturan berpotensi menerima sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini langsung menarik perhatian publik karena menyangkut perlindungan data pribadi, keamanan finansial, dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online legal.
OJK Tetapkan Jam Resmi Penagihan Pinjol
Dalam aturan terbaru, OJK tidak lagi memberi ruang bagi debt collector untuk melakukan penagihan kapan saja. Regulator menetapkan jam operasional resmi penagihan agar konsumen tetap mendapat perlindungan.
Kini perusahaan pinjol hanya boleh melakukan penagihan pada:
- Senin sampai Sabtu
- Pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat
- Tidak boleh saat hari libur nasional dan cuti bersama
Aturan tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya banyak nasabah menerima telepon penagihan hingga tengah malam.
OJK menilai pola penagihan seperti itu mengganggu kenyamanan konsumen dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Namun, regulator masih memberi pengecualian apabila terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dan konsumen terkait jadwal penagihan di luar waktu normal.
Karena itu, masyarakat kini diminta membaca seluruh isi perjanjian pinjaman sebelum menyetujui layanan pinjaman online.
Penagihan Hari Minggu Tidak Bisa Sembarangan
Banyak pengguna pinjol mempertanyakan apakah debt collector boleh menagih pada hari Minggu. OJK menjawab dengan tegas bahwa penagihan di hari libur hanya dapat berlangsung apabila konsumen memberikan persetujuan sebelumnya.
Artinya, perusahaan pinjaman online tidak bisa lagi menjadikan hari libur sebagai momen untuk memberi tekanan tambahan kepada nasabah.
Aturan ini sekaligus memperkuat posisi konsumen dalam menghadapi praktik penagihan berlebihan yang selama ini ramai dikeluhkan di media sosial.
OJK Larang Debt Collector Hubungi Keluarga dan Rekan Kerja
Salah satu poin paling penting dalam aturan terbaru OJK ialah larangan menghubungi pihak selain peminjam.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak korban pinjol mengaku mendapat tekanan karena debt collector menghubungi seluruh kontak telepon di ponsel mereka. Bahkan, beberapa oknum membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, teman, hingga atasan kantor korban.
Praktik tersebut kini masuk kategori pelanggaran serius.
OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa proses penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang memiliki kewajiban pembayaran.
Perusahaan pinjol tidak boleh:
- Menghubungi teman atau saudara nasabah
- Menghubungi kantor tempat korban bekerja
- Mengirim ancaman ke media sosial
- Menyebarkan foto pribadi
- Membuat grup WhatsApp penagihan
- Mempermalukan konsumen secara publik
Aturan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat karena praktik penyebaran data pribadi selama ini menjadi salah satu ketakutan terbesar pengguna pinjaman online.
Penyebaran Data Pribadi Bisa Berujung Sanksi Berat
OJK kini menganggap penyebaran data pribadi sebagai pelanggaran serius dalam industri fintech lending.
Perusahaan pinjaman online yang terbukti menyalahgunakan data konsumen berpotensi menerima sanksi administratif hingga ancaman pencabutan izin usaha.
Langkah ini muncul seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan data digital di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong transformasi sistem keamanan digital melalui penggunaan teknologi face recognition dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Teknologi tersebut bertujuan mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen fisik seperti fotokopi KTP yang selama ini sering dipakai secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Transformasi digital itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan industri jasa keuangan nasional.
Debt Collector Kini Wajib Bersertifikat
Aturan terbaru OJK juga menyasar perusahaan penagihan pihak ketiga atau debt collector eksternal.
Kini perusahaan pinjol tidak bisa sembarangan memakai jasa penagihan.
OJK mewajibkan pihak ketiga memenuhi sejumlah syarat ketat, seperti:
- Berbentuk badan hukum resmi
- Memiliki izin operasional
- Memiliki SDM bersertifikat penagihan
- Mematuhi etika penagihan OJK dan AFPI
Regulator ingin memastikan seluruh petugas lapangan memahami prosedur penagihan yang manusiawi dan sesuai hukum.
OJK juga menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab atas tindakan debt collector tetap berada di tangan perusahaan fintech lending yang memakai jasa mereka.
Karena itu, perusahaan pinjol kini harus lebih selektif dalam memilih mitra penagihan.
Frekuensi Telepon Penagihan Juga Dibatasi
Selain membatasi waktu penagihan, OJK dan AFPI juga mengatur intensitas komunikasi debt collector.
Desk collection hanya boleh melakukan maksimal tiga kali panggilan terjawab dalam satu hari selama jam kerja.
Aturan tersebut bertujuan mengurangi tekanan mental terhadap konsumen.
Sebelumnya, banyak pengguna pinjol mengaku menerima puluhan panggilan setiap hari dari nomor berbeda sehingga menimbulkan rasa takut dan stres berkepanjangan.
Kini praktik seperti itu dapat masuk kategori pelanggaran etika penagihan.
Penagihan ke Pasangan Harus Ada Persetujuan
OJK juga memberi penjelasan mengenai penagihan kepada pasangan suami atau istri.
Perusahaan pinjol hanya boleh menghubungi pasangan konsumen apabila terdapat persetujuan atau kesepakatan di awal perjanjian.
Tanpa izin tersebut, debt collector tidak memiliki hak melakukan penagihan kepada pasangan nasabah.
Aturan ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan privasi dalam industri keuangan digital.
Masyarakat Diminta Gunakan Pinjol Legal OJK
Di tengah maraknya pinjaman online ilegal, masyarakat kini diminta semakin selektif sebelum mengajukan pinjaman.
Pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK wajib mengikuti seluruh aturan perlindungan konsumen, termasuk tata cara penagihan.
Sementara itu, pinjol ilegal sering memakai metode intimidasi karena tidak tunduk pada regulasi resmi.
Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online melalui situs resmi OJK sebelum menggunakan layanan mereka.
Langkah sederhana tersebut sangat penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan ancaman penagihan ilegal.
Cara Melapor Jika Mengalami Intimidasi Pinjol
Bagi masyarakat yang mengalami intimidasi atau pelanggaran penagihan pinjol, AFPI menyediakan kanal pengaduan resmi.
Konsumen dapat melapor melalui:
- Email: pengaduan@afpi.or.id
- Call Center: 150505
OJK juga mewajibkan perusahaan jasa keuangan menyelesaikan pengaduan konsumen maksimal dalam 10 hari kerja tanpa biaya tambahan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu takut melapor apabila mengalami ancaman, pelecehan, atau penyebaran data pribadi oleh debt collector.
Aturan Baru OJK Jadi Momentum Bersih-Bersih Industri Pinjol
Penguatan aturan penagihan pinjaman online menjadi langkah penting dalam memperbaiki citra industri fintech lending Indonesia.
Selama beberapa tahun terakhir, praktik debt collector agresif membuat banyak masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap layanan pinjaman online.
Kini OJK mencoba mengembalikan kepercayaan publik dengan memperketat pengawasan dan memberi perlindungan lebih kuat kepada konsumen.
Apabila pengawasan berjalan konsisten, industri pinjol legal berpotensi tumbuh lebih sehat dan profesional pada 2026.
Masyarakat pun diharapkan semakin bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online, memahami risiko kredit, dan menjaga keamanan data pribadi di era digital.(*)









