Uhang Jauh hingga Datung Kontan Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI,JS- Bupati Kerinci melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, hadir langsung menerima sertifikat tersebut.

Dalam keterangannya, Jamal menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga eksistensi budaya lokal agar tetap dikenal generasi muda.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap lagu tradisional Kerinci menjadi momentum penting untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap warisan leluhur.

“Kami merasa bangga karena negara memberikan pengakuan resmi terhadap lagu daerah Kerinci. Warisan budaya ini memiliki nilai sejarah dan identitas yang sangat penting bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen memperluas dokumentasi budaya tradisional agar tidak hilang akibat perubahan zaman.

Lagu Tradisional Jadi Identitas Masyarakat Kerinci

Masyarakat Kerinci sejak lama menjadikan lagu daerah sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya. Lagu-lagu tradisional tersebut tidak hanya hadir dalam acara adat, tetapi juga sering mengiringi berbagai kegiatan masyarakat.

“Uhang Jauh” misalnya, menggambarkan rasa rindu dan hubungan emosional masyarakat perantauan dengan kampung halaman. Sementara “Yo Knek Ku Aeh” memiliki nuansa budaya lokal yang kuat dan sering dibawakan dalam pertunjukan tradisional.

Di sisi lain, “Datung Kontan” juga menyimpan pesan budaya yang mencerminkan kehidupan masyarakat Kerinci secara turun-temurun.

Karena itu, pemerintah daerah memandang perlindungan hukum terhadap lagu tradisional sebagai langkah strategis untuk menjaga orisinalitas budaya daerah.

Perlindungan KIK Cegah Klaim Pihak Lain

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal memiliki peran penting dalam melindungi budaya tradisional dari potensi klaim pihak lain.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu klaim budaya daerah oleh pihak luar sering memicu perhatian publik. Karena itu, pemerintah daerah mulai mempercepat proses legalisasi berbagai ekspresi budaya tradisional melalui mekanisme KIK.

Dengan adanya sertifikat resmi, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjaga hak budaya masyarakat Kerinci.

Selain melindungi warisan budaya, langkah tersebut juga membuka peluang pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata budaya.

Pemerintah Kabupaten Kerinci bahkan menilai lagu tradisional dapat menjadi aset promosi daerah yang efektif untuk menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Baca Juga :  ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual

Potensi Besar Wisata Budaya Kerinci

Kabupaten Kerinci selama ini terkenal sebagai daerah wisata alam di Provinsi Jambi. Namun, kekayaan budaya lokal juga memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara maksimal.

Pengakuan terhadap lagu tradisional Kerinci diperkirakan mampu meningkatkan daya tarik wisata budaya di daerah tersebut.

Wisatawan saat ini tidak hanya mencari destinasi alam, tetapi juga pengalaman budaya autentik. Karena itu, pelestarian lagu tradisional dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan event budaya, festival daerah, hingga promosi digital.

Selain itu, perkembangan media sosial dan platform video pendek juga membuka peluang besar bagi lagu daerah untuk dikenal lebih luas.

Jika pemerintah daerah mampu mengemas budaya lokal secara modern tanpa menghilangkan nilai tradisionalnya, maka Kerinci berpotensi menjadi salah satu pusat wisata budaya unggulan di Sumatera.

Kementerian Hukum Dorong Perlindungan Budaya Daerah

Penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian agenda program “What’s Up Campus Call Out (CCO)” yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Program tersebut berlangsung secara terpusat dari Sabuga Institut Teknologi Bandung dan melibatkan seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia melalui jaringan virtual.

Melalui agenda tersebut, pemerintah pusat ingin memperkuat kesadaran daerah terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya ekspresi budaya tradisional.

Kementerian Hukum juga terus mendorong pemerintah daerah agar aktif mendata, mendokumentasikan, serta mendaftarkan warisan budaya lokal ke sistem perlindungan hukum nasional.

Langkah itu dinilai penting karena budaya tradisional memiliki nilai ekonomi, sosial, dan identitas bangsa yang sangat besar.

Baca Juga :  RSUD Tipe C Kerinci Akhirnya Disetujui, Usulan Bupati Monadi Dibalas Menkes: Tahun 2026 Mulai Dibangun!

Generasi Muda Punya Peran Penting

Pelestarian budaya tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah berharap anak muda Kerinci ikut memperkenalkan lagu tradisional melalui media digital.

Saat ini, banyak lagu daerah mulai kembali populer setelah digunakan dalam konten media sosial, festival budaya, hingga industri kreatif.

Kondisi tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat Kerinci untuk mengangkat budaya lokal ke tingkat nasional bahkan internasional.

Selain menjaga identitas budaya, keterlibatan generasi muda juga dapat menciptakan peluang ekonomi baru melalui industri musik tradisional, pertunjukan budaya, dan pariwisata kreatif.

Dampak Positif Bagi Ekonomi Kreatif

Pengakuan resmi terhadap lagu daerah Kerinci tidak hanya berdampak pada pelestarian budaya. Sertifikat KIK juga berpotensi meningkatkan sektor ekonomi kreatif masyarakat.

Pelaku seni, komunitas budaya, hingga pelaku UMKM dapat memanfaatkan identitas budaya lokal sebagai bagian dari produk kreatif daerah.

Mulai dari festival musik tradisional, konten digital budaya, hingga merchandise khas daerah dapat berkembang lebih luas.

FAQ

Apa itu Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)?

Sertifikat KIK merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap budaya tradisional yang dimiliki suatu komunitas atau daerah.

Lagu apa saja yang mendapat Sertifikat KIK di Kerinci?

Tiga lagu tradisional Kerinci yang memperoleh sertifikat yakni “Uhang Jauh”, “Yo Knek Ku Aeh”, dan “Datung Kontan”.

Apa manfaat Sertifikat KIK bagi daerah?

Sertifikat KIK membantu melindungi budaya daerah dari klaim pihak lain sekaligus membuka peluang pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif.

Mengapa lagu daerah perlu dilindungi?

Lagu daerah merupakan identitas budaya masyarakat yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan tradisi turun-temurun.

Bagaimana peran generasi muda dalam pelestarian budaya?

Generasi muda dapat memperkenalkan budaya lokal melalui media sosial, konten digital, festival budaya, hingga industri kreatif modern.

Kesimpulan

Penerimaan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk lagu tradisional Kerinci menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya daerah. Pengakuan resmi dari negara tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif di Kabupaten Kerinci.(TIM)

Berita Terkait

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Cabe Merah Kriting Turun, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru di Pasar Induk Tanjung Bajure
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Harganya Berpotensi Naik dan Tembus Pasar Global
Tokoh Adat Enam Luhah Siapkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin, Momentum Besar Kenduri Sko Sungai Penuh 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:31 WIB

BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh

Berita Terbaru