PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh S.H,M.H.

Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh S.H,M.H.

JAKARTA,JS- Isu soal perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu menjadi tenaga non-ASN mendadak ramai di media sosial. Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan guru honorer, tenaga pendidikan, hingga pegawai pemerintah daerah yang saat ini masih menunggu kepastian status kepegawaian.

Banyak unggahan di media sosial menyebut pemerintah bakal mengalihkan seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Narasi tersebut semakin liar karena publik juga mengaitkannya dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi tekanan anggaran.

Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) turut menjadi sorotan. Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027.

Situasi itu membuat banyak PPPK dan tenaga honorer khawatir pemerintah daerah tidak mampu membiayai kebutuhan pegawai sehingga muncul dugaan adanya pengembalian status ASN menjadi non-ASN.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, langsung membantah kabar tersebut.

BKN Tegaskan PPPK Tidak Akan Turun Status Jadi Non-ASN

Prof Zudan menegaskan pemerintah tidak mungkin mengubah status PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi tenaga non-ASN. Menurutnya, arah kebijakan pemerintah justru berfokus pada penataan tenaga honorer agar seluruh pegawai masuk dalam kategori ASN.

Ia menjelaskan bahwa sistem kepegawaian nasional ke depan hanya mengenal dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan menjadi non-ASN,” tegas Prof Zudan.

Ia juga menambahkan bahwa PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara. Ketika instansi membutuhkan formasi penuh dan memenuhi kebutuhan anggaran, pemerintah bisa mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Isu Viral PPPK Jadi Non-ASN Bikin Guru Honorer Resah

Ramainya isu tersebut menunjukkan tingginya kekhawatiran tenaga honorer terhadap masa depan mereka. Apalagi, hingga saat ini masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum mendapatkan formasi ASN.

Banyak pihak menilai informasi yang beredar tidak utuh dan memicu kesalahpahaman publik. Narasi di media sosial bahkan menyebut pemerintah daerah akan “menurunkan” status ASN PPPK demi menyesuaikan beban anggaran.

Padahal, kebijakan pemerintah pusat justru mengarah pada penghapusan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Karena itu, Prof Zudan meminta seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas.

Ia mengimbau masyarakat mencari informasi resmi melalui kementerian, BKN, maupun situs pemerintah daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, juga memberikan penegasan serupa.

Menurut Nur Baitih, status ASN yang sudah melekat pada PPPK tidak mungkin dicabut lalu dikembalikan menjadi tenaga non-ASN.

Ia meminta seluruh PPPK dan guru honorer lebih teliti membaca informasi sebelum mempercayainya.

Baca Juga :  PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

“Tidak mungkin yang sudah ASN diturunkan kembali jadi tenaga non-ASN,” ujar Nur Baitih.

Ia menilai publik perlu memahami konteks regulasi secara menyeluruh agar tidak muncul interpretasi yang menyesatkan.

Selain itu, Nur mengingatkan bahwa isu terkait regulasi ASN sangat sensitif karena masih banyak tenaga honorer yang menunggu kepastian pengangkatan.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Di tengah polemik tersebut, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya membawa angin segar bagi guru honorer.

Nur Baitih menilai surat edaran tersebut justru mendorong pemerintah daerah agar segera mengusulkan guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN.

Menurutnya, isi surat edaran itu sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus istilah non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Artinya, pemerintah harus mencari solusi bagi tenaga honorer agar mereka mendapatkan status kepegawaian yang jelas melalui jalur ASN.

“Kalau ditelaah, tujuan SE Mendikdasmen tersebut sama dengan UU ASN 20 Tahun 2023 bahwa tidak ada lagi sebutan non-ASN,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memanfaatkan regulasi tersebut untuk mempercepat penataan tenaga honorer.

Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD Jadi Sorotan

Meski demikian, kekhawatiran soal kemampuan fiskal daerah memang masih menjadi perhatian banyak pihak.

UU HKPD mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai diterapkan pada 2027. Kondisi itu membuat sejumlah pemerintah daerah mulai berhitung ulang terkait kebutuhan ASN di wilayah masing-masing.

Beberapa daerah bahkan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan anggaran pegawai karena pendapatan daerah belum stabil.

Namun, para pengamat menilai pembatasan tersebut tidak otomatis membuat pemerintah bisa menurunkan status PPPK menjadi non-ASN.

Pemerintah pusat tetap memiliki kewajiban menata sistem kepegawaian nasional sesuai amanat UU ASN.

Guru Honorer Diminta Tetap Tenang dan Fokus Persiapan Seleksi

Di sisi lain, AP3KI meminta seluruh guru honorer dan PPPK tetap tenang menghadapi berbagai isu yang beredar.

Organisasi tersebut mendorong tenaga honorer fokus mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi ASN berikutnya.

Saat ini, kebutuhan guru dan tenaga pendidikan di berbagai daerah masih sangat tinggi. Karena itu, peluang pengangkatan ASN tetap terbuka lebar.

Nur Baitih menegaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 seharusnya menjadi kabar baik, bukan malah menimbulkan kepanikan.

“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuknya guru honorer menjadi ASN,” pungkasnya.

Baca Juga :  Legalitas Resmi Terbit, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Perkuat Perjuangan Menuju Status Penuh Waktu

Pemerintah Fokus Tuntaskan Penataan Non-ASN

Pemerintah pusat terus menegaskan komitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memiliki status yang jelas dan memperoleh hak sesuai aturan.

Karena itu, peluang PPPK berubah menjadi non-ASN sangat kecil bahkan hampir mustahil terjadi.

Sebaliknya, pemerintah justru berupaya memperluas penyerapan tenaga honorer ke jalur ASN melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu.

Di tengah derasnya arus informasi media sosial, masyarakat diminta lebih selektif menerima kabar terkait regulasi ASN agar tidak mudah terjebak hoaks yang menyesatkan.(*)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Berita Terbaru