Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PGRI

PGRI

JAKARTA,JS- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali memperjuangkan nasib guru PPPK dan PPPK paruh waktu agar memperoleh kepastian status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Isu ini menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik karena menyangkut masa depan karier, kesejahteraan, hingga jaminan kerja jangka panjang.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menegaskan organisasi yang dipimpinnya terus mendorong pemerintah agar membuka peluang pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. PGRI menilai sistem kontrak yang berlaku saat ini masih membuat banyak guru merasa belum mendapatkan kepastian kerja.

Menurut Unifah, guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan dan kepastian karier yang lebih baik bagi tenaga pendidik, termasuk mereka yang saat ini berstatus PPPK.

“Dalam kerangka besar kami, PB PGRI menginginkan hanya ada ASN dalam bentuk PNS sehingga para guru bisa bekerja lebih tenang dan fokus meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Unifah dalam Seminar Nasional dan Peluncuran ICTE bertema Innovative and Impactful Universities for Advanced Indonesia 2045.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang membuka rekrutmen besar-besaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi tenaga guru honorer. Kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi jumlah guru non-ASN di berbagai daerah.

Namun, di balik kebijakan itu, banyak guru masih menghadapi persoalan serius. Salah satunya menyangkut kontrak kerja yang harus diperpanjang secara berkala. Kondisi tersebut membuat sebagian guru merasa khawatir terhadap keberlanjutan karier mereka.

PGRI menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga pendidik. Organisasi guru terbesar di Indonesia itu juga meminta negara tidak membedakan perlakuan antara guru PNS dan PPPK dalam aspek kesejahteraan maupun pengembangan karier.

BKN Tegaskan PPPK Tetap Harus Ikut Seleksi CPNS

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan mengenai peluang PPPK menjadi PNS.

Menurut Zudan, pemerintah memang membuka peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Akan tetapi, seluruh peserta tetap wajib mengikuti prosedur seleksi sesuai Undang-Undang ASN yang berlaku.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pengangkatan PNS tanpa tes. Semua peserta, termasuk guru PPPK dan PPPK paruh waktu, harus mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Pemerintah juga tetap menerapkan syarat usia, administrasi, dan kompetensi sesuai ketentuan rekrutmen CPNS nasional. Dengan kata lain, status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS tanpa proses seleksi resmi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai aspirasi forum guru honorer yang selama ini meminta jalur khusus pengangkatan menjadi PNS berdasarkan masa pengabdian.

Mengapa Guru PPPK Ingin Menjadi PNS?

Keinginan guru PPPK untuk menjadi PNS bukan tanpa alasan. Selain faktor stabilitas kerja, status PNS masih dianggap memiliki sejumlah keuntungan yang lebih jelas dibandingkan PPPK.

Berikut beberapa alasan utama mengapa banyak guru PPPK berharap bisa diangkat menjadi PNS:

1. Kepastian Karier Jangka Panjang

Guru PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga memasuki usia pensiun. Sementara PPPK masih bergantung pada masa kontrak yang harus diperpanjang secara berkala.

Kondisi itu membuat banyak guru merasa belum memiliki kepastian penuh terhadap masa depan pekerjaan mereka.

Baca Juga :  Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta

2. Jaminan Pensiun

Salah satu perbedaan paling mencolok antara PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun. PNS memperoleh hak pensiun bulanan setelah memasuki masa purna tugas.

Sebaliknya, PPPK saat ini belum mendapatkan skema pensiun yang sama seperti PNS.

3. Peluang Jabatan dan Pengembangan Karier

Sebagian guru menilai jenjang promosi dan pengembangan karier PNS masih lebih luas dibanding PPPK. Karena itu, banyak tenaga pendidik berharap pemerintah memberikan kesempatan yang setara.

4. Faktor Kesejahteraan

Walaupun pemerintah telah meningkatkan gaji dan tunjangan PPPK, sebagian guru masih menganggap status PNS memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik dalam jangka panjang.

Pemerintah Masih Fokus Penataan ASN

Pemerintah saat ini masih menjalankan penataan besar-besaran terhadap tenaga honorer dan ASN di Indonesia. Fokus utama kebijakan tersebut mencakup penyelesaian tenaga non-ASN, penguatan sistem merit, dan efisiensi anggaran pegawai.

Karena itu, peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS kemungkinan akan bergantung pada kebutuhan formasi nasional dan kemampuan fiskal pemerintah daerah maupun pusat.

Sejumlah daerah bahkan mulai mengalami tekanan anggaran akibat tingginya belanja pegawai. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus lebih selektif dalam membuka formasi ASN baru.

Meski demikian, desakan dari organisasi profesi seperti PGRI diperkirakan akan terus menguat. Apalagi kebutuhan guru berkualitas di Indonesia masih sangat besar, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik.

Nasib Guru Honorer Masih Jadi Sorotan

Isu pengangkatan PPPK menjadi PNS juga berkaitan erat dengan penyelesaian guru honorer. Hingga kini, masih banyak tenaga pendidik non-ASN yang berharap memperoleh kepastian status.

Sebagian guru honorer bahkan telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Karena itu, mereka berharap pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan untuk dunia pendidikan Indonesia.

PGRI menilai pemerintah perlu menyusun roadmap jangka panjang agar seluruh tenaga pendidik memiliki status yang jelas dan kesejahteraan yang layak.

Jika masalah ini tidak segera terselesaikan, dunia pendidikan dikhawatirkan menghadapi tantangan serius, mulai dari menurunnya motivasi guru hingga ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah.

Baca Juga :  PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Peluang PPPK Jadi PNS Masih Terbuka

Walaupun pemerintah belum membuka jalur otomatis pengangkatan PPPK menjadi PNS, peluang tersebut tetap tersedia melalui seleksi CPNS reguler.

Guru PPPK yang memenuhi syarat usia dan administrasi masih dapat mengikuti rekrutmen CPNS ketika pemerintah membuka formasi baru.

Karena itu, banyak tenaga pendidik kini berharap pemerintah menghadirkan afirmasi atau kebijakan khusus agar pengalaman kerja dan masa pengabdian mereka menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.

PGRI juga terus mengawal aspirasi tersebut agar pemerintah tidak hanya fokus pada kebutuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi guru terhadap pembangunan bangsa.

Dunia Pendidikan Butuh Kepastian dan Stabilitas

Perdebatan mengenai status PPPK dan PNS sebenarnya mencerminkan persoalan yang lebih besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Guru membutuhkan kepastian kerja agar dapat fokus meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa terbebani kecemasan terhadap masa depan mereka.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keseimbangan anggaran negara dan sistem birokrasi ASN agar tetap efisien.

Karena itu, solusi terbaik kemungkinan berada di tengah, yakni menghadirkan kebijakan ASN yang adil, transparan, dan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.

Jika pemerintah mampu menciptakan sistem yang memberikan kepastian sekaligus menjaga kualitas seleksi ASN, maka dunia pendidikan Indonesia berpeluang berkembang lebih cepat menuju target Indonesia Emas 2045.(*)

Berita Terkait

Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Lowongan Kerja Adaro Energy Indonesia Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate Bisa Daftar Gaji Tinggi
Rahasia Personal Branding Digital yang Bikin Karier dan Bisnis Makin Melejit di 2026
PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:07 WIB

Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:06 WIB

Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:01 WIB

Lowongan Kerja Adaro Energy Indonesia Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate Bisa Daftar Gaji Tinggi

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:03 WIB

Rahasia Personal Branding Digital yang Bikin Karier dan Bisnis Makin Melejit di 2026

Berita Terbaru

PGRI

Nasional

Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:07 WIB