Tegas, BKN Minta Pemda Perlakukan PNS dan PPPK Setara

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN. Kepala BKN , Prof. Zudan Arif Fakrullah minta Pemda Memperlakukan PNS dan PPPK secara setara.

Foto : ASN. Kepala BKN , Prof. Zudan Arif Fakrullah minta Pemda Memperlakukan PNS dan PPPK secara setara.

JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus memperlakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara setara. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Prof. Zudan, jika pemda memperlakukan PNS dan PPPK sama, aspirasi perubahan status PPPK menjadi PNS tidak akan menimbulkan masalah. Saat ini, aspirasi itu makin ramai. Bahkan, muncul petisi yang menolak alih status PPPK ke PNS.

Baca Juga :  Bencana di Sumatera: 961 Tewas, 1 Juta Lebih Mengungsi

“Kewajiban daerah setelah mengangkat PPPK adalah memberi pelatihan dan menanamkan sikap ASN yang baik. Pemda harus memperkuat kompetensi PPPK dari sisi keahlian dan attitude, agar mereka bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Prof. Zudan.

Dia menegaskan, PNS dan PPPK setara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sistem kepegawaiannya berbeda. PNS bekerja tanpa kontrak, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak.

Prof. Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenalkan nilai-nilai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. “Jangan sampai PNS merasa lebih tinggi dari PPPK. PPPK juga jangan merasa lebih tinggi dari PPPK paruh waktu. Semua ASN berada dalam satu wadah di bawah Korpri,” jelasnya.

Baca Juga :  Color Block Klaim Beri Saldo DANA Gratis Rp322.000, Ini Caranya

BKN akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan baju Korpri pada satu hari tertentu. Tujuannya untuk mempererat kebersamaan.

BKN berharap pemda bisa mencegah munculnya masalah baru terkait hubungan PNS dan PPPK serta mengurangi desakan alih status pegawai.(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB