Tegas, BKN Minta Pemda Perlakukan PNS dan PPPK Setara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN. Kepala BKN , Prof. Zudan Arif Fakrullah minta Pemda Memperlakukan PNS dan PPPK secara setara.

Foto : ASN. Kepala BKN , Prof. Zudan Arif Fakrullah minta Pemda Memperlakukan PNS dan PPPK secara setara.

JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus memperlakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara setara. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Prof. Zudan, jika pemda memperlakukan PNS dan PPPK sama, aspirasi perubahan status PPPK menjadi PNS tidak akan menimbulkan masalah. Saat ini, aspirasi itu makin ramai. Bahkan, muncul petisi yang menolak alih status PPPK ke PNS.

Baca Juga :  TECNO Spark Go 3, Hadirkan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo

“Kewajiban daerah setelah mengangkat PPPK adalah memberi pelatihan dan menanamkan sikap ASN yang baik. Pemda harus memperkuat kompetensi PPPK dari sisi keahlian dan attitude, agar mereka bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Prof. Zudan.

Dia menegaskan, PNS dan PPPK setara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sistem kepegawaiannya berbeda. PNS bekerja tanpa kontrak, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak.

Prof. Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenalkan nilai-nilai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. “Jangan sampai PNS merasa lebih tinggi dari PPPK. PPPK juga jangan merasa lebih tinggi dari PPPK paruh waktu. Semua ASN berada dalam satu wadah di bawah Korpri,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadwal Berubah! Penukaran Uang Lebaran Dibuka Lebih Cepat

BKN akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan baju Korpri pada satu hari tertentu. Tujuannya untuk mempererat kebersamaan.

BKN berharap pemda bisa mencegah munculnya masalah baru terkait hubungan PNS dan PPPK serta mengurangi desakan alih status pegawai.(AN)

Berita Terkait

Resmi dari Kemenag: Insentif Guru Non ASN Mulai Dicairkan Juni 2026
Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni
Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui
PP Dana Pensiun PPPK Tak Kunjung Terbit, Ribuan Guru dan Tenaga Honorer Terancam Pensiun Tanpa Jaminan Hari Tua
Kenaikan Harga Pertamax Picu Kekhawatiran Baru, Daya Beli Kelas Menengah Tertekan
Update Haji 2026: Lebih dari 66 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Sampaikan Imbauan Penting
Cara Daftar Bansos Digital 2026, Verifikasi Cuma 15 Menit dan Lebih Tepat Sasaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:01 WIB

Resmi dari Kemenag: Insentif Guru Non ASN Mulai Dicairkan Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:31 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni

Senin, 15 Juni 2026 - 16:01 WIB

Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui

Senin, 15 Juni 2026 - 08:01 WIB

PP Dana Pensiun PPPK Tak Kunjung Terbit, Ribuan Guru dan Tenaga Honorer Terancam Pensiun Tanpa Jaminan Hari Tua

Berita Terbaru