Wacana Alih Status PPPK ke PNS, Berikut Mekanismenya

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PNS saat menggelar Apel Kerja

Foto : PNS saat menggelar Apel Kerja

JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa otomatis berpindah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebut kebijakan itu tergantung pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini dibahas di Komisi II DPR RI.

“Kebijakan di undang-undang dan PP saat ini tidak mengizinkan perpindahan otomatis. Jika PPPK ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi seperti pelamar umum,” kata Zudan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Mitsubishi Destinator Laris Manis! Penjualan Tembus 12.550 Unit, Segini Harga dan Speknya di 2026

Peluang Perpindahan Lewat CPNS
Zudan menegaskan, PPPK tetap bisa menjadi PNS melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Instansi harus mengajukan formasi terlebih dahulu. “Jika tidak ada permintaan formasi, kami tidak bisa memberi formasi. Artinya instansi memang tidak membutuhkan,” jelasnya.

Syarat utama PPPK yang ingin pindah status mencakup kualifikasi pendidikan, batas usia, dan kemampuan melewati passing grade seleksi CPNS.

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

PPPK Tetap Dibuka untuk Posisi Kualifikasi Tinggi
Zudan menambahkan, jalur PPPK tetap penting untuk posisi dengan kualifikasi tinggi. “Misalnya doktor atau lulusan luar negeri yang dibutuhkan instansi. Jalurnya tetap PPPK, seperti untuk jabatan dirjen,” ujar Zudan.

Dengan demikian, PPPK tetap menjadi jalur strategis untuk profesional berpengalaman atau kandidat berkualifikasi khusus. Sementara peluang menjadi PNS tersedia melalui mekanisme CPNS.(AN)

Berita Terkait

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Berita Terbaru