Wacana Alih Status PPPK ke PNS, Berikut Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PNS saat menggelar Apel Kerja

Foto : PNS saat menggelar Apel Kerja

JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa otomatis berpindah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebut kebijakan itu tergantung pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini dibahas di Komisi II DPR RI.

“Kebijakan di undang-undang dan PP saat ini tidak mengizinkan perpindahan otomatis. Jika PPPK ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi seperti pelamar umum,” kata Zudan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Peluang Perpindahan Lewat CPNS
Zudan menegaskan, PPPK tetap bisa menjadi PNS melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Instansi harus mengajukan formasi terlebih dahulu. “Jika tidak ada permintaan formasi, kami tidak bisa memberi formasi. Artinya instansi memang tidak membutuhkan,” jelasnya.

Syarat utama PPPK yang ingin pindah status mencakup kualifikasi pendidikan, batas usia, dan kemampuan melewati passing grade seleksi CPNS.

Baca Juga :  Hadiah Super Mewah dari Rizky Febian Bikin Sule Kaget, Faktanya Bikin Ngakak

PPPK Tetap Dibuka untuk Posisi Kualifikasi Tinggi
Zudan menambahkan, jalur PPPK tetap penting untuk posisi dengan kualifikasi tinggi. “Misalnya doktor atau lulusan luar negeri yang dibutuhkan instansi. Jalurnya tetap PPPK, seperti untuk jabatan dirjen,” ujar Zudan.

Dengan demikian, PPPK tetap menjadi jalur strategis untuk profesional berpengalaman atau kandidat berkualifikasi khusus. Sementara peluang menjadi PNS tersedia melalui mekanisme CPNS.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru