JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa otomatis berpindah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebut kebijakan itu tergantung pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini dibahas di Komisi II DPR RI.
“Kebijakan di undang-undang dan PP saat ini tidak mengizinkan perpindahan otomatis. Jika PPPK ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi seperti pelamar umum,” kata Zudan, Rabu (20/11).
Peluang Perpindahan Lewat CPNS
Zudan menegaskan, PPPK tetap bisa menjadi PNS melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Instansi harus mengajukan formasi terlebih dahulu. “Jika tidak ada permintaan formasi, kami tidak bisa memberi formasi. Artinya instansi memang tidak membutuhkan,” jelasnya.
Syarat utama PPPK yang ingin pindah status mencakup kualifikasi pendidikan, batas usia, dan kemampuan melewati passing grade seleksi CPNS.
PPPK Tetap Dibuka untuk Posisi Kualifikasi Tinggi
Zudan menambahkan, jalur PPPK tetap penting untuk posisi dengan kualifikasi tinggi. “Misalnya doktor atau lulusan luar negeri yang dibutuhkan instansi. Jalurnya tetap PPPK, seperti untuk jabatan dirjen,” ujar Zudan.
Dengan demikian, PPPK tetap menjadi jalur strategis untuk profesional berpengalaman atau kandidat berkualifikasi khusus. Sementara peluang menjadi PNS tersedia melalui mekanisme CPNS.(AN)









