Wacana Alih Status PPPK ke PNS, Berikut Mekanismenya

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PNS saat menggelar Apel Kerja

Foto : PNS saat menggelar Apel Kerja

JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa otomatis berpindah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebut kebijakan itu tergantung pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini dibahas di Komisi II DPR RI.

“Kebijakan di undang-undang dan PP saat ini tidak mengizinkan perpindahan otomatis. Jika PPPK ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi seperti pelamar umum,” kata Zudan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Update Terbaru! Kode Redeem FC Mobile yang Dicari Pemain

Peluang Perpindahan Lewat CPNS
Zudan menegaskan, PPPK tetap bisa menjadi PNS melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Instansi harus mengajukan formasi terlebih dahulu. “Jika tidak ada permintaan formasi, kami tidak bisa memberi formasi. Artinya instansi memang tidak membutuhkan,” jelasnya.

Syarat utama PPPK yang ingin pindah status mencakup kualifikasi pendidikan, batas usia, dan kemampuan melewati passing grade seleksi CPNS.

Baca Juga :  Nasib Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK, Ini Kata Sekjen Kemenag

PPPK Tetap Dibuka untuk Posisi Kualifikasi Tinggi
Zudan menambahkan, jalur PPPK tetap penting untuk posisi dengan kualifikasi tinggi. “Misalnya doktor atau lulusan luar negeri yang dibutuhkan instansi. Jalurnya tetap PPPK, seperti untuk jabatan dirjen,” ujar Zudan.

Dengan demikian, PPPK tetap menjadi jalur strategis untuk profesional berpengalaman atau kandidat berkualifikasi khusus. Sementara peluang menjadi PNS tersedia melalui mekanisme CPNS.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru