MERANGIN, JS — DPRD Sesali Keputusan TAPD, Pangkas TPP Hingga 50 persen. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin menyesalkan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Merangin hingga 50 persen pada 2026.
Anggota Banggar DPRD Merangin dari Fraksi Demokrat, As’ari Elwakas Apuk, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan agar pemerintah daerah mempertahankan nominal TPP. Mereka juga mengusulkan agar pemerintah membayar TPP dalam waktu enam bulan. Usulan ini bertujuan agar pemerintah daerah bisa menambah pembayaran TPP tiga hingga empat bulan jika pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana transfer pada triwulan pertama 2026.
Namun, TAPD memilih skema yang berbeda. Mereka memutuskan untuk tetap membayar TPP selama 12 bulan, tetapi dengan memangkas nominalnya hingga 50 persen. Apuk memberi contoh, TPP Kepala Dinas yang tahun ini Rp10 juta, tahun depan turun menjadi Rp5 juta. Sementara itu, TPP Sekda yang semula Rp25 juta, turun menjadi Rp12,5 juta.
Apuk memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan masalah di masa depan. Kenaikan tersebut memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apuk juga menyebutkan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Merangin pada 2026 berkurang sebesar Rp247 miliar. Di tengah penurunan tersebut, pemerintah daerah Merangin tetap menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) yang mencapai Rp1,4 triliun.









