DPRD Sesali Keputusan TAPD, Pangkas TPP Hingga 50 persen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor DPRD Merangin

Foto : Kantor DPRD Merangin

MERANGIN, JS — DPRD Sesali Keputusan TAPD, Pangkas TPP Hingga 50 persen. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin menyesalkan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Merangin hingga 50 persen pada 2026.

Anggota Banggar DPRD Merangin dari Fraksi Demokrat, As’ari Elwakas Apuk, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan agar pemerintah daerah mempertahankan nominal TPP. Mereka juga mengusulkan agar pemerintah membayar TPP dalam waktu enam bulan. Usulan ini bertujuan agar pemerintah daerah bisa menambah pembayaran TPP tiga hingga empat bulan jika pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana transfer pada triwulan pertama 2026.

Baca Juga :  Tren “How I Treat ChatGPT” Meledak di TikTok, Begini Caranya

Namun, TAPD memilih skema yang berbeda. Mereka memutuskan untuk tetap membayar TPP selama 12 bulan, tetapi dengan memangkas nominalnya hingga 50 persen. Apuk memberi contoh, TPP Kepala Dinas yang tahun ini Rp10 juta, tahun depan turun menjadi Rp5 juta. Sementara itu, TPP Sekda yang semula Rp25 juta, turun menjadi Rp12,5 juta.

Baca Juga :  Buyback Emas Perhiasan di Jambi Menurun, Cek Harga Terbaru

Apuk memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan masalah di masa depan.  Kenaikan tersebut memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apuk juga menyebutkan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Merangin pada 2026 berkurang sebesar Rp247 miliar. Di tengah penurunan tersebut, pemerintah daerah Merangin tetap menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) yang mencapai Rp1,4 triliun.

Berita Terkait

CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD
Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci
Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci
Viral! Jalan Poros Nipah Panjang Berubah Jadi Kubangan Lumpur, Warga: Mau Lewat Harus Ekstra Nyali
Wawako Sambut Jamaah Haji Sungai Penuh di Asrama Haji Jambi, Ini Pesan Penting untuk Calon Haji Lansia
Kerinci dan Sungai Penuh Hujan Petir, BMKG; Berikut Prakiraan Cuaca di Jambi Hari Ini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:31 WIB

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD

Senin, 18 Mei 2026 - 07:05 WIB

Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci

Senin, 18 Mei 2026 - 03:02 WIB

Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:31 WIB

Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:32 WIB

Viral! Jalan Poros Nipah Panjang Berubah Jadi Kubangan Lumpur, Warga: Mau Lewat Harus Ekstra Nyali

Berita Terbaru