13 Bank Ditutup OJK hingga September 2026, Cek Daftar dan Cara Nasabah Klaim Dana di LPS

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 13 Bank yang ditutup

Ilustrasi 13 Bank yang ditutup

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas terhadap sejumlah lembaga perbankan yang menghadapi persoalan serius. Hingga awal September 2026, OJK telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di sejumlah daerah.

Pencabutan izin usaha tersebut membuat 13 lembaga tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan perbankan seperti sebelumnya. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari langkah regulator untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah.

Kasus terbaru terjadi pada PT BPRS Gaido Indonesia yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat. OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut pada 1 September 2026.

Dengan keputusan tersebut, jumlah BPR dan BPRS yang tutup sepanjang 2026 mencapai 13 lembaga hingga awal September.

Fenomena bank closure in Indonesia, atau penutupan bank di Indonesia, tentu menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, nasabah perlu mengetahui bagaimana status dana mereka ketika sebuah bank mengalami pencabutan izin usaha.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam proses penyelesaian simpanan setelah OJK mencabut izin usaha sebuah bank.

Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK pada 2026

Belasan BPR dan BPRS tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera, sementara beberapa lainnya berada di Bali.

Berikut daftar 13 BPR dan BPRS yang izin usahanya OJK cabut hingga awal September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Kota Cirebon, Jawa Barat.
  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali.
  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat.
  7. PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatera Barat.
  8. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah.
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur.
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, DI Yogyakarta.
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat.
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi – Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  13. PT BPRS Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan bank tidak hanya terjadi di satu wilayah. Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan kondisi dan legalitas lembaga keuangan sebelum menempatkan dana.

Mengapa OJK Mencabut Izin Usaha Bank?

OJK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan perbankan. Salah satu persoalan yang dapat memicu pencabutan izin berkaitan dengan kondisi permodalan.

Bank membutuhkan modal yang memadai agar mampu menghadapi risiko operasional dan menjaga kepercayaan nasabah. Ketika persoalan modal terus berlangsung dan manajemen tidak mampu melakukan perbaikan, kondisi tersebut dapat mengganggu kesehatan bank.

Selain persoalan modal, aspek tata kelola juga menjadi perhatian regulator.

Manajemen bank harus menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian. Pengelola juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kualitas aset dan kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya.

Oleh sebab itu, pencabutan izin usaha tidak muncul secara tiba-tiba. OJK melakukan pengawasan dan memberikan ruang perbaikan sesuai ketentuan sebelum mengambil keputusan akhir.

Baca Juga :  Sinyal HP Tiba-Tiba Turun ke 2G? Waspada Modus Fake BTS yang Bisa Mengincar M-Banking dan Saldo Rekening

Apa yang Terjadi Setelah Bank Ditutup?

Setelah OJK mencabut izin usaha, bank tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan operasional perbankan seperti biasa.

Manajemen, dewan komisaris, dan pemegang saham juga tidak dapat mengambil tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank secara bebas. Proses selanjutnya mengikuti mekanisme likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap tersebut, LPS memiliki peran penting.

LPS menangani proses pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan. LPS juga menjalankan proses likuidasi dan mengelola penyelesaian aset serta kewajiban bank sesuai aturan.

Dengan mekanisme tersebut, pencabutan izin usaha tidak berarti nasabah otomatis kehilangan seluruh uangnya.

Namun, nasabah tetap perlu memahami ketentuan penjaminan agar dapat mengetahui apakah simpanannya memenuhi syarat pembayaran LPS.

Berapa Dana Nasabah yang Dijamin LPS?

Salah satu informasi paling penting bagi nasabah bank yang tutup berkaitan dengan batas nilai penjaminan.

LPS menjamin simpanan nasabah sampai dengan Rp2 miliar per nasabah pada satu bank, sepanjang simpanan tersebut memenuhi persyaratan penjaminan.

Artinya, nasabah tidak cukup hanya melihat jumlah saldo. Nasabah juga harus memastikan simpanannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

LPS menggunakan prinsip 3T, yaitu:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan pembayaran penjaminan.

Karena itu, nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi, buku tabungan, rekening koran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan simpanan.

Bagaimana Cara Nasabah Mendapatkan Dana Setelah Bank Ditutup?

Ketika OJK mencabut izin usaha sebuah bank, LPS menjalankan proses verifikasi data nasabah dan simpanan.

LPS kemudian menentukan simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan. Setelah proses tersebut selesai, LPS melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa LPS menargetkan pembayaran dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah proses pengambilalihan dan pembentukan tim likuidasi.

Langkah percepatan tersebut bertujuan mengurangi kekhawatiran masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah.

Namun, nasabah tetap perlu mengikuti informasi resmi dari LPS. Jangan memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, atau informasi rekening kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pencairan dana.

Bagaimana Jika Saldo Nasabah Lebih dari Rp2 Miliar?

Persoalan berbeda muncul ketika nilai simpanan nasabah melebihi batas penjaminan.

LPS menjamin maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Sementara itu, dana yang berada di atas batas tersebut tidak otomatis masuk dalam pembayaran penjaminan.

Nasabah tetap memiliki hak atas dana yang tersisa sesuai proses likuidasi.

Tim likuidasi kemudian melakukan penyelesaian aset dan kewajiban bank. Hasil pemulihan aset dapat menentukan pembayaran kepada pihak yang memiliki tagihan terhadap bank.

Karena itu, proses pengembalian dana di atas batas penjaminan dapat berlangsung berbeda dari pembayaran simpanan yang memenuhi skema penjaminan.

Mengapa Nasabah Perlu Memperhatikan Tingkat Bunga?

Banyak masyarakat menganggap seluruh simpanan otomatis mendapatkan perlindungan LPS. Padahal, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu faktor penting berkaitan dengan tingkat bunga.

Jika bank menawarkan bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan LPS, nasabah perlu berhati-hati. Kondisi tersebut dapat memengaruhi status penjaminan simpanan.

Karena itu, calon nasabah sebaiknya tidak hanya mengejar bunga deposito atau imbal hasil tertinggi.

Sebelum membuka deposito atau rekening simpanan, masyarakat perlu memeriksa legalitas bank, tingkat bunga yang berlaku, biaya administrasi, serta ketentuan penjaminan LPS.

Baca Juga :  NPL Kredit Konsumer Bank Besar Naik, Ini Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Penutupan Bank Menjadi Pengingat bagi Nasabah

Pencabutan izin terhadap 13 BPR dan BPRS sepanjang 2026 menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu memilih lembaga keuangan secara cermat.

Bank yang menawarkan produk simpanan tentu harus mengikuti berbagai aturan. Namun, nasabah juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan finansial pribadi.

Pertama, pastikan bank memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK.

Kedua, pahami ketentuan LPS sebelum menempatkan dana.

Ketiga, jangan mudah tergiur bunga simpanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran bank lainnya.

Keempat, lakukan diversifikasi dana jika memiliki simpanan dalam jumlah besar.

Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat mengurangi risiko ketika menghadapi masalah pada lembaga keuangan.(*)

Berita Terkait

IHSG Ambruk di Sesi I Senin 14 September 2026, 3 Sektor Ini Paling Tertekan
Bunga Deposito September 2026: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan BTN, Mana yang Paling Menguntungkan?
Nasabah Meninggal, Uang di Bank ke Mana? Ini Cara Klaim Tabungan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 September 2026 Turun, Cek Daftar 24K hingga 9K dan Harga Buyback
IHSG Hari Ini 7 September 2026 Dibuka Merah di 6.626, Saham HRTA Anjlok, KLBF Justru Melonjak
KPR Subsidi Bisa 40 Tahun, Industri Asuransi Jiwa Kredit Berpeluang Raup Premi Lebih Besar
Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 30,3 Juta, Aplikasi Investasi Tuntun Catat Lonjakan Pengguna 10 Kali Lipat
Harga Emas Perhiasan Sabtu 5 September 2026: 24 Karat Rp2,3 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:01 WIB

13 Bank Ditutup OJK hingga September 2026, Cek Daftar dan Cara Nasabah Klaim Dana di LPS

Senin, 14 September 2026 - 17:01 WIB

IHSG Ambruk di Sesi I Senin 14 September 2026, 3 Sektor Ini Paling Tertekan

Kamis, 10 September 2026 - 07:26 WIB

Bunga Deposito September 2026: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan BTN, Mana yang Paling Menguntungkan?

Selasa, 8 September 2026 - 18:01 WIB

Nasabah Meninggal, Uang di Bank ke Mana? Ini Cara Klaim Tabungan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Selasa, 8 September 2026 - 09:50 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 September 2026 Turun, Cek Daftar 24K hingga 9K dan Harga Buyback

Berita Terbaru