Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap penyalahgunaan fasilitas restitusi pajak. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak.

“Kami menemukan ada penunggang gelap di restitusi pendahuluan,” ujar Bimo saat acara di Kantor Wilayah DJP Bali. Fasilitas ini seharusnya mempercepat arus kas wajib pajak yang patuh. Namun, beberapa pihak memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Kabar Baik, Dosen PPPK di 35 PTN Bakal Dialihkan Jadi PNS

Bimo menjelaskan, beberapa wajib pajak menggunakan modus TBTS (tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya). Mereka membuat transaksi dan aktivitas usaha fiktif untuk mengajukan restitusi. “Ini fiktif. Kami ingin memastikan hanya wajib pajak yang benar-benar patuh yang mendapatkan pengembalian pendahuluan,” tegasnya.

Selain penunggang gelap, faktor lain mendorong tingginya restitusi. Harga komoditas, terutama batu bara, terus anjlok. Kebijakan baru yang menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak juga meningkatkan restitusi.

Baca Juga :  Jalan Padang Lamo Rusak, Gubernur Jambi Janji Perbaikan

Data DJP menunjukkan, hingga Oktober 2025, wajib pajak mengajukan restitusi senilai Rp 340,52 triliun. Angka ini naik 36,4% dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 249,59 triliun. Kenaikan ini menurunkan penerimaan negara secara neto.(AN)

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru
Terbaru!, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terbaru!, Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Juli 2026 Resmi Berlaku
Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit
Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua
B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru
Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:01 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:01 WIB

Terbaru!, Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Juli 2026 Resmi Berlaku

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:01 WIB

B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru

Berita Terbaru