SUNGAIPENUH,JS- BKPSDM Sungai Penuh Ultimatum ASN: Tak Ada Toleransi bagi yang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Seluruh pegawai, mulai dari PNS, PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu, wajib menjalankan tugas dan memenuhi ketentuan kehadiran sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang sengaja mengabaikan kewajiban masuk kantor. Selain menggelar inspeksi mendadak (sidak), BKPSDM juga menyiapkan pengawasan secara diam-diam untuk memantau kehadiran dan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius setelah BKPSDM menggelar sidak ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada pekan lalu. Hasil kegiatan itu menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk memperkuat penegakan disiplin ASN.
“Kalau soal kehadiran, kita tidak akan memberikan toleransi. Jika kedapatan ASN yang malas ngantor, akan kita tindak dan evaluasi kinerjanya,” ungkap Affan.
BKPSDM Sungai Penuh Siapkan Pengawasan Diam-Diam
Affan menjelaskan bahwa pengawasan kedisiplinan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kehadiran saat sidak. BKPSDM juga ingin memastikan setiap ASN menjalankan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Karena itu, pihaknya berencana memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pegawai di setiap OPD. Melalui langkah tersebut, BKPSDM ingin memastikan bahwa ASN benar-benar bekerja dan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Menurut Affan, kehadiran di kantor harus berjalan seiring dengan pelaksanaan tugas. ASN tidak cukup sekadar datang untuk mengisi daftar hadir, kemudian mengabaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Setiap pekerjaan ASN akan kita evaluasi. Tidak ada lagi kata malas ngantor bagi ASN,” tegasnya.
PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Disiplin
Penegakan disiplin ini berlaku bagi seluruh kategori ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, termasuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, setiap pegawai harus memperhatikan ketentuan jam kerja, kehadiran, pelaksanaan tugas, serta tanggung jawab sesuai kedudukan masing-masing.
Selain itu, BKPSDM akan mengevaluasi kinerja pegawai yang menunjukkan indikasi kelalaian dalam menjalankan tugas. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak terkait dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi ASN agar tidak menganggap enteng kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Sebab, kedisiplinan pegawai berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan dan kualitas pelayanan publik.
Kepala OPD Diminta Ikut Mengawasi Pegawai
Affan juga meminta seluruh kepala OPD mengambil peran aktif dalam mengawasi kedisiplinan pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Menurutnya, pimpinan OPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pegawai hadir sesuai ketentuan dan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Oleh sebab itu, kepala OPD tidak boleh hanya mengandalkan daftar hadir sebagai ukuran kedisiplinan. Mereka juga perlu memperhatikan pelaksanaan pekerjaan, tanggung jawab, dan kontribusi setiap ASN terhadap target organisasi.
“Kita juga minta kepala OPD ikut mengawasi kinerja ASN di dalam OPD-nya. Jangan sampai ada lagi ASN yang datang ke kantor hanya untuk isi absen saja,” tegas Affan.
Disiplin ASN Jadi Kunci Pelayanan Publik
Affan menegaskan bahwa peningkatan kedisiplinan ASN sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Alfin dan Wakil Wali Kota Azhar Hamzah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, program pemerintah daerah membutuhkan dukungan aparatur yang disiplin, bertanggung jawab, dan mampu menyelesaikan pekerjaan secara profesional.
Karena itu, BKPSDM mendorong seluruh ASN menjadikan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab sehari-hari, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku kerja di lingkungan pemerintah daerah. Pada akhirnya, masyarakat perlu merasakan manfaat nyata melalui pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan sesuai kebutuhan.
BKPSDM pun mengingatkan bahwa setiap ASN harus menjalankan kewajibannya secara konsisten. Kehadiran di kantor merupakan salah satu unsur kedisiplinan, sedangkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja pegawai.(AN)










