SUNGAIPENUH,JS- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu hingga PPPK paruh waktu.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap pegawai menjalankan tugas secara optimal sekaligus membantu pemerintah daerah memetakan kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di masing-masing instansi.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa setiap OPD perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai kinerja, kualifikasi, serta kontribusi pegawai yang bertugas di lingkungan kerjanya.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ASN dan masa depan tenaga PPPK.
BKPSDM Sungai Penuh Minta OPD Petakan Kinerja ASN
Affan meminta setiap kepala OPD tidak hanya memperhatikan pelaksanaan tugas harian pegawai, tetapi juga menilai hasil kerja dan kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.
Melalui evaluasi berkala, masing-masing instansi dapat mengetahui pegawai yang telah menjalankan tugas secara optimal serta aspek pekerjaan yang masih membutuhkan perbaikan.
“ Masing-masing OPD juga kami meminta untuk membuat evaluasi kinerjanya seperti apa. Kita tidak tahu ke depan ya,” ungkap Affan.
Ia menjelaskan, pemetaan kinerja menjadi salah satu langkah penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi kemungkinan perubahan aturan kepegawaian.
Dengan data yang jelas, OPD dapat menyusun evaluasi secara lebih terarah sekaligus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan beban kerja dan tugas masing-masing instansi.
Aturan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Masih Dinantikan
Selain mengevaluasi kinerja ASN, BKPSDM Sungai Penuh juga mencermati perkembangan kebijakan pemerintah pusat mengenai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Affan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai aturan teknis yang nantinya mengatur skema kepegawaian tersebut.
Menurut informasi yang diterimanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah membahas regulasi terkait PPPK dan PPPK paruh waktu.
Namun, hingga saat ini, Affan mengaku belum memperoleh kepastian mengenai mekanisme yang akan pemerintah terapkan, termasuk kemungkinan persyaratan atau tahapan seleksi bagi pegawai yang bersangkutan.
“Kalau kami dengar sih saat ini Menpan sedang menggodok aturan berkaitan dengan PPPK dan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah masih menunggu informasi resmi agar dapat memahami arah kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Peluang Pengangkatan Pegawai Masih Menunggu Kepastian
Di tengah proses pembahasan regulasi, harapan mengenai skema pengangkatan atau perubahan status kepegawaian masih menjadi perhatian para pegawai.
Affan menyebut peluang tersebut masih menjadi harapan, tetapi ia mengingatkan bahwa semua pihak perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Karena itu, BKPSDM Sungai Penuh belum dapat memastikan apakah nantinya pemerintah akan menerapkan mekanisme tes ASN, persyaratan tambahan, atau ketentuan lain bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
“Kami masih menunggu informasi selanjutnya. Kami dapat info Menpan saat ini masih berfokus kepada aturan berkaitan dengan PPPK dan PPPK paruh waktu seperti apa nantinya,” pungkas Affan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah masih membutuhkan kepastian regulasi sebelum menyampaikan informasi lebih jauh mengenai kemungkinan perubahan status pegawai.
Evaluasi Kinerja Menjadi Langkah Antisipasi Pemerintah Daerah
Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, BKPSDM Sungai Penuh mendorong seluruh OPD untuk tetap menjalankan evaluasi kinerja secara konsisten.
Langkah ini penting agar pemerintah daerah memiliki data kepegawaian yang memadai ketika harus menyesuaikan kebijakan atau kebutuhan organisasi.
Selain itu, evaluasi juga dapat membantu setiap instansi meningkatkan disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, hasil evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Meski demikian, evaluasi yang diminta BKPSDM tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah akan memberhentikan pegawai atau mengubah status kepegawaian mereka. Kepastian mengenai skema PPPK tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, OPD di Kota Sungai Penuh perlu mempersiapkan pemetaan kinerja secara terukur sembari menunggu perkembangan kebijakan terbaru mengenai masa depan tata kelola ASN.(AN)










