TANJABBAR,JS– Ombudsman Jambi memeriksa dugaan maladministrasi pada layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari program Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Tanjabbar menyampaikan dugaan maladministrasi saat audiensi dengan Ombudsman pada Oktober 2025.
“Setelah mengumpulkan informasi, kami menurunkan tim dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan ke Kecamatan Renah Mendaluh dan Kuala Tungkal,” ujar Saiful pada Kamis (11/12/2025).
Akibatnya, Kantor Kecamatan Renah Mendaluh tidak menyediakan layanan adminduk, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh layanan.
“Sudah 10 tahun tidak ada layanan adminduk di kantor kecamatan. Akibatnya, masyarakat harus jauh-jauh ke Kuala Tungkal dan terpaksa menggunakan calo yang biayanya mahal,” kata Saiful.
Saiful menambahkan, penghentian layanan adminduk di kecamatan terjadi karena keterbatasan fasilitas. Dengan demikian, warga harus menempuh perjalanan sekitar enam jam atau menggunakan jasa calo.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Jambi merumuskan beberapa tindakan korektif untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, antara lain:
-
Meminta Disdukcapil segera membuka pelayanan di Kecamatan Renah Mendaluh.
-
Mengaktifkan kembali layanan adminduk di Kantor Camat Renah Mendaluh.
-
Mengusulkan pengadaan sarana adminduk di kecamatan tersebut.
-
Melakukan pengawasan untuk mencegah praktik percaloan yang merugikan masyarakat.(AN)








