Viral di X, Intip Link Video Syur Berdurasi 19 Menit

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral di x, video syur 19 tahun

Viral di x, video syur 19 tahun

JAKARTA,JS- Viral di X, Intip Link Video Syur Berdurasi 19 Menit 

Dalam beberapa hari terakhir, warganet ramai membicarakan sebuah video asusila yang beredar di media sosial X. Video tersebut disebut berdurasi 19 menit 34 detik. Hingga saat ini, publik masih belum mengetahui asal-usul maupun pihak yang terlibat dalam video tersebut.

Meski belum ada kejelasan, sejumlah akun telah menyebarkan foto yang mereka klaim sebagai potongan video. Penyebaran ini kemudian memicu perdebatan dan perhatian luas dari masyarakat.

Sampai sekarang, belum diketahui pasti keaslian video serta identitas pihak yang terlibat. Oleh karena itu, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut karena tindakan tersebut dapat melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

Baca Juga :  Video 'Jubir Tambang Vs WNA' Masih Diburu Netizen, Ini Linknya

Penyebaran Konten Asusila Melanggar Hukum

Di sisi lain, pakar hukum siber menegaskan bahwa hukum di Indonesia melarang pornografi. Larangan ini mencakup produksi, penyimpanan, dan penyebaran konten asusila melalui media apa pun.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi. Pelaku pelanggaran dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan denda.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Pasal 27 ayat (1) menetapkan sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelanggar.

Lebih lanjut, seseorang yang menyebarkan konten tanpa persetujuan pihak terkait dapat melanggar hak privasi. Tindakan tersebut juga dapat masuk kategori kekerasan berbasis gender di ranah digital.

Baca Juga :  Netizen Ramai Cari Link Grup WA Pemersatu Bangsa

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah dan aparat penegak hukum mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. Aparat meminta warganet tidak mencari, menyimpan, atau membagikan konten asusila. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan unggahan bermasalah kepada pihak platform maupun aparat berwenang.

Kasus ini menegaskan pentingnya literasi digital. Kesadaran hukum dapat membantu masyarakat menjaga ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

Rahasia Pinjaman Bank Bunga Rendah 2026, Banyak Orang Belum Tahu!
Wajib Coba! 10 Resep Masakan Kekinian Viral, Modal Kecil Untung Besar
Gaji Rp6 Juta Bisa KPR? Ini Cara Hitung Cicilan Rumah Biar Aman dari Risiko Gagal Bayar
Tips Hemat Belanja di Pasar Tradisional: Cara Cerdas Ibu Rumah Tangga Tekan Pengeluaran Hingga 50%
10 Kebiasaan Boros yang Diam-diam Menguras Uangmu, Nomor 1 Paling Banyak Dilakukan!
Bongkar Rahasia Kaya di Era Modern: Bukan Instan, Ini Cara Nyata yang Jarang Diketahui!
Gaji Pegawai BUMN 2026 Terungkap! Nominal Staff Hingga Direksi Bikin Kaget
Jelang Lebaran, Bank Jambi Atur Jam Layanan Terbatas, Cek Jadwal Lengkapnya!
Berita ini 1,307 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:00 WIB

Rahasia Pinjaman Bank Bunga Rendah 2026, Banyak Orang Belum Tahu!

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:00 WIB

Wajib Coba! 10 Resep Masakan Kekinian Viral, Modal Kecil Untung Besar

Senin, 30 Maret 2026 - 14:30 WIB

Gaji Rp6 Juta Bisa KPR? Ini Cara Hitung Cicilan Rumah Biar Aman dari Risiko Gagal Bayar

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB

Tips Hemat Belanja di Pasar Tradisional: Cara Cerdas Ibu Rumah Tangga Tekan Pengeluaran Hingga 50%

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:30 WIB

10 Kebiasaan Boros yang Diam-diam Menguras Uangmu, Nomor 1 Paling Banyak Dilakukan!

Berita Terbaru

Ilustrasi pajak Mobil Hybrid

Otomotif

Pajak Mobil Hybrid 2026: Lebih Murah atau Justru Bikin Kaget?

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:00 WIB