Siap-siap, TPG dan Gaji ke-13 Guru ASN Cair Akhir Desember

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencairan TPG 100 persen dan Gaji 13 guru ASN

Ilustrasi pencairan TPG 100 persen dan Gaji 13 guru ASN

JAKARTA,JS– Pemerintah memastikan pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Kepastian ini menjawab pertanyaan guru terkait tambahan penghasilan akhir tahun.

KMK 372/2025 Menjadi Dasar Hukum Pencairan

Baca Juga :  Akhir Tahun Guru Full Senyum, Berikut Jadwal TPG dan THR Cair

Melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah. Pemerintah mengalokasikan tambahan DAU sebesar Rp7.666.857.066.000. Dana tersebut menyasar guru ASN daerah yang menerima gaji dari APBD dan tidak memperoleh tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.

1. Pemerintah Tetapkan 333 Daerah Penerima Tambahan Anggaran

Dalam KMK ini, pemerintah mencantumkan 333 dari 546 pemerintah daerah sebagai penerima tambahan anggaran THR dan Gaji ke-13. Pencairan sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah serta keakuratan data guru.

2. Pemerintah Tetapkan Syarat Penerima THR TPG 100 Persen

Baca Juga :  Guru Harap-harap Cemas, Hasil PPG Tahap 3 2025 Tak Jelas

Pemerintah menegaskan bahwa guru tidak otomatis menerima tambahan TPG.

  • Berstatus guru ASN (PNS atau PPPK)

  • Memiliki sertifikat pendidik

  • Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah

  • Pemerintah daerah mengusulkan dan memverifikasi data guru

Tanpa pemenuhan syarat tersebut, pemerintah daerah tidak dapat memproses pembayaran.

3. Pemerintah Mulai Pencairan Akhir Desember 2025

Dalam diktum kelima KMK 372/2025, pemerintah menetapkan penyaluran tambahan DAU secara sekaligus pada Desember 2025.

  • 23 Desember 2025: Menteri Keuangan menandatangani KMK

  • 24 Desember 2025: Pemerintah daerah mulai melakukan breakdown anggaran

  • 26–28 Desember 2025: Libur Natal dan akhir pekan

  • 29–31 Desember 2025: Pemerintah daerah mencairkan dana ke rekening guru penerima

Pemerintah menargetkan penyelesaian pencairan sebelum akhir tahun anggaran 2025.

4.Pemerintah Beri Opsi Pembayaran Tahun 2026

Jika pemerintah daerah belum mampu merealisasikan pembayaran pada 2025, pemerintah pusat memberi opsi pembayaran pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah tetap wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran serta melaporkan realisasinya kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Tambahan Penghasilan Tingkatkan Kesejahteraan Guru ASN

Melalui kebijakan ini, pemerintah meningkatkan tambahan penghasilan bagi guru ASN bersertifikasi. Guru tidak hanya menerima gaji pokok dalam THR dan Gaji ke-13, tetapi juga memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) satu kali gaji pokok. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru ASN, khususnya di daerah.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru