JAKARTA,JS– Pemerintah memastikan pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Kepastian ini menjawab pertanyaan guru terkait tambahan penghasilan akhir tahun.
KMK 372/2025 Menjadi Dasar Hukum Pencairan
Melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah. Pemerintah mengalokasikan tambahan DAU sebesar Rp7.666.857.066.000. Dana tersebut menyasar guru ASN daerah yang menerima gaji dari APBD dan tidak memperoleh tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
1. Pemerintah Tetapkan 333 Daerah Penerima Tambahan Anggaran
Dalam KMK ini, pemerintah mencantumkan 333 dari 546 pemerintah daerah sebagai penerima tambahan anggaran THR dan Gaji ke-13. Pencairan sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah serta keakuratan data guru.
2. Pemerintah Tetapkan Syarat Penerima THR TPG 100 Persen
Pemerintah menegaskan bahwa guru tidak otomatis menerima tambahan TPG.
-
Berstatus guru ASN (PNS atau PPPK)
-
Memiliki sertifikat pendidik
-
Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah
-
Pemerintah daerah mengusulkan dan memverifikasi data guru
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, pemerintah daerah tidak dapat memproses pembayaran.
3. Pemerintah Mulai Pencairan Akhir Desember 2025
Dalam diktum kelima KMK 372/2025, pemerintah menetapkan penyaluran tambahan DAU secara sekaligus pada Desember 2025.
-
23 Desember 2025: Menteri Keuangan menandatangani KMK
-
24 Desember 2025: Pemerintah daerah mulai melakukan breakdown anggaran
-
26–28 Desember 2025: Libur Natal dan akhir pekan
-
29–31 Desember 2025: Pemerintah daerah mencairkan dana ke rekening guru penerima
Pemerintah menargetkan penyelesaian pencairan sebelum akhir tahun anggaran 2025.
4.Pemerintah Beri Opsi Pembayaran Tahun 2026
Jika pemerintah daerah belum mampu merealisasikan pembayaran pada 2025, pemerintah pusat memberi opsi pembayaran pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah tetap wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran serta melaporkan realisasinya kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Tambahan Penghasilan Tingkatkan Kesejahteraan Guru ASN
Melalui kebijakan ini, pemerintah meningkatkan tambahan penghasilan bagi guru ASN bersertifikasi. Guru tidak hanya menerima gaji pokok dalam THR dan Gaji ke-13, tetapi juga memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) satu kali gaji pokok. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru ASN, khususnya di daerah.(AN)









