OTOMOTIF,JS– Menyalakan lampu sein secara mendadak saat berkendara bisa membingungkan pengendara lain dan mengurangi keselamatan. Lampu sein berfungsi sebagai alat komunikasi untuk memberi peringatan sebelum melakukan manuver, seperti berbelok, berpindah jalur, atau menyalip.
Pentingnya Memberi Waktu untuk Pengendara Lain
Supriyanto Farouq, Koordinator Dojo Kelas Berkeselamatan SMKN 2 Salatiga, menjelaskan bahwa pengendara motor harus menyalakan lampu sein minimal 3 detik sebelum melakukan manuver. “Menyalakan lampu sein tiga detik sebelumnya memberi waktu cukup bagi pengendara lain untuk mengantisipasi gerakan kita,” ujarnya.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengharuskan pengemudi mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang sebelum berbelok atau berbalik arah, serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Situasi yang Wajib Menyalakan Lampu Sein
Farouq menambahkan, pengendara harus menyalakan lampu sein pada beberapa situasi penting, antara lain:
-
Sebelum berbelok ke kiri atau kanan
-
Sebelum berpindah jalur
-
Sebelum menyalip kendaraan lain
-
Sebelum keluar atau masuk ke jalan utama, misalnya dari gang atau parkiran
-
Saat akan berhenti atau menepi
“Kita jangan menyalakan lampu sein terlalu singkat karena bisa membingungkan pengendara lain, dan jangan menyalakan terlalu lambat karena membahayakan,” tegas Farouq.
Tidak Hanya Lampu Sein, Waspada Selalu
Selain menyalakan lampu sein, pengendara harus terus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar. Lampu sein akan lebih efektif jika disertai kewaspadaan aktif terhadap kendaraan dan pejalan kaki lain di jalan.









