SAROLANGUN,JS– Capai 108,9 Persen, Pajak Reklame Sarolangun Lampaui Target
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun mencatat kinerja positif dari sektor pajak reklame. Hingga 10 Desember 2025, BPPRD Sarolangun mengumpulkan pajak reklame sebesar Rp 1.197.919.328 atau 108,90 persen dari target Rp 1.100.000.000.
Kepala BPPRD Sarolangun, Emalia Sari, M.E., menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan kerja optimal jajaran BPPRD dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah, khususnya dari sektor reklame.
“Pajak reklame mencakup papan reklame, billboard, videotron, dan megatron. Kami bekerja maksimal dan Alhamdulillah hasilnya berjalan baik,” ujar Emalia.
Ia menegaskan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan meningkatnya kesadaran pelaku usaha mendorong keberhasilan tersebut. Pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak, sementara para pemilik usaha menunjukkan kepatuhan yang semakin tinggi.
“Saat ini, banyak pemilik usaha pertokoan membayar pajak secara rutin. Kami juga turun langsung ke lapangan untuk mendata dan mengingatkan dengan sistem jemput bola,” jelasnya.
BPPRD Sarolangun tetap optimistis penerimaan pajak reklame akan bertambah hingga akhir tahun. Sisa waktu di bulan Desember memberi peluang peningkatan pendapatan.
“Di bulan Desember ini, kami berharap penerimaan pajak reklame terus meningkat,” katanya.
Emalia Sari mengajak seluruh pemilik usaha di Kabupaten Sarolangun untuk mendukung pembangunan daerah dengan memenuhi kewajiban pajak, khususnya pajak reklame.
“Kami berharap target tahun depan kembali tercapai dan bahkan melampaui target seperti tahun ini. Karena itu, kami mengimbau para pengusaha agar rutin membayar pajak reklame,” pungkasnya.(AN)








