Fenomena Pemutusan Kontrak PPPK 2021, Picu Kekhawatiran

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fenomena pemutusan kontrak PPPK 2021

Ilustrasi Fenomena pemutusan kontrak PPPK 2021

JAKARTA,JS– Pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di sejumlah daerah menimbulkan kekhawatiran potensi kekecewaan massal yang bisa memicu gejolak sosial. Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi PPPK di berbagai daerah.

Deli Serdang dan Tuban Jadi Sorotan

Baca Juga :  Nasib PPPK 2021 Diujung Tanduk, Ini Penjelasan AP3KI

Beberapa daerah, termasuk Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) dan Kabupaten Tuban (Jawa Timur), menghentikan kontrak PPPK. Di Deli Serdang, 14 guru PPPK mengalami pemutusan kontrak. Sementara di Tuban, 41 PPPK yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan juga diputus kontraknya.

Pemerintah daerah menjelaskan beberapa alasan, seperti kinerja dianggap buruk, kebutuhan tidak sesuai, atau keterbatasan anggaran. Namun alasan ini menimbulkan protes dari para pegawai dan asosiasi PPPK.

AP3KI Soroti Posisi Lemah PPPK

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Ahmad Saifudin, Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), memperingatkan bahwa kasus serupa bisa muncul di daerah lain, mengingat banyak kontrak PPPK formasi 2021 akan berakhir tahun ini. Menurut Saifudin, PPPK saat ini berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap nasib mereka.

Sementara itu, Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menekankan perlunya standar penilaian yang jelas sebelum pemutusan kontrak. Ia juga mengaku menerima pengaduan soal diskriminasi dari atasan yang memengaruhi keputusan pemutusan.

PPPK Perlu Introspeksi, Tapi Perlindungan Harus Ada

“PPPK adalah pegawai ASN yang wajib taat aturan. Namun, pemerintah harus memastikan alasan pemutusan benar-benar adil,” jelasnya.

Ia mendorong KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI menelusuri alasan riil pemutusan kontrak sebelum menyetujui penghentian dan pencabutan NIP PPPK.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, menekankan bahwa pemerintah daerah harus melindungi guru PPPK.

Prof Nunuk menambahkan, pemerintah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk merekrut setiap PPPK, sehingga pemberhentian seharusnya menjadi upaya terakhir.

Harapan dan Tuntutan untuk Perlindungan

Dengan meningkatnya kasus pemutusan kontrak PPPK, AP3KI dan Dirjen GTKPG menuntut aturan lebih jelas dan tegas agar PPPK tidak menjadi korban keputusan sepihak. Mereka berharap pemerintah dan DPR segera menetapkan standar penilaian dan mekanisme perlindungan yang adil.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru