Fenomena Pemutusan Kontrak PPPK 2021, Picu Kekhawatiran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fenomena pemutusan kontrak PPPK 2021

Ilustrasi Fenomena pemutusan kontrak PPPK 2021

JAKARTA,JS– Pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di sejumlah daerah menimbulkan kekhawatiran potensi kekecewaan massal yang bisa memicu gejolak sosial. Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi PPPK di berbagai daerah.

Deli Serdang dan Tuban Jadi Sorotan

Baca Juga :  Nasib PPPK 2021 Diujung Tanduk, Ini Penjelasan AP3KI

Beberapa daerah, termasuk Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) dan Kabupaten Tuban (Jawa Timur), menghentikan kontrak PPPK. Di Deli Serdang, 14 guru PPPK mengalami pemutusan kontrak. Sementara di Tuban, 41 PPPK yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan juga diputus kontraknya.

Pemerintah daerah menjelaskan beberapa alasan, seperti kinerja dianggap buruk, kebutuhan tidak sesuai, atau keterbatasan anggaran. Namun alasan ini menimbulkan protes dari para pegawai dan asosiasi PPPK.

AP3KI Soroti Posisi Lemah PPPK

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Ahmad Saifudin, Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), memperingatkan bahwa kasus serupa bisa muncul di daerah lain, mengingat banyak kontrak PPPK formasi 2021 akan berakhir tahun ini. Menurut Saifudin, PPPK saat ini berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap nasib mereka.

Sementara itu, Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menekankan perlunya standar penilaian yang jelas sebelum pemutusan kontrak. Ia juga mengaku menerima pengaduan soal diskriminasi dari atasan yang memengaruhi keputusan pemutusan.

PPPK Perlu Introspeksi, Tapi Perlindungan Harus Ada

“PPPK adalah pegawai ASN yang wajib taat aturan. Namun, pemerintah harus memastikan alasan pemutusan benar-benar adil,” jelasnya.

Ia mendorong KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI menelusuri alasan riil pemutusan kontrak sebelum menyetujui penghentian dan pencabutan NIP PPPK.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, menekankan bahwa pemerintah daerah harus melindungi guru PPPK.

Prof Nunuk menambahkan, pemerintah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk merekrut setiap PPPK, sehingga pemberhentian seharusnya menjadi upaya terakhir.

Harapan dan Tuntutan untuk Perlindungan

Dengan meningkatnya kasus pemutusan kontrak PPPK, AP3KI dan Dirjen GTKPG menuntut aturan lebih jelas dan tegas agar PPPK tidak menjadi korban keputusan sepihak. Mereka berharap pemerintah dan DPR segera menetapkan standar penilaian dan mekanisme perlindungan yang adil.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru