JAKARTA,JS– Pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di sejumlah daerah menimbulkan kekhawatiran potensi kekecewaan massal yang bisa memicu gejolak sosial. Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi PPPK di berbagai daerah.
Deli Serdang dan Tuban Jadi Sorotan
Beberapa daerah, termasuk Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) dan Kabupaten Tuban (Jawa Timur), menghentikan kontrak PPPK. Di Deli Serdang, 14 guru PPPK mengalami pemutusan kontrak. Sementara di Tuban, 41 PPPK yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan juga diputus kontraknya.
Pemerintah daerah menjelaskan beberapa alasan, seperti kinerja dianggap buruk, kebutuhan tidak sesuai, atau keterbatasan anggaran. Namun alasan ini menimbulkan protes dari para pegawai dan asosiasi PPPK.
AP3KI Soroti Posisi Lemah PPPK
Ahmad Saifudin, Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), memperingatkan bahwa kasus serupa bisa muncul di daerah lain, mengingat banyak kontrak PPPK formasi 2021 akan berakhir tahun ini. Menurut Saifudin, PPPK saat ini berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap nasib mereka.
Sementara itu, Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menekankan perlunya standar penilaian yang jelas sebelum pemutusan kontrak. Ia juga mengaku menerima pengaduan soal diskriminasi dari atasan yang memengaruhi keputusan pemutusan.
PPPK Perlu Introspeksi, Tapi Perlindungan Harus Ada
“PPPK adalah pegawai ASN yang wajib taat aturan. Namun, pemerintah harus memastikan alasan pemutusan benar-benar adil,” jelasnya.
Ia mendorong KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI menelusuri alasan riil pemutusan kontrak sebelum menyetujui penghentian dan pencabutan NIP PPPK.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, menekankan bahwa pemerintah daerah harus melindungi guru PPPK.
Prof Nunuk menambahkan, pemerintah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk merekrut setiap PPPK, sehingga pemberhentian seharusnya menjadi upaya terakhir.
Harapan dan Tuntutan untuk Perlindungan
Dengan meningkatnya kasus pemutusan kontrak PPPK, AP3KI dan Dirjen GTKPG menuntut aturan lebih jelas dan tegas agar PPPK tidak menjadi korban keputusan sepihak. Mereka berharap pemerintah dan DPR segera menetapkan standar penilaian dan mekanisme perlindungan yang adil.(AN)









