JAKARTA,JS– Panitia Khusus (Pansus) Participating Interest (PI) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
Konsultasi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Persoalan batas wilayah tersebut selama ini menghambat percepatan PI dan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
Dorong Percepatan PI dan Peningkatan PAD
Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menegaskan bahwa agenda utama pertemuan ini ialah meminta dukungan langsung dari Kemendagri agar persoalan batas wilayah segera tuntas.
“Alhamdulillah, pertemuan ini memberikan titik terang. Kemendagri menyatakan kesiapan untuk menyetujui batas wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017,” ujar Abun Yani.
Lebih lanjut, ia menilai respons cepat pemerintah pusat menjadi sinyal positif bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam menuntaskan tahapan PI yang selama ini tertunda.
Kemendagri Dukung Penyelesaian Batas Wilayah
Selain itu, konsultasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza. Rombongan Pansus PI DPRD Jambi berdialog langsung dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadilah.
Dalam pertemuan tersebut, Raziras menegaskan komitmen Kemendagri untuk mempercepat proses penyelesaian batas wilayah. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri menunggu hasil overlay peta dan pendudukan ulang sebagai tahapan administratif yang harus diselesaikan.
“Kami di Kemendagri sangat mendukung dan akan mempercepat proses ini agar PI dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Minta Kemendagri Ambil Alih Penyelesaian
Sementara itu, mayoritas anggota Pansus PI DPRD Provinsi Jambi mendorong Kemendagri mengambil alih penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut anggota pansus, langkah tersebut akan mempercepat kepastian hukum wilayah sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan demikian, realisasi PI di Provinsi Jambi dapat berjalan sesuai target dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan PAD daerah.(AN)









