Belasan Triliun Disiapkan Pemerintah, Untuk Guru Keagamaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Agama

Ilustrasi Guru Agama

TANGERANG,JS– Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk memperbaiki kesejahteraan guru keagamaan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa langkah ini merupakan investasi strategis sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal.

Masalah Guru Keagamaan Bersifat Struktural

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Romo Syafii menjelaskan, guru keagamaan menghadapi masalah yang bersifat struktural dan menahun. “Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional membuat mutu pendidikan keagamaan stagnan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah melihat perlunya penanganan mendesak pada tahun anggaran 2026 untuk empat kebutuhan utama:

  1. Pendidikan Profesi Guru: Rp225,6 miliar

  2. Tunjangan Profesi Guru: Rp13,52 triliun

  3. Insentif guru non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar

  4. Impasing dan pengangkatan PPPK guru non-ASN Madrasah: Rp73,638 miliar dan Rp31,629 miliar

“Angka-angka ini investasi untuk masa depan SDM Indonesia. Tanpa langkah ini, guru tetap berada dalam kondisi rentan,” tegas Romo Syafii.

Data Mengungkap Ketimpangan

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Data EMIS Kementerian Agama 2025 menunjukkan 250.151 guru Pendidikan Agama Islam mengajar di sekolah umum. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah mengangkat 151.236 guru, sedangkan Kemenag hanya mengangkat 7.076 guru secara langsung. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi dalam pengangkatan guru agama dan berpotensi menghambat kualitas serta koordinasi rekrutmen.

Resentralisasi Rekrutmen untuk Standar Mutu Nasional

Baca Juga :  Jangan Tergiur Janji Haji Cepat, Ini Peringatan Kemenag

Ke depan, Kemenag berencana menata ulang kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan pembangunan nasional. Langkah ini melibatkan resentralisasi kebijakan dalam kerangka RPJPN serta penyesuaian dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Resentralisasi ini tidak bertujuan birokratisasi. Tujuannya menyamakan standar mutu pendidikan keagamaan secara nasional,” pungkas Romo Syafii.(TIM)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru