Belasan Triliun Disiapkan Pemerintah, Untuk Guru Keagamaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Agama

Ilustrasi Guru Agama

TANGERANG,JS– Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk memperbaiki kesejahteraan guru keagamaan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa langkah ini merupakan investasi strategis sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal.

Masalah Guru Keagamaan Bersifat Struktural

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Romo Syafii menjelaskan, guru keagamaan menghadapi masalah yang bersifat struktural dan menahun. “Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional membuat mutu pendidikan keagamaan stagnan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah melihat perlunya penanganan mendesak pada tahun anggaran 2026 untuk empat kebutuhan utama:

  1. Pendidikan Profesi Guru: Rp225,6 miliar

  2. Tunjangan Profesi Guru: Rp13,52 triliun

  3. Insentif guru non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar

  4. Impasing dan pengangkatan PPPK guru non-ASN Madrasah: Rp73,638 miliar dan Rp31,629 miliar

“Angka-angka ini investasi untuk masa depan SDM Indonesia. Tanpa langkah ini, guru tetap berada dalam kondisi rentan,” tegas Romo Syafii.

Data Mengungkap Ketimpangan

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Data EMIS Kementerian Agama 2025 menunjukkan 250.151 guru Pendidikan Agama Islam mengajar di sekolah umum. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah mengangkat 151.236 guru, sedangkan Kemenag hanya mengangkat 7.076 guru secara langsung. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi dalam pengangkatan guru agama dan berpotensi menghambat kualitas serta koordinasi rekrutmen.

Resentralisasi Rekrutmen untuk Standar Mutu Nasional

Baca Juga :  Jangan Tergiur Janji Haji Cepat, Ini Peringatan Kemenag

Ke depan, Kemenag berencana menata ulang kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan pembangunan nasional. Langkah ini melibatkan resentralisasi kebijakan dalam kerangka RPJPN serta penyesuaian dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Resentralisasi ini tidak bertujuan birokratisasi. Tujuannya menyamakan standar mutu pendidikan keagamaan secara nasional,” pungkas Romo Syafii.(TIM)

Berita Terkait

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Berita Terbaru

Nasional

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB