JAKARTA,JS- Nunukan, Kalimantan Utara – Tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini resmi masuk wilayah Malaysia. Desa yang terdampak antara lain Kabungalor, Lepaga, dan Tetagas. Pergeseran ini terjadi setelah Indonesia dan Malaysia menyelesaikan sengketa perbatasan terkait Pulau Sebatik.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, menjelaskan perubahan ini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Penyelesaian Sengketa Pulau Sebatik
Pulau Sebatik terbagi menjadi dua wilayah: Indonesia dan Malaysia. Dalam pertemuan Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada 18 Februari 2025, kedua negara menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk menyelesaikan Outstanding Boundary Problem (OBP).
Makhruzi menjelaskan, melalui MoU tersebut, beberapa patok, termasuk B-2700, B-3000, dan Simantipal, berhasil disepakati. Akibatnya, sekitar 127 hektare tetap menjadi wilayah Indonesia. Selain itu, OBP juga menyentuh wilayah Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, yang menyebabkan sebagian tiga desa berpindah ke Malaysia.
Indonesia Mendapat Lahan Tambahan 5.207 Hektare
Di sisi lain, Indonesia memperoleh tambahan lahan sekitar 5.207 hektare yang sebelumnya termasuk wilayah Malaysia. Pemerintah akan mengembangkan lahan ini sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone) dan mendukung pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
“Lahan ini akan menjadi pengganti kawasan hutan untuk mendukung pembangunan di perbatasan,” ujar Makhruzi.
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi dan Relokasi Warga
Makhruzi menegaskan, pemerintah akan memberikan ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak. Tim pemerintah sudah turun ke lokasi untuk mendata jumlah warga dan luas tanah yang masuk wilayah Malaysia.
Selain itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa Indonesia tetap mendapatkan hak tambahan seluas 127 hektare, sementara Malaysia memperoleh 4,9 hektare. Pemerintah memastikan seluruh warga terdampak, termasuk pemegang sertifikat dan dokumen tanah desa, akan mendapatkan relokasi dan kompensasi.
Rekomendasi Pemerintah untuk Perbatasan
Ossy menekankan beberapa langkah strategis pasca-pergeseran wilayah:
-
Mempercepat pendaftaran tanah, baik tanah yang hilang maupun muncul akibat perubahan batas.
-
Menyelesaikan MoU di perbatasan lain, seperti Timor Leste dan Kalimantan Barat, untuk menegaskan garis batas.
-
Meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga agar aturan tata ruang lebih sinkron.
-
Mengendalikan dan menertibkan kawasan perbatasan sesuai rencana tata ruang agar pembangunan berjalan lebih terarah.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap penyesuaian wilayah dan pembangunan di kawasan perbatasan berjalan lancar, sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak terlindungi.(TIM)









