Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga tiket pesawat naik

Harga tiket pesawat naik

JAKARTA,JS- Kenaikan harga tiket pesawat domestik kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah resmi menaikkan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge untuk penerbangan kelas ekonomi domestik menjadi maksimal 50 persen dari tarif batas atas. Sebelumnya, maskapai hanya dapat mengenakan tambahan sebesar 38 persen.

Kebijakan baru tersebut langsung memicu perhatian masyarakat karena berpotensi membuat harga tiket pesawat semakin mahal, terutama menjelang musim liburan dan lonjakan mobilitas penumpang pada pertengahan tahun 2026.

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah harga avtur mengalami lonjakan signifikan. Per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Kenaikan harga bahan bakar penerbangan itu langsung menekan biaya operasional maskapai domestik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah memberikan ruang kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

“Maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik di Seluruh Rute Domestik

Kebijakan fuel surcharge baru diperkirakan berdampak langsung terhadap harga tiket pesawat ekonomi di berbagai rute domestik populer seperti Jakarta–Medan, Jakarta–Makassar, Jakarta–Padang, hingga rute menuju destinasi wisata favorit seperti Bali dan Lombok.

Sejumlah pengamat penerbangan menilai maskapai kemungkinan besar akan menyesuaikan harga tiket secara bertahap untuk menutup lonjakan biaya operasional akibat kenaikan harga avtur global.

Selain itu, tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga ikut memengaruhi biaya operasional maskapai karena sebagian besar kebutuhan industri penerbangan masih bergantung pada transaksi mata uang asing.

Kondisi tersebut membuat maskapai menghadapi beban ganda. Di satu sisi, perusahaan harus menjaga keberlangsungan bisnis. Namun di sisi lain, maskapai juga perlu mempertahankan jumlah penumpang agar tidak mengalami penurunan okupansi.

Baca Juga :  Harga BBM Naik Saat Long Weekend Mei 2026, Pertamax hingga Solar Non Subsidi Melonjak Tajam

Kenaikan Harga Avtur Jadi Pemicu Utama

Harga avtur menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya operasional maskapai penerbangan. Bahkan, biaya bahan bakar dapat mencapai lebih dari 40 persen total pengeluaran operasional maskapai.

Saat harga avtur melonjak, maskapai otomatis menghadapi tekanan biaya yang sangat besar. Karena itu, pemerintah menggunakan skema fuel surcharge sebagai mekanisme penyesuaian tarif yang fleksibel mengikuti kondisi harga bahan bakar.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan besaran surcharge berdasarkan rata-rata harga avtur nasional yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.

Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku pada periode tertentu.

Namun untuk saat ini, pemerintah menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 50 persen.

Mulai Berlaku Sejak 13 Mei 2026

Kementerian Perhubungan memastikan maskapai sudah dapat menerapkan kebijakan fuel surcharge terbaru sejak 13 Mei 2026.

Artinya, masyarakat kemungkinan mulai melihat perubahan harga tiket pesawat pada berbagai platform pemesanan online maupun agen perjalanan dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur fuel surcharge maksimal 38 persen.

Pemerintah juga meminta maskapai menerapkan kebijakan secara transparan dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Maskapai Wajib Pisahkan Komponen Fuel Surcharge

Dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.

Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat dapat melihat secara jelas rincian biaya tiket pesawat yang mereka bayarkan.

Dengan skema transparansi itu, penumpang dapat mengetahui apakah kenaikan harga tiket berasal dari tarif dasar, pajak, atau biaya tambahan akibat lonjakan harga bahan bakar penerbangan.

Kementerian Perhubungan juga menegaskan maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terjadi penyesuaian tarif.

Baca Juga :  Tiket Mahal dan Penerbangan Terbatas, Ini Dampak Konflik Timur Tengah

Dampak Langsung bagi Penumpang

Kenaikan fuel surcharge berpotensi memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan transportasi udara, terutama bagi penumpang yang rutin bepergian untuk kebutuhan bisnis maupun wisata.

Jika harga tiket terus meningkat, sebagian masyarakat kemungkinan akan beralih ke moda transportasi lain seperti kereta api atau kapal laut untuk rute tertentu.

Namun untuk wilayah kepulauan dan daerah terpencil, pesawat masih menjadi pilihan utama karena menawarkan waktu tempuh yang jauh lebih cepat dibanding transportasi lain.

Karena itu, kenaikan harga tiket pesawat diprediksi paling terasa bagi masyarakat di Indonesia bagian timur yang sangat bergantung pada transportasi udara.

Selain itu, sektor pariwisata juga berpotensi terkena dampak jika harga tiket penerbangan domestik melonjak terlalu tinggi. Wisatawan biasanya mempertimbangkan biaya transportasi sebagai salah satu faktor utama sebelum menentukan destinasi liburan.

Industri Penerbangan Nasional Masih Menghadapi Tantangan Berat

Meski industri penerbangan mulai pulih pascapandemi, maskapai nasional masih menghadapi berbagai tantangan berat sepanjang 2026.

Kenaikan harga avtur global, biaya perawatan pesawat, suku cadang, hingga pelemahan nilai tukar rupiah menjadi tekanan besar bagi industri.

Beberapa maskapai bahkan masih melakukan efisiensi operasional untuk menjaga arus kas perusahaan tetap stabil.

Di sisi lain, persaingan harga tiket antar maskapai juga semakin ketat. Banyak maskapai harus mencari keseimbangan antara menjaga tarif tetap kompetitif dan mempertahankan profitabilitas bisnis.

Karena itu, kebijakan fuel surcharge dianggap menjadi solusi sementara agar maskapai tetap dapat beroperasi secara sehat tanpa harus menaikkan tarif dasar secara drastis.

Pemerintah Janji Awasi Implementasi Kebijakan

Kementerian Perhubungan memastikan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi fuel surcharge di lapangan.

Pengawasan tersebut bertujuan agar maskapai tidak menerapkan tarif berlebihan di luar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Kemenhub menegaskan evaluasi terhadap harga avtur dan besaran surcharge akan dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan pasar energi global.

Jika harga avtur kembali turun, pemerintah berpeluang menurunkan batas maksimal fuel surcharge pada periode berikutnya.

Tips Menghemat Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga

Di tengah potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik, masyarakat perlu menyusun strategi agar tetap bisa mendapatkan tiket dengan harga lebih terjangkau.

Baca Juga :  Minyak Dunia Tembus US$100, Ini Update Terbaru Harga BBM di Indonesia

Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

1. Pesan Tiket Lebih Awal

Harga tiket biasanya lebih murah jika pemesanan dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.

2. Hindari Musim Liburan

Tarif tiket cenderung melonjak saat musim libur sekolah, akhir tahun, dan hari besar nasional.

3. Bandingkan Harga di Beberapa Platform

Gunakan beberapa aplikasi pemesanan tiket untuk mendapatkan promo terbaik.

4. Pilih Jadwal Penerbangan Sepi

Penerbangan pagi buta atau malam hari sering menawarkan harga lebih murah dibanding jam sibuk.

5. Manfaatkan Promo Maskapai dan Kartu Kredit

Banyak maskapai dan bank menawarkan diskon tiket pesawat melalui program promo tertentu.

Kenaikan Fuel Surcharge Jadi Sorotan Publik

Kebijakan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen dipastikan menjadi perhatian besar masyarakat dalam beberapa pekan ke depan.

Bagi maskapai, kebijakan tersebut membantu menjaga keberlangsungan operasional di tengah mahalnya harga avtur. Namun bagi penumpang, kenaikan biaya tambahan itu berpotensi membuat pengeluaran perjalanan semakin besar.

Karena itu, masyarakat kini berharap pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket pesawat domestik.(*)

Berita Terkait

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru