KESEHATAN,JS- Polemik baru muncul di sektor kesehatan nasional setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan regulasi anyar terkait penjualan obat di ritel modern. Aturan tersebut membuka peluang bagi karyawan hypermarket, supermarket, hingga minimarket untuk ikut mengelola penjualan obat tertentu setelah menjalani pelatihan khusus.
Kebijakan ini langsung memantik reaksi keras dari kalangan tenaga farmasi dan apoteker di Indonesia. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi melemahkan kewenangan profesi farmasi sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan obat di masyarakat.
Di sisi lain, BPOM menegaskan aturan baru itu justru hadir untuk memperkuat pengawasan distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini berjalan tanpa regulasi teknis yang jelas.
BPOM Resmi Terbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, resmi menandatangani Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 13 Maret 2026.
Regulasi itu mengatur tata kelola penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, minimarket, serta fasilitas ritel modern lainnya.
Lewat kebijakan tersebut, BPOM mewajibkan setiap fasilitas penjualan obat memiliki tenaga terlatih yang memahami tata cara penyimpanan, penempatan, pengecekan izin edar, hingga pengawasan masa kedaluwarsa obat.
Namun menariknya, tenaga terlatih itu tidak wajib berasal dari profesi apoteker.
Karyawan ritel modern tetap dapat menjalankan fungsi pengelolaan obat selama mereka mengikuti pelatihan resmi dan bekerja di bawah supervisi apoteker atau tenaga vokasi farmasi.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan penggunaan obat di tengah masyarakat luas.
BPOM Sebut Regulasi Baru Isi Kekosongan Aturan
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa aturan tersebut hadir untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama ini terjadi di fasilitas nonkefarmasian.
Menurutnya, masyarakat sudah lama membeli obat bebas di minimarket dan supermarket. Namun negara belum memiliki standar pengawasan yang rinci terhadap aktivitas tersebut.
Karena itu, BPOM mengambil langkah regulatif agar distribusi obat di luar apotek tetap memenuhi standar keamanan.
Taruna menegaskan pemerintah ingin memastikan setiap obat yang beredar memiliki kualitas, identitas, serta khasiat yang terjamin sebelum sampai ke tangan masyarakat.
Selain itu, BPOM juga ingin memperjelas konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat di ritel modern.
Karyawan Minimarket Wajib Ikut Pelatihan Khusus
Dalam implementasinya, BPOM menyiapkan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern.
Karyawan yang bertugas mengelola obat nantinya wajib memahami beberapa aspek penting, antara lain:
- Cara penyimpanan obat sesuai standar
- Penempatan produk di etalase
- Pemeriksaan izin edar
- Pengecekan kemasan
- Verifikasi label produk
Pengawasan tanggal kedaluwarsa
Selain itu, BPOM hanya mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket maupun supermarket.
Pemerintah juga mengklaim akan memperketat pengawasan terhadap produk yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.
Skema baru tersebut membuat pengelolaan obat di ritel modern tidak lagi sepenuhnya bergantung pada apoteker yang berada langsung di lokasi toko.
Farmasis Indonesia Bersatu Tolak Aturan Baru BPOM
Regulasi anyar itu langsung memicu penolakan dari sejumlah organisasi tenaga farmasi.
Salah satu suara paling keras datang dari Farmasis Indonesia Bersatu atau FIB.
Melalui pernyataan resminya di media sosial, FIB menilai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
FIB bahkan menolak menghadiri undangan diseminasi regulasi yang digelar BPOM pada awal Mei 2026.
Mereka khawatir publik menganggap kehadiran organisasi farmasi sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi tersebut.
Menurut FIB, aturan baru ini berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker dalam pengelolaan obat.
Mereka juga menilai kebijakan itu terlalu bernuansa liberalisasi distribusi obat dan kurang memperhatikan keselamatan pasien.
Kekhawatiran Penyalahgunaan Obat Menguat
Penolakan tenaga farmasi bukan tanpa alasan.
Kalangan farmasis menilai penjualan obat di minimarket tanpa keterlibatan langsung apoteker dapat meningkatkan risiko penggunaan obat yang tidak rasional.
Mereka mengkhawatirkan masyarakat membeli obat tanpa edukasi memadai, terutama untuk kategori obat bebas terbatas yang tetap memiliki risiko efek samping bila digunakan secara sembarangan.
Selain itu, FIB juga menyoroti potensi penggunaan vending machine atau mesin otomatis untuk distribusi obat.
Menurut mereka, sistem tersebut membuka peluang terjadinya kesalahan penggunaan obat dan kegagalan terapi karena masyarakat tidak memperoleh edukasi langsung dari tenaga profesional.
FIB menyebut pengawasan oleh tenaga nonprofesional dapat memicu insiden medis yang seharusnya dapat dicegah.
Penjualan Obat di Minimarket Jadi Sorotan Publik
Terbitnya aturan ini membuat isu keamanan obat kembali menjadi perhatian publik nasional.
Banyak masyarakat mendukung kemudahan akses obat di minimarket karena lebih praktis dan cepat. Namun sebagian lainnya khawatir pengawasan kualitas dan edukasi penggunaan obat akan melemah.
Di tengah meningkatnya tren belanja kebutuhan kesehatan di ritel modern, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan antara akses masyarakat dan keselamatan penggunaan obat.
Apalagi industri ritel modern terus berkembang pesat di Indonesia dan menjangkau daerah yang belum memiliki apotek lengkap.
Karena itu, implementasi aturan BPOM ini kemungkinan masih akan memunculkan perdebatan panjang antara regulator, tenaga kesehatan, dan pelaku usaha ritel.
Pengawasan Ketat Jadi Kunci Keberhasilan Regulasi
Pengamat kesehatan menilai keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.
Jika pemerintah mampu memastikan seluruh tenaga terlatih benar-benar memahami standar pengelolaan obat, aturan tersebut dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap obat yang aman.
Namun bila pengawasan berjalan lemah, risiko penyalahgunaan obat justru dapat meningkat.
Karena itu, BPOM perlu memastikan proses pelatihan berjalan ketat dan berkualitas agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah, apoteker, tenaga vokasi farmasi, dan pelaku usaha ritel juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan distribusi obat di Indonesia.
Kesimpulan
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 membuka babak baru dalam tata kelola penjualan obat di Indonesia. Regulasi tersebut memberi ruang bagi karyawan minimarket dan supermarket untuk ikut mengelola obat setelah menjalani pelatihan khusus.
BPOM menilai kebijakan itu dapat memperkuat pengawasan distribusi obat di ritel modern. Namun kalangan farmasis melihat aturan tersebut berpotensi mengurangi peran apoteker sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan obat.
Polemik ini kemungkinan masih akan terus berkembang seiring implementasi aturan di lapangan.(*)









